Connect with us
BP Batam Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama di Kementerian Hukum RI

BP Batam Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama di Kementerian Hukum RI

More Videos

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi yang diwakili oleh Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto berkesempatan untuk menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Hukum RI dengan 29 kementerian dan lembaga setingkat kementerian, Jum’at (24/1/2025).

Berlangsung di Graha Pengayoman Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, penandatanganan ini bertujuan untuk membangun kerjasama antar lembaga dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas serta pelayanan masyarakat.

Di samping itu, agenda tersebut sekaligus menjadi bagian integral dalam memperkuat sinergi antar kementerian serta lembaga setingkat kementerian guna mewujudkan Indonesia Maju dan Indonesia Emas.

“Melalui penandatanganan MoU ini, kita berharap kepastian hukum bisa lebih baik dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan investasi maupun ekonomi di Kota Batam,” ujar Purwiyanto usai kegiatan.

Ia menuturkan, kolaborasi antara Kementerian Hukum RI dan BP Batam akan memberikan manfaat terhadap pelayanan dan kemudahan berbagai urusan hukum serta regulasi bagi investor.

Dengan mekanisme dan panduan kerjasama dari Kementerian Hukum, Purwiyanto meyakini jika hal tersebut dapat menjadikan Batam sebagai salah satu destinasi unggulan investasi terbaik di Indonesia.

“Melalui MoU ini pula, harapannya hal-hal yang kita kerjakan dari segi hukum akan lebih baik, lebih lancar dan aman. Sehingga kawan-kawan di teknis tidak terganggu energinya apabila urusan hukum serta regulasi bisa terselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Senada, Sekjen Kementerian Hukum RI, Nico Afinta jika kegiatan ini juga memiliki tujuan strategis dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Maju dan meningkatkan sinergi antar lembaga dengan Kementerian Hukum.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kerjasama memiliki landasan hukum yang kuat dan relevansi yang tinggi terhadap kebutuhan saat ini,” jelasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tokoh Masyarakat Sei Beduk Desak BP Batam Evaluasi Alokasi Lahan di Dekat Oleana Park Usai Dua Anak Tewas Tenggelam

9info.co.id | BATAM – Tragedi meninggalnya dua anak akibat tenggelam di kawasan dekat Perumahan Oleana Park, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, memicu desakan keras kepada BP Batam untuk segera mengevaluasi alokasi lahan yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

‎Tokoh masyarakat Sei Beduk, Asian Sinaga, meminta BP Batam turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap keberadaan kolam dan area bukit di sekitar perumahan yang selama ini kerap dijadikan tempat bermain anak-anak.

‎Menurut Asian Sinaga, kondisi kolam yang cukup dalam sangat berisiko dan dikhawatirkan kembali memakan korban jiwa apabila tidak segera ditimbun atau diamankan. Senin (25/05/2026).

‎“Lokasi itu sangat berbahaya karena sering dijadikan tempat bermain anak-anak. Kami meminta BP Batam mengevaluasi alokasi lahan tersebut apabila memang tidak dimanfaatkan,” ujar Asian Sinaga.

‎Asian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite SDN 08 Kelurahan Duriangkang menegaskan, tragedi ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terlebih salah satu korban diketahui merupakan siswa di sekolah tersebut.

‎“Jangan sampai ada lagi korban berikutnya. Kami berharap pemilik lahan segera menimbun kolam tersebut demi keselamatan warga,” tegasnya.

‎Persoalan itu bahkan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam yang turut dihadiri pihak BP Batam, Camat Sei Beduk, Kapolsek Sei Beduk, perwakilan warga, serta pengurus RT dan RW Perumahan Oleana Park.

‎Sementara itu, pihak pengembang Oleana Park melalui perwakilannya, Reevan Simanjuntak bersama Teguh Broto, telah turun langsung meninjau lokasi kejadian sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban pada Jumat (15/05/2026).

‎Reevan menjelaskan, kolam tempat terjadinya musibah bukan merupakan lahan milik perusahaan maupun berada di dalam kawasan PL pengembang Oleana Park. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen membantu mencarikan solusi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

‎“Lokasi kolam tersebut bukan lahan kami dan tidak berada dalam kawasan PL perusahaan kami. Namun demi keselamatan warga, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya Anggota DPRD Kota Batam Jimmy Siburian, untuk memfasilitasi pemilik lahan agar lokasi kolam tersebut dapat segera ditimbun,” ujar Reevan.

‎Ia menambahkan, pihak pengembang juga akan meminta izin kepada pemilik lahan terkait rencana penimbunan kolam tersebut.

‎“Terkait kolam tersebut akan kami koordinasikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penimbunan,” tambahnya.

‎Selain meninjau lokasi kejadian, pihak pengembang juga mendatangi rumah keluarga korban dan memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian serta belasungkawa.

‎“Kami hadir sebagai pengembang Perumahan Oleana Park dan turut merasakan duka yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ungkap Reevan.

‎Ketua RW 18 Kelurahan Tanjung Piayu, Andika, juga berharap seluruh pihak segera mengambil langkah nyata demi keselamatan warga, khususnya anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.

‎“Kami meminta agar kolam tersebut segera ditimbun. Kami juga mengapresiasi niat baik dan empati pihak pengembang yang hadir langsung menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban,” ujarnya.

‎Peristiwa tragis yang merenggut nyawa dua anak itu kini menjadi perhatian masyarakat Sei Beduk. Warga berharap pemerintah dan pemilik lahan segera mengambil tindakan cepat agar kolam berbahaya tersebut tidak kembali menjadi “jebakan maut” bagi anak-anak di kawasan Tanjung Piayu. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version