Connect with us
BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian

BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian

More Videos

9info.co.id | BATAM – Dalam upaya memperkuat sektor pariwisata sebagai salah satu motor penggerak perekonomian, Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen untuk mengembangkan destinasi wisata di Kota Batam.

Salah satu destinasi wisata yang saat ini tengah dikembangkan adalah, Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas, New Nagoya. Dimana wisata baru ini menawarkan wisata berbasis walkable city.

Suatu destinasi wisata yang fokus pada jalur pejalan kaki, parkir, dan manajemen lalu lintas untuk menciptakan ruang publik yang hidup dan terintegrasi dengan UMKM.

Pengembangan New Nagoya mendapat dukungan penuh dari Wakil Menteri Koperasi dan UMKM RI, Helvi Yuvi Moraza saat berkunjung ke kawasan Jodoh Boulevard, Jumat (9/1/2026).

Disamping sebagai pusat perbelanjaan, New Nagoya juga akan melestarikan budaya dari kehidupan masa lalu di Kota Batam. Khususnya di kawasan Jodoh Boulevard dan sekitarnya yang menjadi kawasan pusat perbelanjaan.

“Kami berharap, upaya mengembalikan Jodoh sebagai pusat ikon wisata belanja di Kota Batam dapat segera terlaksana. Sehingga dengan konsep baru ini, juga akan terciptanya peran dari UMKM dalam pembangunan ekonomi Kota Batam,” ujarnya.

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto menjelaskan, pengembangan New Nagoya ini merupakan salah satu misi dari Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra dalam membangun pariwisata berbasis walkable city.

New Nagoya akan dibangun dengan jalur yang ramah dengan pejalan kaki, kurang lebih sepanjang 4,7 kilometer. Kawasan ini akan terintegrasi mulai dari Pelabuhan Harbour Bay, sebagai pintu masuk utama wisatawan mancanegara dari Singapura dan Malaysia, hingga Nagoya City Walk, Grand Batam Mall hingga Jalan Taman Kota (Rencana Pembangunan Pakuwon Mall).

Konsep ini bertujuan menghidupkan kembali kawasan Nagoya sebagai pusat aktivitas wisata, ekonomi, dan UMKM yang ramah pejalan kaki.

“Kita mulai dari Pelabuhan Harbourbay dengan harapan, kita bisa membawa wisatawan mancanegara dari Singapura dan Malaysia untuk menghidupkan kembali pariwisata dan berkelanjutan,” katanya.

Momentum dua hari besar yang akan datang, seperti Imlek dan Idulfitri menjadi langkah awal dalam menggerakkan perekonomian di kawasan wisata New Nagoya.

Namun, menjelang dua hari besar tersebut, diperlukan penataan terhadap pelaku UMKM khususnya yang berada di sepanjang Jodoh Boulevard.

“Jadi harapannya, kalau bisa ditata dengan rapi, akan ada semangat baru bagi perekonomian di wilayah sana. Toko-toko nantinya akan mulai berbenah, dan memikirkan usaha baru yang bisa terintegrasi antara satu sama yang lain,” tutupnya. (FH/EI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version