Connect with us
PN Batam Tegakkan Putusan Hukum, Eksekusi Rumah Jalan Anggrek Dalam Baloi Indah

PN Batam Tegakkan Putusan Hukum, Eksekusi Rumah Jalan Anggrek Dalam Baloi Indah

More Videos

9info.co.id | BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam melaksanakan eksekusi atas sebuah rumah yang terletak di Jalan Anggrek Dalam No. 12, RT.001/RW.001, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis (17/7/2025).

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan verstek dalam perkara perdata Nomor 310/Pdt.G/2024/PN Btm yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2024.

Putusan ini dijatuhkan secara verstek oleh Majelis Hakim karena Tergugat, IY tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta tidak menggunakan hak hukumnya untuk banding.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, Rusdi, yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian pinjam-meminjam berdasarkan Akta Nomor 14 tanggal 19 Desember 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Yulianti, S.H., M.Kn.

Majelis Hakim juga menyatakan sah Akta Jual Beli Nomor 07/2020, serta proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03934/Baloi Indah atas tanah seluas 143 m² kepada Penggugat.

Adapun isi putusan PN Batam yaitu, menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah kepada Penggugat dalam keadaan baik.

Karena pihak Tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela, Penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Batam.

Proses eksekusi pada Kamis pagi dipimpin oleh Jurusita PN Batam, Thomson Araz Munando, S.H., dengan pengawalan aparat Polresta Barelang serta pendampingan tim kuasa hukum Penggugat.

Koordinator kuasa hukum Penggugat dari Law Office Parningotan Malau & Associate, Dr. Parningotan Malau, S.T., M.H., M.H., menyatakan bahwa proses eksekusi telah melewati seluruh tahapan hukum yang sah dan sesuai prosedur.

“Putusan ini menyatakan sah semua perjanjian dan jual beli yang dilakukan, termasuk balik nama HGB ke nama klien kami. Eksekusi ini adalah langkah hukum karena pihak Tergugat mengabaikan putusan yang telah inkracht,” jelasnya.

Senada, kuasa hukum lainnya, Umar F., S.T., M.H., M.H., CPM., CLA., menegaskan bahwa keberanian pengadilan mengeksekusi menunjukkan bahwa kepastian hukum tetap terjaga.

“Putusan ini adalah bentuk nyata perlindungan hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan. Meski pihak lawan tidak hadir, proses hukum tetap berjalan. Eksekusi ini adalah cerminan keadilan yang ditegakkan,” ujarnya.

Rekan kuasa hukum lainnya, Effendi Ujung, S.H., CPM., turut menambahkan bahwa proses eksekusi merupakan bukti komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan hukum yang adil dan berwibawa.

Pelaksanaan eksekusi sempat mendapat penolakan dari pihak Tergugat yang mengklaim terdapat kejanggalan dalam proses hukum. Namun demikian, proses tetap berjalan lancar dan tertib di bawah pengamanan kepolisian. (RP)

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

9info.co.id | BATAM – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan PT Batamraya Sukses Perkasa melalui kegiatan penanaman 1.000 bibit mangrove di kawasan pesisir KEK Tanjung Sauh, Batam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Aksi penghijauan ini melibatkan jajaran manajemen perusahaan, karyawan, komunitas lingkungan, serta masyarakat sekitar. Penanaman mangrove dilakukan di area pesisir yang dinilai membutuhkan penguatan vegetasi guna mencegah abrasi dan menjaga habitat alami biota laut.

Perwakilan PT Batamraya Sukses Perkasa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program berkelanjutan perusahaan yang sejalan dengan pengembangan kawasan industri hijau di KEK Tanjung Sauh.

“Pelestarian lingkungan menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan. Penanaman mangrove ini tidak hanya menjaga ekosistem pesisir, tetapi juga menjadi kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pengurangan dampak perubahan iklim,” ujarnya.

Mangrove diketahui memiliki banyak manfaat ekologis, mulai dari menahan abrasi pantai, menyerap emisi karbon, hingga menjadi habitat alami berbagai jenis biota laut. Karena itu, keberadaan hutan mangrove dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan kawasan pesisir.

Selain sebagai bentuk kepedulian lingkungan, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem laut dan pesisir. Perusahaan pun berkomitmen untuk terus melaksanakan program penghijauan secara bertahap dan berkelanjutan.

Masyarakat sekitar menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap penanaman mangrove dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kelestarian lingkungan di wilayah Tanjung Sauh.

Seiring pengembangan KEK Tanjung Sauh sebagai kawasan strategis investasi dan industri, PT Batamraya Sukses Perkasa menegaskan pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Melalui aksi hijau berkelanjutan ini, perusahaan berharap kawasan Tanjung Sauh dapat tumbuh menjadi kawasan industri modern yang tetap menjaga kelestarian alam dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version