Connect with us

9info.co.id – Sejumlah permainan dan tarian tradisional akan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI )di Pulau Perbatasan yang akan dimulai dari tanggal 12-18 Agustus 2022.

“17 Agustus di Belakang Padang tahun ini meriah, karena memang sudah dua tahun tidak dilaksanakan banyak permainan rakyat yang akan digelar dan tarian mulai dari tanggal 12-18 Agustus,” ujar Camat Belakang Padang Yudi Admajianto di Batam Kepulauan Riau, Senin (8/8).

Sejumlah permainan rakyat yang akan diselenggarakan yaitu seperti panjat pinang di tengah laut, lomba bakiak, tarik tambang, bulu tangkis, sepak takraw, domino dan lain-lain.

“Pada acara puncak atau tanggal 17 Agustus itu nanti ada lomba sampan layar dan lomba boat penambang antara Pulau Belakang Padang dengan Pulau Sambu,” kata dia.

Selain dimeriahkan dengan permainan rakyat, nantinya juga akan dimeriahkan dengan berbagai tarian tradisional.

“Ada Joget Lambak, Pop Yeye dan Bujang Dare. Terus nanti sambil menunggu lomba sampan layar, akan diselingi dengan tarian dari Nusa Tenggara Barat (NTB), tari Peresean,” kata dia.

Lalu di akhir acara pada tanggal 18 Agustus 2022, akan ada perlombaan balap becak.

“Pesertanya macam-macam, ada dari Batam maupun dari pulau-pulau perbatasan. Bahkan informasinya ada juga yang dari negara Brunai Darrusalam yang mau ikut Sampan Layar,” ungkap Yudi.

“Mudah-mudahan ini bisa berjalan lancar dan menambah keuntungan masyarakat di Belakang Padang,” ucap dia. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPR RI

Jimly Asshiddiqie Tegaskan UU Peradilan Militer 1997 Masih Berlaku dan Konstitusional

Jimly Asshiddiqie Tegaskan UU Peradilan Militer 1997 Masih Berlaku dan Konstitusional

9info.co.id | JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih sah dan berlaku dalam sistem hukum Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Hukum Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) HAM TNI di Aula Mako Akademi TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).

Dalam paparannya, Jimly menjelaskan bahwa eksistensi peradilan militer memiliki landasan historis dan konstitusional yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang hingga kini belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Menurutnya, keberadaan peradilan militer juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menjadi dasar sistem peradilan nasional pada masanya.

Jimly turut menyinggung aspek sejarah, khususnya pada periode pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965, di mana peradilan militer melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) berperan penting dalam menjaga stabilitas hukum dan negara.

“Dalam kondisi negara yang labil saat itu, peradilan militer menjadi salah satu pilar utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jimly menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer telah diakomodasi dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 24 ayat (1) hasil amandemen kedua, yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman bersama lembaga peradilan lainnya.

Dengan dasar tersebut, ia menilai tidak tepat apabila ada pihak yang berupaya meniadakan atau menegasikan keberadaan peradilan militer dalam sistem hukum nasional.

“Tidak beralasan, bahkan naif, jika ada yang ingin menghapus peradilan militer. Di banyak negara lain, sistem ini juga tetap dipertahankan,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa peradilan militer masih memiliki posisi strategis dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan anggota militer.

Kegiatan Rakornis Hukum TNI tersebut juga menjadi forum penting dalam memperkuat pemahaman hukum di lingkungan TNI, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan dan praktik hukum tetap selaras dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (LZ).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain