Connect with us

9info.co.id | BINTAN – Adanya pelarangan tugas jurnalistik di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuat Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepri angkat bicara.

Pelarangan itu dilakukan oleh salah seorang pegawai dan keamanan (Sekuriti) Kanwil BPN yang menyampaikan bahwa media dilarang meliput karena aturan yang ada di kantor tersebut.

Hal tersebut terjadi ketika wartawan ingin meliput saat sejumlah warga dari kawasan Kilometer 14, Jalan Daeng Kamboja, Kota Tanjungpinang, mendatangi Kanwil BPN Kepri pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta penjelasan terkait dasar serta prosedur penerbitan sertifikat elektronik lahan.

Saat hendak meliput baik ke dalam ruangan maupun sudah selesai wartawan tersebut tidak diperbolehkan melakukan peliputan dengan alasan bersifat internal.

“Saya tadi sudah sampaikan ke pimpinan bang, karna ini sifatnya internal jadi tak bisa diliput,” ujar Alif, Sekuriti di Kanwil BPN Kepri.

Ia juga menyampaikan bahwa jika wartawan ingin melakukan peliputan harus bersurat terlebih dahulu.

Bahkan setelah kegiatan selesai pun, wartawan tetap tidak diperkenankan melakukan wawancara dengan pihak kantor.

“Kalau mau meliput harus bersurat dulu, termasuk media,” ucapnya kepada media Bintantoday.com.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Hardiansyah, salah seorang pegawai Kanwil BPN Kepri yang turut berada di lokasi bersama petugas keamanan.

“Karena kegiatan ini bersifat internal, jadi memang tidak ada media yang bisa masuk,” tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua IWO Kepri, Iskandar Syah mengaku perihatin dan mengecam kejadian tersebut.

“Saya merasa prihatin dan miris terhadap pelarangan meliput yang dialami oleh wartawan yang hingga saat ini masih terjadi,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pejabat daerah seharusnya bijak, dan memberikan ruang yang memadai untuk jurnalis meliput. Karena, wartawan memberitakan informasi demi kepentingan publik.

“Sangat disayangkan itu terjadi. Ditambah lagi di Kanwil BPN Kepri. Seharusnya pejabat publik paham tentang kerja jurnalistik, bukannya melarang,” tegasnya.

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”.

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut.

“Semoga ke depan tidak terulang kembali peristiwa seperti ini terhadap jurnalis karena, ada pidananya,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kanwil BPN Kepri terkait pelarangan peliputan wartawan tersebut.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Optimalisasi Pasokan Air Bagi Warga, Ini Langkah BP Batam

Optimalisasi Pasokan Air Bagi Warga, Ini Langkah BP Batam

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan berbagai penanganan taktis dan terukur untuk memastikan ketercukupan kebutuhan air bersih masyarakat, khususnya di wilayah Nongsa dan sekitarnya, di tengah fenomena cuaca ekstrem El Niño yang berdampak pada penurunan curah hujan regional.

Merespons penurunan Tinggi Muka Air (TMA) di Waduk Nongsa, BP Batam telah menjalankan sejumlah mitigasi darurat guna menjaga ketahanan pasokan air bagi pemukiman warga.

BP Batam telah mengalirkan air dari embung Kebun Raya Nongsa melalui jaringan pipa transmisi air baku ke Waduk Nongsa.

Dilanjutkan dengan penguatan jaringan distribusi dengan pemasangan jaringan pipa interkoneksi antara jalur pipa distribusi dari Waduk Duriangkang dengan jalur distribusi Kawasan Nongsa.

Pemasangan Mini Booster Pump juga tengah dilakukan guna menyiapkan penguatan aliran menuju kawasan elevasi tinggi dan ujung jaringan (end-line) seperti Perumahan Renggali, Citra Nongsa, Taman Yose, Prasetya, dan Sambau (khususnya elevasi tinggi).

Selama penanganan berlangsung, SPAM meningkatkan frekuensi pengiriman air tangki ke pemukiman warga terdampak sebagai langkah darurat sementara.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa seluruh kapasitas infrastruktur air publik prioritas utamanya ditujukan untuk kebutuhan domestik warga.

“Fokus utama BP Batam saat ini adalah memastikan air sampai ke rumah-rumah warga. Kami terus menggesa percepatan pemasangan mini booster pump dan penguatan jaringan terintegrasi agar gangguan suplai akibat dampak kekeringan El Niño pada Waduk Nongsa dapat segera teratasi secara optimal,” ujar Ariastuty, Rabu (14/10/2026).

Ariastuty memahami kekhawatiran masyarakat yang terdampak gangguan pasokan air. Ia menjelaskan bahwa penurunan debit sumber air baku akibat tidak ada curah hujan di wilayah Nongsa, menjadi salah satu faktor yang perlu diantisipasi dalam menjaga kontinuitas layanan.

Di sisi lain, peningkatan kebutuhan air seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi juga menuntut pengelolaan sumber air serta jaringan distribusi yang semakin optimal.

BP Batam Respons Soal Kebutuhan Air Data Centre dan Wajibkan Investor Manfaatkan SWRO

Ariastuty turut merespons soal kebutuhan air Data Centre untuk mendukung rencana investasi yang saat ini berkembang di publik.

“Secara teknis, pengembangan ekosistem Data Center di KEK Nongsa Digital Park (NDP) maupun kawasan industri Kabil telah didorong menggunakan model pengelolaan air mandiri berbasis teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).” Kata Tuty.

Ia menyebutkan, Kawasan Nongsa Digital Park, telah memiliki embung mandiri internal untuk kebutuhan pemeliharaan kawasan.

Dalam perkembangannya, geliat Investasi Data Center telah lama di dorong pemerintah Indonesia dengan banyak potensi untuk menjadi “the next hub” pusat data di Asia.

BP Batam berkomitmen menyiapkan kebijakan taktis dan terukur dalam penyiapan utilitas dan energi jangka panjang untuk kebutuhan masyarakat.

Dukungan yang Terukur, Mengutamakan Kebutuhan Masyarakat

Untuk Data Centre, selama tahap konstruksi dan persiapan fasilitas, dukungan suplai bersifat sementara dan sangat terbatas dari Waduk Duriangkang.

Kewajiban Penggunaan SWRO Seluruh pengembang Data Center wajib membangun dan memfungsikan instalasi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) atau desalinasi air laut secara mandiri untuk operasional penuhnya.

Mengenai peta investasi pelaku usaha Data Center yang terdata di Batam, mayoritas masih berada dalam tahap perencanaan jangka panjang dan konstruksi awal.

Satu di antaranya telah beroperasi, satu masih dalam tahap konstruksi, dan empat lainnya dalam tahap rencana konstruksi.

Untuk memenuhi kebutuhan industri secara mandiri, NDP juga memiliki embung tersendiri untuk kebutuhannya.

Masih di area Nongsa, dua pelaku usaha Data Centre lainnya masih dalam tahap rencana pengembangan atau dengan kata lain belum beroperasi.

Sementara itu, dua pelaku usaha lain di kawasan Kabil juga belum beroperasi atau masih dalam tahap rencana konstruksi.

“Kami memandang pentingnya penyampaian informasi yang akurat mengenai status pembangunan dan kebutuhan utilitas ini dilakukan. Sehingga, dapat dibedakan perencanaan pengembangan proyek masa mendatang dengan pemakaian aktual saat ini,” tambah Tuty, panggilan akrabnya.

Melalui SWRO menjadi alternatif pasokan air untuk mendukung kebutuhan industri data centre, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan sumber air dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

BP Batam Buka Berbagai Alternatif Kerja Sama Kemitraan Untuk Meningkatan Performa Ketahanan Air bagi Warga

Pemenuhan kebutuhan air Batam memerlukan langkah konkret melalui optimalisasi sumber air baku, perbaikan jaringan distribusi, dan percepatan pembangunan infrastruktur air.

”Saat ini, sedang dalam diskusi bersama agar dapat kembali dilaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) melalui BNPB berkoordinasi dengan BMKG.” Lanjut Ariastuty.

Selain itu menurut Tuty, sesuai arahan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam LI Claudia Chandra perlu segera dilakukan langkah-langkah revitalisasi pipa distribusi, serta pengalihan prioritas anggaran infrastruktur untuk memperkuat infrastruktur layanan air bersih.

Pemasangan sistem monitoring SPAM berbasis SCADA yang berkelanjutan untuk mendeteksi kebocoran dan memantau kondisi operasional jaringan juga menjadi prioritas BP Batam saat ini.

Tuty juga menjabarkan, BP Batam membuka peluang kemitraan guna percepatan diversifikasi sumber pasokan melalui penjajakan kerja sama dengan swasta maupun instansi pemerintah terkait seperti Kementerian PU – BWS, termasuk pengembangan teknologi SWRO serta tindaklanjut potensi pasokan air dari Lingga dan Bintan.

“Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Kepala BP Batam, kami membuka berbagai alternatif kerja sama kemitraan dalam rangka meningkatkan performa dan ketahanan air bagi masyarakat Kota Batam. Para investor swasta ataupun pemerintahan, kami membuka peluang itu untuk kepentingan masyarakat.” Kata Tuty.

Pembangunan waduk baru juga menjadi sasaran BP Batam pada jangka panjang, mengingat proses pembuatan hingga dapat dimanfaatkan diperkirakan memerlukan waktu yang tidak sebentar yakni lima hingga tujuh tahun.

“Seluruh opsi perlu dijalankan secara terpadu agar Batam tidak hanya mengatasi kebutuhan air saat ini, tetapi juga membangun ketahanan pasokan air yang berkelanjutan.” Pungkas Tuty. (IN)

Continue Reading

Berita Lain