Connect with us

9info.co.id | BINTAN – Adanya pelarangan tugas jurnalistik di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuat Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepri angkat bicara.

Pelarangan itu dilakukan oleh salah seorang pegawai dan keamanan (Sekuriti) Kanwil BPN yang menyampaikan bahwa media dilarang meliput karena aturan yang ada di kantor tersebut.

Hal tersebut terjadi ketika wartawan ingin meliput saat sejumlah warga dari kawasan Kilometer 14, Jalan Daeng Kamboja, Kota Tanjungpinang, mendatangi Kanwil BPN Kepri pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta penjelasan terkait dasar serta prosedur penerbitan sertifikat elektronik lahan.

Saat hendak meliput baik ke dalam ruangan maupun sudah selesai wartawan tersebut tidak diperbolehkan melakukan peliputan dengan alasan bersifat internal.

“Saya tadi sudah sampaikan ke pimpinan bang, karna ini sifatnya internal jadi tak bisa diliput,” ujar Alif, Sekuriti di Kanwil BPN Kepri.

Ia juga menyampaikan bahwa jika wartawan ingin melakukan peliputan harus bersurat terlebih dahulu.

Bahkan setelah kegiatan selesai pun, wartawan tetap tidak diperkenankan melakukan wawancara dengan pihak kantor.

“Kalau mau meliput harus bersurat dulu, termasuk media,” ucapnya kepada media Bintantoday.com.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Hardiansyah, salah seorang pegawai Kanwil BPN Kepri yang turut berada di lokasi bersama petugas keamanan.

“Karena kegiatan ini bersifat internal, jadi memang tidak ada media yang bisa masuk,” tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua IWO Kepri, Iskandar Syah mengaku perihatin dan mengecam kejadian tersebut.

“Saya merasa prihatin dan miris terhadap pelarangan meliput yang dialami oleh wartawan yang hingga saat ini masih terjadi,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pejabat daerah seharusnya bijak, dan memberikan ruang yang memadai untuk jurnalis meliput. Karena, wartawan memberitakan informasi demi kepentingan publik.

“Sangat disayangkan itu terjadi. Ditambah lagi di Kanwil BPN Kepri. Seharusnya pejabat publik paham tentang kerja jurnalistik, bukannya melarang,” tegasnya.

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”.

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut.

“Semoga ke depan tidak terulang kembali peristiwa seperti ini terhadap jurnalis karena, ada pidananya,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kanwil BPN Kepri terkait pelarangan peliputan wartawan tersebut.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain