9info.co.id – Bertempat di Ballroom Swiss Belhotel Harbour Bay Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E.,M.M., menyaksikan pelantikan jajaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Kepulauan Riau, Sabtu, (26/3).
Ansar dalam sambutannya menegaskan tema yang diangkat panitia “Kolaborasi Gerakan Pemuda Katolik sebagai Agen Penggerak Moderasi Beragama dan Akselerasi Memperkuat Ekonomi Kader“. Menurut Gubernur Ansar, setiap agama memiliki akidahnya masing-masing, namun tidak berarti menjadi halangan dalam merajut persaudaraan dan perdamaian antar umat manusia. “Agama dan Budaya merupakan Karunia” katanya.
Sebelumnya sosialisasi pencapaian kepemimpinan Gubernur Ansar dan Wakil Gubernur Marlin ditayangkan kepada hadirin.
Selain dihadiri Gubernur Kepri. Pelantikan Pengurus Pemuda Katolik Komda Kepri juga tampak dihadiri Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma, didampingi Sekretaris Jenderal Johanes Sitohang.
Dalam sambutannya Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma menegaskan beberapa poin penting dalam mengaktifasi gerak langkah organisasi. Salah satunya menekankan pentingnya clusterisasi kader yang akan memudahkan membentuk simpul-simpul jaringan kerja dan menciptakan ekosistem kemandirian kader yang penting , demi memaksimalkan kontribusi pemuda bagi masyarakat.
Selain Gubernur Kepri, Ketua Umum dan Sekjen Pengurus Pusat Pemuda Katolik. Upacara pelantikan juga dihadiri anggota DPD RI Haripinto Tanuwidjaja, Perwakilan Danrem, Perwakilan Danlantamal, Perwakilan Polda Kepri, pengurus KNPI Kepri, Hendry Frankim tokoh Masyarakat Tionghoa Kepri, dan para ketua OKP tingkat provinsi; Ketua GP Ansor PW Kepri Rahmat Budi, Ketua GAMKI Kepri Rikson Tampubolon, Ketua Majelis Buddhayana Kepri Candy Mudyta.
Uskup Keuskupan Pangkal pinang yang berhalangan hadir paska isolasi berkenan mengirimkan rekaman video pesan peneguhan untuk pengurus yang baru dilantik. Dukungan Hirarki Gereja Katolik Kepri terhadap Pemuda Katolik di Kepri tampak dari kehadiran para pastor paroki dan biarawati; Romo Kristiono Widodo (Sekretaris Vikep Utara Keuskupan Pangkalpinang), Pastor Antonius Faot CS, Romo Daniel Dionisius, Pastor Y Budi Yanto SS.CC, Pastor Filipus Junianto SS.CC, Pastor Aurelius Pati Soge SVD, Romo Laurensius Dihe, Romo Agustinus Dwi Pramodo, para suster Kongregasi Fransiskanes Charitas, Kongregasi RGS, dan Kongregasi Fransiskanes Elisabeth. Pelantikan juga dihadiri ormas Katolik: Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) DPD Keuskupan Pangkalpinang dan kader PMKRI Calon Cabang Batam.
Sementara itu Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri Dr. Vandarones Purba, S.T.,M.H., dalam sambutannya menyampaikan harapan akan kemajuan organisasi kedepan. dia berharap dimasa kepemimpinanya, mampu bersinergi dengan semua elemen, baik pemerintah, OKP dan masyarakat, sehingga kehadiran Gereja di tengah masyarakat yang majemuk dapat dirasakan.
Vanda juga meminta kader yang baru saja dilantik untuk memperkuat komitmen menjadi agen moderasi beragama bersama OKP lainnya demi mendukung Kepri yang damai, kondusif, dan semakin maju.
Setelah upacara seremonial, acara pelantikan pengurus Pemuda Katolik Komda Kepri ditutup dengan Misa Syukur dan Rapat Pleno I membahas penyelarasan gerakan dari pengurus pusat hingga daerah.(mat)
Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026
9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.
Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.
Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.
Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.
Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.
Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.
Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.
Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.
Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Penulis:
Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam