Connect with us
Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Kategori Pelajar Bakal Berlangsung Tanggal 14 Desember 2023

Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Kategori Pelajar Bakal Berlangsung Tanggal 14 Desember 2023

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mendukung penuh pembinaan atlet futsal di Batam.

Tidak hanya itu, Rudi juga mendorong seluruh atlet untuk terus berprestasi.

Hal tersebut menjadi alasan utama kembali terselenggaranya turnamen futsal Istana Sport Piala Kepala BP Batam Jilid III.

“Prestasi atlet tak terlepas dari pembinaan yang baik dan penyelenggaraan kompetisi yang rutin sebagai tolak ukur keberhasilan dalam pembinaan yang sudah dilakukan,” ujarnya, Jumat (8/12/2023).

Ia berharap, turnamen kali ini mampu melahirkan atlet futsal yang mampu mengharumkan nama Batam di kancah nasional ke depannya.

“Antusias terhadap olahraga futsal cukup tinggi. Semoga kompetisi nanti bisa mencetak bibit potensial. Tetap junjung tinggi sportivitas selama bertanding,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Panitia Pelaksana, Mahmudi Bep menjelaskan bahwa turnamen Piala Kepala BP Batam terbagi dalam dua kategori. Kategori umum dan pelajar.

“Untuk umum ada dua kategori, putra dan putri. Sedangkan pelajar, ada tingkat SMP dan SMA,” ujarnya.

Ia mengakui, penyelenggaraan turnamen Piala Kepala BP Batam tahun ini mendapat sambutan luar biasa dari para pencinta olahraga futsal. Khususnya di kalangan pelajar.

Selain bergengsi, total hadiah yang telah disiapkan pun cukup fantastis.

“Kategori pelajar akan berlangsung di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal pada tanggal 14 sampai 17 Desember 2023 nanti. Untuk para pelajar se-Kota Batam, mari kita ramaikan untuk mendukung tim kesayangan kalian,” tambahnya.

Untuk kategori umum, baik putra dan putri, pertandingan akan berlangsung di Sport Hill Taman Raya. Mulai tanggal 10 sampai 13 Desember 2023.

“Terima kasih atas dukungan penuh Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi. Support beliau untuk olahraga futsal sangat berarti untuk pembinaan atlet berprestasi ke depan,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version