Connect with us

9info.co.id – Setelah selesai perlombaan Tortor di masing-masing Kecamatan, kini perlombaan diadakan pada tingkat daerah pemilihan (dapil). Yang menjadi pembukaan dapil adalah dapil II yang terdiri dari Kecamatan Tapian Dolok, Kecamatan Siantar, Kecamatan Gunung Maligas, dan Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama rombongan juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, (08/08/2022) tersebut dilaksanakan di Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Ny Ratnawati menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan serta merta mencari juara, tetapi lebih kepada memperkenalkan dan menanamkan nilai-nilai adat dan budaya Simalungun kepada para generasi muda serta menumbuhkembangkan silaturrahmi antara camat dengan pangulu, pangulu dengan masyarakat, dan camat dengan masyarakatnya.

“Anak-anak Bunda yang tersayang, kegiatan perlombaan ini bukan hanya untuk menggali potensi dan kreatifitas kalian tetapi lebih kepada menanamkan nilai-nilai adat dan budaya Simalungun. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin sillaturahmi pemerintah setempat dengan masyarakatnya.” ungkap Ny Ratnawati dalam sambutannya.

“Inti dari kegiatan ini adalah memupuk kebersamaan dan silaturrahmi. Sesama masyarakat Kabupaten Simalungun haruslah saling mengenal satu dengan yang lain. Nantinya ini akan menjadi program tahunan dari PKK Kabupaten Simalungun dalam melestarikan adat dan budaya simalungun.” ujar Ny Ratnawati menambahkan.

Dalam kompetisi tersebut Kecamatan Gunung Maligas sebagai juara I Lomba Tortor Haroan Bolon dan Kecamatan Dolok Batu Nanggar sebagai juara I Lomba Tortor Pilihan. Kecamatan tersebut nantinya akan membawa nama Daerah Pemilihan II dalam mewakili perlombaan tingkat Kabupaten.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Camat Tapian Dolok, Camat Siantar, Camat Gunung Maligas, Camat Dolok Batu Nanggar, Ketua PKK masing-masing Kecamatan, Pangulu dan Ketua PKK Nagori, dan Tokoh Masyarakat. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPR RI

Jimly Asshiddiqie Tegaskan UU Peradilan Militer 1997 Masih Berlaku dan Konstitusional

Jimly Asshiddiqie Tegaskan UU Peradilan Militer 1997 Masih Berlaku dan Konstitusional

9info.co.id | JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih sah dan berlaku dalam sistem hukum Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Hukum Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) HAM TNI di Aula Mako Akademi TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).

Dalam paparannya, Jimly menjelaskan bahwa eksistensi peradilan militer memiliki landasan historis dan konstitusional yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang hingga kini belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Menurutnya, keberadaan peradilan militer juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menjadi dasar sistem peradilan nasional pada masanya.

Jimly turut menyinggung aspek sejarah, khususnya pada periode pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965, di mana peradilan militer melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) berperan penting dalam menjaga stabilitas hukum dan negara.

“Dalam kondisi negara yang labil saat itu, peradilan militer menjadi salah satu pilar utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jimly menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer telah diakomodasi dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 24 ayat (1) hasil amandemen kedua, yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman bersama lembaga peradilan lainnya.

Dengan dasar tersebut, ia menilai tidak tepat apabila ada pihak yang berupaya meniadakan atau menegasikan keberadaan peradilan militer dalam sistem hukum nasional.

“Tidak beralasan, bahkan naif, jika ada yang ingin menghapus peradilan militer. Di banyak negara lain, sistem ini juga tetap dipertahankan,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa peradilan militer masih memiliki posisi strategis dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan anggota militer.

Kegiatan Rakornis Hukum TNI tersebut juga menjadi forum penting dalam memperkuat pemahaman hukum di lingkungan TNI, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan dan praktik hukum tetap selaras dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (LZ).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain