Connect with us

Dihadapan Gubernur Kepri Dr. Vandarones Purba, S.T.,M.H.,Dilantik menjadi Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri

More Videos

9info.co.id – Bertempat di Ballroom Swiss Belhotel Harbour Bay Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E.,M.M., menyaksikan pelantikan jajaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Kepulauan Riau, Sabtu, (26/3).

Ansar dalam sambutannya menegaskan tema yang diangkat panitia “Kolaborasi Gerakan Pemuda Katolik sebagai Agen Penggerak Moderasi Beragama dan Akselerasi Memperkuat Ekonomi Kader“. Menurut Gubernur Ansar, setiap agama memiliki akidahnya masing-masing, namun tidak berarti menjadi halangan dalam merajut persaudaraan dan perdamaian antar umat manusia. “Agama dan Budaya merupakan Karunia” katanya.

Sebelumnya sosialisasi pencapaian kepemimpinan Gubernur Ansar dan Wakil Gubernur Marlin ditayangkan kepada hadirin.

Selain dihadiri Gubernur Kepri. Pelantikan Pengurus Pemuda Katolik Komda Kepri juga tampak dihadiri Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma, didampingi Sekretaris Jenderal Johanes Sitohang.

Dalam sambutannya Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma menegaskan beberapa poin penting dalam mengaktifasi gerak langkah organisasi. Salah satunya menekankan pentingnya clusterisasi kader yang akan memudahkan membentuk simpul-simpul jaringan kerja dan menciptakan ekosistem kemandirian kader yang penting , demi memaksimalkan kontribusi pemuda bagi masyarakat.

Selain Gubernur Kepri, Ketua Umum dan Sekjen Pengurus Pusat Pemuda Katolik. Upacara pelantikan juga dihadiri anggota DPD RI Haripinto Tanuwidjaja, Perwakilan Danrem, Perwakilan Danlantamal, Perwakilan Polda Kepri, pengurus KNPI Kepri, Hendry Frankim tokoh Masyarakat Tionghoa Kepri, dan para ketua OKP tingkat provinsi; Ketua GP Ansor PW Kepri Rahmat Budi, Ketua GAMKI Kepri Rikson Tampubolon, Ketua Majelis Buddhayana Kepri Candy Mudyta.

Uskup Keuskupan Pangkal pinang yang berhalangan hadir paska isolasi berkenan mengirimkan rekaman video pesan peneguhan untuk pengurus yang baru dilantik. Dukungan Hirarki Gereja Katolik Kepri terhadap Pemuda Katolik di Kepri tampak dari kehadiran para pastor paroki dan biarawati; Romo Kristiono Widodo (Sekretaris Vikep Utara Keuskupan Pangkalpinang), Pastor Antonius Faot CS, Romo Daniel Dionisius, Pastor Y Budi Yanto SS.CC, Pastor Filipus Junianto SS.CC, Pastor Aurelius Pati Soge SVD, Romo Laurensius Dihe, Romo Agustinus Dwi Pramodo, para suster Kongregasi Fransiskanes Charitas, Kongregasi RGS, dan Kongregasi Fransiskanes Elisabeth. Pelantikan juga dihadiri ormas Katolik: Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) DPD Keuskupan Pangkalpinang dan kader PMKRI Calon Cabang Batam.

Sementara itu Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri Dr. Vandarones Purba, S.T.,M.H., dalam sambutannya menyampaikan harapan akan kemajuan organisasi kedepan. dia berharap dimasa kepemimpinanya, mampu bersinergi dengan semua elemen, baik pemerintah, OKP dan masyarakat, sehingga kehadiran Gereja di tengah masyarakat yang majemuk dapat dirasakan.

Vanda juga meminta kader yang baru saja dilantik untuk memperkuat komitmen menjadi agen moderasi beragama bersama OKP lainnya demi mendukung Kepri yang damai, kondusif, dan semakin maju.

Setelah upacara seremonial, acara pelantikan pengurus Pemuda Katolik Komda Kepri ditutup dengan Misa Syukur dan Rapat Pleno I membahas penyelarasan gerakan dari pengurus pusat hingga daerah.(mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version