Mengaku sebagai Pemilik PT. Pubagotjaya Abadi, Sunardi Tipu Mitra Bisnisnya dalam Pembangunan Rusun Polres Lingga, dan Rumah dinas Polda Kepri. Kerugian Korban Rp. 2,3 M.
9Info.co.id | KEPRI – Walaupun proses penanganan perkara penipuan yang dilakukan oleh Sunardi terhadap mitra bisnisnya empat tahun silam sempat terhenti tidak ada proses ( jalan di tempat ) , Namun perkara tersebut kembali ditindak lanjuti setelah ada pergantian Ditreskrimum dan kasubdit 1 Polda Kepri yang menjabat saat ini.
Tindak lanjut proses hukum tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum kontraktor yang kerap memenangkan proyek tender di ruang lingkup Kepolisian tersebut. Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka, Sesuai dengan surat Ditreskrimum Polda Kepri Nomor : B/21.b/VI/2022/Ditreskrimum, tanggal (27/06/2022).
Pernyataan ini disampaikan oleh Jemi Prengki,S.H. selaku Kuasa Hukum Haryanto alias Acau, Yukie dan Sahan yang merupakan korban penipuan Sunardi.Rabu (15/11/2023).
“Apresiasi atas sikap tegas dari penyidik Subdit 1 Reskrimum Polda Kepri atas keyakinan penyidik menetapkan Sunardi sebagai tersangka”. Tegas Jemi Prengki,S.H
Walaupun Penetapan tersangka terhadap Sunardi diterbitkan, namun hingga kini Sunardi Masih bebas menghirup udara segar dan berkeliaran di luar tanpa ada penahanan terhadap tersangka Sunardi
Sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum, Kantor Hukum JP Law Office & Partners, Jemi Prengki,S.H. Antonius Tampubolon.S.H. Agus Ryadi Mangiring Simanjuntak. S.T.,S.H. dan Jan Meskyo Sirait.S.H. telah menghadiri undangan gelar perkara khusus Karowassidik Bareskrim Polri di Jakarta.
Menurut Jemi Prengki, S.H.” Perkara Penipuan yang dilakukan oleh Sunardi dengan bendera PT.Pubagotjaya Abadi terkait pengerjaan proyek Rusun Polres Lingga, Pengadaan Mebel Rusun Polres Lingga dan pengerjaan Proyek rumah dinas Polda Kepri.
“Berdasarkan keterangan korban. Pada Waktu Itu, Sunardi yang mengaku sebagai pemilik PT.PubagotJaya Abadi sekaligus pemenang tender meminta Haryanto sebagai mitra bisnis. Untuk lebih meyakinkan Hariyanto, Sunardi memberikan cek senilai 300 jt rupiah agar Haryanto mau mensuplai bahan material bangunan yang dibutuhkan oleh Sunardi”, ucapnya.
Sunardi menjanjikan akan membayar kewajibannya dalam hal material dan bahan bangunan yang digunakan dalam pengerjaan proyek rumah susun Polres Lingga kepada Haryanto dengan sistem perhitungan pembayaran sekali 40 hari biaya material akan dibayarkan.
Melihat pembayaran yang tetap lancar dan berkesinambungan, pada saat itu. Sunardi meminta Haryanto untuk kembali mencari pihak yang bisa mensuplai Mobiler untuk Kelengkapan perabot rusun Polres Lingga dengan total nilai proyek yang di sepakati sebesar Rp. 1,2 M. Di luar pengadaan kulkas dan kursi bermaterial besi. Pada saat itu, Sunardi pun sepakat untuk menyerahkan pengerjaan mobiler rusun tersebut kepada Yukie yang tak lain adalah Abang iparnya Haryanto.
Bermodalkan kepercayaan, tanpa adanya kontrak, pengerjaan Pembangunan proyek Rusun Polres Lingga pun tetap berjalan, Haryanto pun tetap mensuplai material bangunan fisik rusun yang dikerjakan oleh Sunardi. Bahkan material Mobiler yang dibutuhkan oleh Yukie di proyek Sunardi tersebut pun di suplai oleh Haryanto, karena Yukie sudah menyatakan di awal tidak mempunyai modal yang cukup.
Seiring berjalanya waktu, Sunardi masih memiliki kewajiban yang seharusnya dilunaskan kepada Haryanto untuk bahan material bangunan fisik sebesar Rp. 1.258.531.899. dan biaya jasa dan bahan material mobiler kepada Yukie sebesar Rp.900.000.000-.
“Total Kerugian yang dialami oleh korban Haryanto dan Yukie, mencapai sekitar Rp.2.1M lebih” terang Jemi Prengki, S.H.
Lebih Ironisnya, diketahui Sunardi telah menerima pembayaran lunas 100% atas pekerjaan pembangunan Rusun Polres Lingga dari bendahara Polres Lingga, namun Sunardi belum juga membayarkan pembelian bahan material dan toko korban dan komitmen mobiler yang dikerjakan oleh Yukie dengan alasan merugi dalam pengerjaan proyek tersebut, yang seharusnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan para korban.
Rusun Polres Lingga.
“Rusun Polres Lingga tersebut sudah diserahterimakan dan diresmikan oleh Kapolda Kepri saat itu. termasuk rumah dinas Polda Kepri. Sementara Mitra bisnis pemenang tender belum menerima pembayaran material bangunan, sangat miris sebenarnya perbuatan Jahat yang dilakukan Sunardi ini”, sesalnya.
Tidak terima dengan perbuatan Jahat Sunardi, Haryanto dan Yukie pun melaporkan Sunardi atas kasus penipuan ke Polda Kepri sesuai laporan Polisi No : LP-B/114/XI/2020/SPKT-Kepri . Pada tanggal 3 November 2020, laporan polisi LP-B/115/Xl/2020/SPKT-Kepri, tanggal 3 November 2020, dan laporan polisi LP-B/116/Xl/2020/SPKT-KEPRI, tanggal 3 November 2020
Menyikapi Perlakuan jahat yang dilakukan tersangka Sunardi, Agus Ryadi Mangiring Simanjuntak, S.T.,S.H.Kuasa Hukum Korban menyampaikan analisa yuridis bahwa pasal yang diterapkan dalam perkara ini, sesuai dengan Pasal 379a.KUHPidana. “Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Hal ini sesuai dengan penjelasan R.Soesilo dalam bukunya KUHPidana Beserta penjelasannya bahwa ” perbuatan itu harus dilakukan sebagai pencaharian atau kebiasaanya, Jika satu orang saja korbannya tidak cukup, minimal dua orang korban dan dilakukan dilebih dari satu toko”. Menurut kuasa hukum Antonius Tampubolon, S.H. dalam fakta hukum perkara ini,
Tersangka Sunardi sudah melakukan perbuatan jahatnya kepada lebih dari satu orang dan proyek yang berbeda. Salah satunya adalah Sahan, pemilik usaha pengerjaan kaca di Batam”, terangnya.
“Klien kami Sahan mengalami kerugian atas tidak dibayarnya pekerjaan kaca oleh Sunardi untuk proyek rumah dinas Polda Kepri, sebesar Rp.200.000.000”. Sebutnya, maka terpenuhilah unsur pasal 379a KUHPidana. Hal ini di perkuat oleh pendapat Ahli Pidana Drs. Athief Ali, M.H pada Gelar perkara Khusus di Karowassidik Bareskrim polri Jakarta
Atas perbuatan Jahat Sunardi, Kantor Hukum Jemi Prengki, S.H. JP Law office & Partners pun menyimpulkan bahwa perbuatan Jahat tersangka, telah memenuhi unsur pasal 379a.KUH Pidana, pasal 378 KUH Pidana, dan pasal 372 KUH Pidana. Seluruh unsurnya telah terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak PT. Pubagotjaya Abadi dan Ditreskrimum Polda Kepri belum dapat dikonfirmasi. (DN).
Ratas PP GEKIRA Matangkan Rakernas 2026 di Batam, Hashim Djojohadikusumo dan Beberapa Menteri Dijadwalkan Hadir
9info.co.id | JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) bersama panitia pelaksana terus mematangkan persiapan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) GEKIRA Tahun 2026 yang direncanakan digelar di Kota Batam.
Hal ini dibahas dalam rapat terbatas (ratas) yang notulensinya disusun dalam pertemuan di Jakarta pada Senin (20/04/2026). Rapat tersebut mengulas sejumlah poin strategis terkait pelaksanaan agenda berskala nasional tersebut.
Ketua PC GEKIRA Kota Batam, Radiapoh H. Sinaga, menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan Rakernas saat ini masih bersifat tentatif, yakni antara tanggal 22 hingga 29 April 2026. Kepastian waktu diharapkan dapat ditentukan dalam waktu dekat.
“Diharapkan minggu ini sudah ada kepastian waktu pelaksanaan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, panitia menyepakati bahwa penyusunan rundown acara akan dilakukan oleh panitia pusat. Sejumlah agenda utama pun telah dirancang, di antaranya pelaksanaan Rakernas, seminar kebangsaan atau dialog publik, serta kegiatan penanaman pohon.
Untuk lokasi penanaman pohon, panitia lokal di Batam akan menentukan tempat yang strategis dengan mempertimbangkan aspek aksesibilitas dan kenyamanan peserta.
Sekretaris PC GEKIRA Batam, El Roy Manalu, menambahkan bahwa panitia juga membuka kemungkinan adanya agenda pengukuhan pengurus, dengan menghadirkan narasumber yang disesuaikan dengan kebutuhan acara.
Menariknya, acara Rakernas ini direncanakan akan dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina GEKIRA, Hashim Djojohadikusumo, serta sejumlah menteri yang akan menjadi narasumber dalam forum tersebut.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, panitia pusat juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi acara di Batam. Selain itu, Rakernas GEKIRA 2026 juga akan dirangkai dengan agenda tambahan berupa tour ke Singapura bagi para peserta.
Ketua Panitia Rakernas Batam sekaligus Wakil Ketua PC GEKIRA Kota Batam, Johnson F. Sibuea, menjelaskan bahwa pembukaan acara akan diawali dengan ibadah singkat yang dipimpin oleh lembaga aras tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
Di sisi lain, PP GEKIRA juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder Partai Gerindra di wilayah Kepulauan Riau guna mendukung kelancaran kegiatan.
Panitia lokal GEKIRA Kota Batam sendiri bertanggung jawab dalam mempersiapkan berbagai kebutuhan teknis, mulai dari lokasi kegiatan, akomodasi, konsumsi, hingga transportasi peserta.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pengurus dan panitia, antara lain Ketua Umum GEKIRA Nikson Silalahi, Ketua Panitia Rakernas Melky, Wakil Ketua GEKIRA Pusat Ariston Silalahi, Wakil Ketua Bidang Persekutuan Faan Halawa, serta jajaran pengurus GEKIRA Kota Batam.
Dengan berbagai persiapan yang terus dimatangkan, Rakernas GEKIRA 2026 diharapkan dapat berjalan sukses dan memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat organisasi serta peran GEKIRA di tengah masyarakat. (Mat)