Connect with us
IWO Kepri Kecam Larangan Liputan Wartawan di Kanwil BPN: Langgar UU Pers

IWO Kepri Kecam Larangan Liputan Wartawan di Kanwil BPN: Langgar UU Pers

More Videos

9info.co.id | BINTAN – Adanya pelarangan tugas jurnalistik di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuat Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepri angkat bicara.

Pelarangan itu dilakukan oleh salah seorang pegawai dan keamanan (Sekuriti) Kanwil BPN yang menyampaikan bahwa media dilarang meliput karena aturan yang ada di kantor tersebut.

Hal tersebut terjadi ketika wartawan ingin meliput saat sejumlah warga dari kawasan Kilometer 14, Jalan Daeng Kamboja, Kota Tanjungpinang, mendatangi Kanwil BPN Kepri pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta penjelasan terkait dasar serta prosedur penerbitan sertifikat elektronik lahan.

Saat hendak meliput baik ke dalam ruangan maupun sudah selesai wartawan tersebut tidak diperbolehkan melakukan peliputan dengan alasan bersifat internal.

“Saya tadi sudah sampaikan ke pimpinan bang, karna ini sifatnya internal jadi tak bisa diliput,” ujar Alif, Sekuriti di Kanwil BPN Kepri.

Ia juga menyampaikan bahwa jika wartawan ingin melakukan peliputan harus bersurat terlebih dahulu.

Bahkan setelah kegiatan selesai pun, wartawan tetap tidak diperkenankan melakukan wawancara dengan pihak kantor.

“Kalau mau meliput harus bersurat dulu, termasuk media,” ucapnya kepada media Bintantoday.com.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Hardiansyah, salah seorang pegawai Kanwil BPN Kepri yang turut berada di lokasi bersama petugas keamanan.

“Karena kegiatan ini bersifat internal, jadi memang tidak ada media yang bisa masuk,” tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua IWO Kepri, Iskandar Syah mengaku perihatin dan mengecam kejadian tersebut.

“Saya merasa prihatin dan miris terhadap pelarangan meliput yang dialami oleh wartawan yang hingga saat ini masih terjadi,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pejabat daerah seharusnya bijak, dan memberikan ruang yang memadai untuk jurnalis meliput. Karena, wartawan memberitakan informasi demi kepentingan publik.

“Sangat disayangkan itu terjadi. Ditambah lagi di Kanwil BPN Kepri. Seharusnya pejabat publik paham tentang kerja jurnalistik, bukannya melarang,” tegasnya.

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”.

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut.

“Semoga ke depan tidak terulang kembali peristiwa seperti ini terhadap jurnalis karena, ada pidananya,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kanwil BPN Kepri terkait pelarangan peliputan wartawan tersebut.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Progres Capai 39,194 Persen, BP Batam Percepat Peningkatan Jalan Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani

9info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur jalan sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas dan mendukung aktivitas ekonomi di Kota Batam.

Salah satunya melalui pekerjaan Peningkatan Jalan Gajah Mada segmen Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani. Hingga 24 Agustus 2026, progres fisik pekerjaan telah mencapai 39,194 persen.

Amsakar mengatakan, BP Batam memastikan setiap pekerjaan infrastruktur terus dipantau secara berkala agar pelaksanaannya tetap berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap progres pekerjaan. Langkah percepatan terus didorong agar pelaksanaan kembali sesuai dengan rencana,” kata Amsakar di Batam Centre.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen agar pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan perencanaan awal, dengan tetap memperhatikan kualitas dan standar teknis yang telah ditetapkan.

“Percepatan dilakukan secara terukur tanpa mengabaikan aspek mutu dan keselamatan pekerjaan,” jelasnya.

Senada, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga pelaksanaan pembangunan sesuai perencanaan dan dapat segera dirasakan masyarakat.

Disebutkan, peningkatan Jalan Gajah Mada segmen Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani akan diperlebar menjadi dua jalur, nantinya masing-masing sisi terdiri dari tiga lajur.

“Pekerjaan peningkatan jalan Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarkawasan dan mendukung kelancaran arus lalu lintas di Batam,” ujarnya.

Selain peningkatan jalan, BP Batam juga terus melaksanakan sejumlah pekerjaan infrastruktur lainnya yang mencakup pembangunan dan peningkatan jalan, jembatan, drainase hingga fasilitas terminal domestik. (AP)

 

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version