Connect with us
Lestarikan Budaya, Disbudpar Batam Kenakan Busana Daerah dibulan Kemerdekan.

Lestarikan Budaya, Disbudpar Batam Kenakan Busana Daerah dibulan Kemerdekan.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Berbeda dari hari biasanya, sejak Kamis pagi (22/08/2024) seluruh pegawai di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam terlihat mengenakan ragam pakaian adat khas daerah hampir dari seluruh provinsi di Indonesia. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar), Ardiwinata terlihat mengenakan salah satu pakaian adat Bugis, Sekretaris Disbudpar, Koestrini mengenakan pakaian adat Sunda dan para kepala bidang ada yang mengenakan pakaian adat dari Melayu, Aceh dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selanjutnya staf di lingkungan Disbudpar tampak semarak dengan warna-warni ragam pakaian tradisional yang mereka kenakan. Ada yang memakai pakaian adat dari Nias, Batak Toba, Batak Simalungun, Sumatera Barat, Betawi, Jawa, Makassar, Sulawesi Utara, Dayak, Papua dan lainnya. Seluruh ruangan pun terlihat semarak dengan hiasan pernak-pernik merah putih.

Ardi, sapaan akrab Kadisbudpar ini menyampaikan kegiatan pada hari ini sebagai salah satu cara dalam memaknai hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke- 79 tingkat Kota Batam.

“Ini menunjukkan rasa bangga kita sebagai bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa mulai dari Sabang sampai Merauke. Disamping itu kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya kita untuk melestarikan budaya yang unik dan beragam, sebutnya.”

Dijelaskan Ardi, untuk memeriahkan hari ulang tahun kemerdekaan, pada hari Rabu (21/08/2024) pihaknya sebelumnya juga telah menggelar berbagai lomba yang dilaksanakan di lantai tiga gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam. Ada lomba estafet sarung, rebutan kursi, tebak kata, pesan berantai, rolling kardus, memasukkan pipet kedalam botol, estafet karet dan lomba mencari sepatu. Lomba-lomba ini diikuti mulai dari Kadis, Sekdis, Kabid serta seluruh staf di lingkungan Disbudpar.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menciptakan suasana kebersamaan dan menambah rasa kekompakan khususnya dilingkungan Disbudpar dengan harapan dapat menjadi motivasi bagi seluruh pegawai agar kedepannya bisa bekerja lebih srmangat dan lebih baik lagi,” pungkasnya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version