Connect with us
Buntut Permasalahan di Palm Spring, PH Revan Allingson, S.H Minta Pengawasan TKA untuk Cek Keabsahan Surat Izin Tinggal WNA

Buntut Permasalahan Warga Palm Spring, PH Revan Allingson, S.H : “Minta Pengawasan TKA untuk Cek Keabsahan Surat Izin Tinggal WNA”

More Videos

9info.co.id  | BATAM – Insiden yang memprihatinkan terjadi di Batam, tepatnya di kawasan Palm Spring, Blok E, No. 127. Seorang warga negara asing (WNA) diduga menghalangi proses pembangunan rumah seorang pendeta di Batam. Hal ini disampaikan Revan Allingson Simanjuntak, S.H.

“Penghalangan proses pembangunan ini diduga berasal dari tetangga sebelah, pemilik rumah Blok E No. 128, yang juga merupakan seorang WNA, dan diduga bersikap kurang baik terhadap tetangga barunya tersebut. Pembangunan rumah yang sudah dimulai sejak Oktober 2023 itu terhambat akibat adanya dugaan intervensi dari pemilik rumah Blok E No. 128, yang menimbulkan masalah terkait batas lahan.” Tegasnya.

Revan Allingson Simanjuntak, S.H., kuasa hukum dari pemilik rumah Blok E No. 127, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba menyelesaikan masalah ini dengan cara persuasif, namun menemui kesulitan.

“Kami telah mencoba berkomunikasi dengan pemilik rumah Blok E No. 128 sejak awal pembangunan. Kami bahkan mendatangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur ulang lokasi lahan, dan hasilnya menunjukkan bahwa pembangunan klien kami tidak melanggar batas lahan,” ujar Revan.

Hasil pengukuran BPN memperlihatkan bahwa lokasi pembangunan rumah sesuai dengan sertifikat tanah yang dimiliki oleh kliennya, dan tidak ada tumpang tindih dengan tanah tetangga. Dengan demikian, proses pembangunan bisa dilanjutkan pada tahap pemelesteran rumah.

Revan juga menekankan pentingnya menjaga toleransi antarwarga, terutama dalam konteks kerukunan antara warga negara. “Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi toleransi. Sangat miris melihat sikap arogansi yang ditunjukkan oleh pemilik rumah Blok E No. 128. Kami berharap masyarakat Batam bisa menjaga keharmonisan,” tambah Revan.

Selain itu, Revan mengingatkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap keberadaan warga negara asing di Batam, yang banyak berkeluarga dengan warga lokal. Ia menilai pemerintah harus memastikan bahwa izin tinggal (KITAS) WNA tersebut sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pemerintah harus lebih serius dalam mengawasi keabsahan izin tinggal warga negara asing, khususnya TKA yang berada di Batam. Pengawasan yang ketat terhadap izin tinggal mereka perlu dilakukan untuk mencegah pelanggaran hukum,” tegas Revan.

Sementara itu, Ketua RT di Perumahan Palm Spring yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pihak RT/RW tidak akan terlibat lebih lanjut dalam masalah ini, karena kedua pihak sudah menempuh jalur hukum. “Kami sudah berdiskusi dan tidak mau dilibatkan karena masalah ini sudah diserahkan ke jalur hukum,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik rumah Blok E No. 128 melalui kuasa hukumnya, Naga Suyanto, S.H., M.H., belum memberikan komentar. “Saya sedang di Polsek Batam Kota,” jawabnya singkat saat dihubungi melalui telepon.

Pemerintah Batam diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, guna menjaga stabilitas dan keharmonisan antarwarga Batam, baik WNA maupun WNI. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tokoh Masyarakat Sei Beduk Desak BP Batam Evaluasi Alokasi Lahan di Dekat Oleana Park Usai Dua Anak Tewas Tenggelam

9info.co.id | BATAM – Tragedi meninggalnya dua anak akibat tenggelam di kawasan dekat Perumahan Oleana Park, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, memicu desakan keras kepada BP Batam untuk segera mengevaluasi alokasi lahan yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

‎Tokoh masyarakat Sei Beduk, Asian Sinaga, meminta BP Batam turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap keberadaan kolam dan area bukit di sekitar perumahan yang selama ini kerap dijadikan tempat bermain anak-anak.

‎Menurut Asian Sinaga, kondisi kolam yang cukup dalam sangat berisiko dan dikhawatirkan kembali memakan korban jiwa apabila tidak segera ditimbun atau diamankan. Senin (25/05/2026).

‎“Lokasi itu sangat berbahaya karena sering dijadikan tempat bermain anak-anak. Kami meminta BP Batam mengevaluasi alokasi lahan tersebut apabila memang tidak dimanfaatkan,” ujar Asian Sinaga.

‎Asian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite SDN 08 Kelurahan Duriangkang menegaskan, tragedi ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terlebih salah satu korban diketahui merupakan siswa di sekolah tersebut.

‎“Jangan sampai ada lagi korban berikutnya. Kami berharap pemilik lahan segera menimbun kolam tersebut demi keselamatan warga,” tegasnya.

‎Persoalan itu bahkan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam yang turut dihadiri pihak BP Batam, Camat Sei Beduk, Kapolsek Sei Beduk, perwakilan warga, serta pengurus RT dan RW Perumahan Oleana Park.

‎Sementara itu, pihak pengembang Oleana Park melalui perwakilannya, Reevan Simanjuntak bersama Teguh Broto, telah turun langsung meninjau lokasi kejadian sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban pada Jumat (15/05/2026).

‎Reevan menjelaskan, kolam tempat terjadinya musibah bukan merupakan lahan milik perusahaan maupun berada di dalam kawasan PL pengembang Oleana Park. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen membantu mencarikan solusi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

‎“Lokasi kolam tersebut bukan lahan kami dan tidak berada dalam kawasan PL perusahaan kami. Namun demi keselamatan warga, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya Anggota DPRD Kota Batam Jimmy Siburian, untuk memfasilitasi pemilik lahan agar lokasi kolam tersebut dapat segera ditimbun,” ujar Reevan.

‎Ia menambahkan, pihak pengembang juga akan meminta izin kepada pemilik lahan terkait rencana penimbunan kolam tersebut.

‎“Terkait kolam tersebut akan kami koordinasikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penimbunan,” tambahnya.

‎Selain meninjau lokasi kejadian, pihak pengembang juga mendatangi rumah keluarga korban dan memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian serta belasungkawa.

‎“Kami hadir sebagai pengembang Perumahan Oleana Park dan turut merasakan duka yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ungkap Reevan.

‎Ketua RW 18 Kelurahan Tanjung Piayu, Andika, juga berharap seluruh pihak segera mengambil langkah nyata demi keselamatan warga, khususnya anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.

‎“Kami meminta agar kolam tersebut segera ditimbun. Kami juga mengapresiasi niat baik dan empati pihak pengembang yang hadir langsung menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban,” ujarnya.

‎Peristiwa tragis yang merenggut nyawa dua anak itu kini menjadi perhatian masyarakat Sei Beduk. Warga berharap pemerintah dan pemilik lahan segera mengambil tindakan cepat agar kolam berbahaya tersebut tidak kembali menjadi “jebakan maut” bagi anak-anak di kawasan Tanjung Piayu. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version