Connect with us

9info.co.id | BINTAN – Adanya pelarangan tugas jurnalistik di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuat Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepri angkat bicara.

Pelarangan itu dilakukan oleh salah seorang pegawai dan keamanan (Sekuriti) Kanwil BPN yang menyampaikan bahwa media dilarang meliput karena aturan yang ada di kantor tersebut.

Hal tersebut terjadi ketika wartawan ingin meliput saat sejumlah warga dari kawasan Kilometer 14, Jalan Daeng Kamboja, Kota Tanjungpinang, mendatangi Kanwil BPN Kepri pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta penjelasan terkait dasar serta prosedur penerbitan sertifikat elektronik lahan.

Saat hendak meliput baik ke dalam ruangan maupun sudah selesai wartawan tersebut tidak diperbolehkan melakukan peliputan dengan alasan bersifat internal.

“Saya tadi sudah sampaikan ke pimpinan bang, karna ini sifatnya internal jadi tak bisa diliput,” ujar Alif, Sekuriti di Kanwil BPN Kepri.

Ia juga menyampaikan bahwa jika wartawan ingin melakukan peliputan harus bersurat terlebih dahulu.

Bahkan setelah kegiatan selesai pun, wartawan tetap tidak diperkenankan melakukan wawancara dengan pihak kantor.

“Kalau mau meliput harus bersurat dulu, termasuk media,” ucapnya kepada media Bintantoday.com.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Hardiansyah, salah seorang pegawai Kanwil BPN Kepri yang turut berada di lokasi bersama petugas keamanan.

“Karena kegiatan ini bersifat internal, jadi memang tidak ada media yang bisa masuk,” tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua IWO Kepri, Iskandar Syah mengaku perihatin dan mengecam kejadian tersebut.

“Saya merasa prihatin dan miris terhadap pelarangan meliput yang dialami oleh wartawan yang hingga saat ini masih terjadi,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pejabat daerah seharusnya bijak, dan memberikan ruang yang memadai untuk jurnalis meliput. Karena, wartawan memberitakan informasi demi kepentingan publik.

“Sangat disayangkan itu terjadi. Ditambah lagi di Kanwil BPN Kepri. Seharusnya pejabat publik paham tentang kerja jurnalistik, bukannya melarang,” tegasnya.

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”.

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut.

“Semoga ke depan tidak terulang kembali peristiwa seperti ini terhadap jurnalis karena, ada pidananya,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kanwil BPN Kepri terkait pelarangan peliputan wartawan tersebut.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Tanamkan Nilai Profesionalisme dan Integritas kepada Pegawai

DIKLAT

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Diklat Orientasi Pegawai untuk Gelombang ke-1 di Mako Brimob Polda Kepri, 18-20 Mei 2026.

Bekerjasama dengan Satbrimob Polda Kepri, orientasi ini menjadi langkah strategis untuk membangun mental, disiplin dan etos kerja pegawai yang siap melayani dengan penuh tanggung jawab.

Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain menegaskan bahwa status sebagai pegawai tetap membawa amanah besar untuk bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap tugas.

“Saudara-saudara memiliki tanggung jawab untuk bekerja secara profesional, berintegritas, memiliki jiwa korps dan siap mengabdi untuk bangsa dan negara,” kata Alexander saat memberikan arahan Upacara Diklat.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, terutama dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik, perizinan, hingga pengadaan. Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan profesionalisme organisasi.

Tak hanya itu, semangat kebersamaan dan soliditas antarpegawai juga menjadi nilai penting yang terus dibangun di lingkungan kerja.

“Kita adalah satu BP Batam. Jiwa korps harus dibangun agar tercipta soliditas dan semangat kebersamaan dalam organisasi,” tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad berharap kegiatan orientasi mampu memperkuat pemahaman pegawai terhadap arah kebijakan organisasi, sekaligus meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dinamika kepemimpinan dan budaya kerja di lingkungan BP Batam.

“Kegiatan ini agar bagaimana kita bisa memahami roda organisasi, bisa beradaptasi terhadap gaya kepemimpinan dan semua bisa berjalan seiring, selaras, seirama terhadap kebijakan organisasi,” pungkas Amsakar.

Sebanyak 676 pegawai akan mengikuti diklat yang dilaksanakan dalam enam gelombang hingga Juni 2026 mendatang. Para peserta dibekali pemahaman mengenai nilai, etika, serta budaya kerja instansi pemerintah guna menciptakan insan BP Batam yang tangguh dan bertanggung jawab. (AP)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain