Connect with us

9info.co.id – Ir.Ediaman Sinaga dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boru ( PPTSB) Wilayah Provinsi Kepri.
Terpilihnya Ediaman Sinaga, berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah ke -II yang dilaksanakan PPTSB wilayah Kepri, di Aula SP Plaza Batu Aji, Sabtu (26/3/22).

Ketua Panitia pelaksana Muswil Ke-II PPTSB Provinsi Kepri, Ir. sahat Mangapul Tua Sinaga menyatakan, Pelaksanaan Munas Ini setelah Berakhirnya Masa kepengurusan PPTSB Wilayah Kepri yang di jabat oleh Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH.MH.

Pelaksanaan Muswil ke-II PPTSB Kepri

“Telah berakhirnya masa kepengurusan PPTSB provinsi Kepri yang dinahkodai Bupati Simalungun tersebut, sehingga seluruh pengurus dan Ketua Cabang yang ada di Kepri, sepakat melakukan Muswil ke -II PPTSB Kepri pada hari ini,” terangnya.

“Karena telah berakhirnya masa kepengurusan serta kesibukan ketua wilayah Kepri yang saat ini menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Simalungun, Seluruh pengurus dan 6 Ketua Cabang yang ada di kepulauan Riau pun sepakat untuk memilih pengurus baru. Dalam Muswil ke -2 yang disaksikan langsung oleh Pengurus PPTSB Pusat, Dr.Timbul Sinaga Selaku Wakil Ketua Umum dan Edward Sinaga sebagai Sekjend PPTSB Se-Dunia, Ir. Ediaman Sinaga terpilih secara aklamasi menjadi ketua Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boruna (PPTSB-DPW Kepri),”tambahnya.

Ketua PPTSB Wilayah Kepri, Ir.Ediaman Sinaga

Dalam Sambutanya, Radiapoh Hasiholan Sinaga menjelaskan “Karna tuntutan kerja, saya menyampaikan agar ketua PPTSB Wilayah Kepri dapat dipilih dari Pomparan Toga Sinaga yang ada di Wilayah Kepri ini,” ujar Radiapo Hasiholan Sinaga saat menghadiri Muswil II PPTSB Kepri.
“Roda organisasi Keluarga besar PPTSB di Kepulauan Riau harus tetap berjalan, untuk itu, perlu adanya regenerasi dan keinginan bersama seluruh keluarga besar Toga Sinaga untuk tetap melanjutkan kepengurusan PPTSB di Kepri untuk tetap lebih baik dan solid,” jelasnya.

Foto Bersama Pengurus Cabang PPTSB se Kepri

Menyikapi hal ini, Ketua terpilih PPTSB Wilayah Kepri ,Ediaman Sinaga menjelaskan, “Sebelumnya Ketua PPTSB Wilayah Kepri dijabat oleh Radiapo Hasiholan Sinaga yang saat ini menjabat sebagai Bupati Simalungun,Karena tuntutan kerja beliau sebagai kepala daerah,”jelasnya.

Ediaman Sinaga pun mengucapkan terimakasih kepada Ketua PPTSB Wilayah Kepri sebelumnya. Terbukti sampai saat ini seluruh Pomparan Toga Sinaga dan Boru di Wilayah Kepri tetap bersatu.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Radiapo Sinaga yang telah memimpin PPTSB Kepri selama ini dengan baik,” ucapnya usai terpilih.
Selain itu, Ediaman juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Ketua Cabang PPTSB yang telah memilihnya secara aklamasi menjadi ketua PPTSB Wilayah Kepri dan menyatakan siap untuk menjadi menjalankan roda organisasi ini.

Bersama Pengurus Pusat PPTSB

Namun, ia tetap meminta dukungan kepada seluruh keluarga besar PPTSB yang ada di Kepri dalam hal untuk kemajuan PPTSB Kepri kedepan.

Menurutnya, adapun program yang akan di laksanakan setelah dilantik, “Kita akan kembali melakukan pendataan sumberdaya manusia dan peningkatan tata kelola organisasi, pemberdayaan sumberdaya manusia serta peningkatan dan pengelolaan aset PPTSB Kepri,” terangnya.

“Dalam memimpin PPTSB Kepri ke depan, mari seluruh Ketua Cabang PPTSB untuk bekerja sama, saling mendukung, agar PPTSB Kepri bisa berjalan dengan baik,” tutupnya.(mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain