9info.co.id | JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih sah dan berlaku dalam sistem hukum Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Hukum Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) HAM TNI di Aula Mako Akademi TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).
Dalam paparannya, Jimly menjelaskan bahwa eksistensi peradilan militer memiliki landasan historis dan konstitusional yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang hingga kini belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.
Menurutnya, keberadaan peradilan militer juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menjadi dasar sistem peradilan nasional pada masanya.
Jimly turut menyinggung aspek sejarah, khususnya pada periode pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965, di mana peradilan militer melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) berperan penting dalam menjaga stabilitas hukum dan negara.
“Dalam kondisi negara yang labil saat itu, peradilan militer menjadi salah satu pilar utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jimly menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer telah diakomodasi dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 24 ayat (1) hasil amandemen kedua, yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman bersama lembaga peradilan lainnya.
Dengan dasar tersebut, ia menilai tidak tepat apabila ada pihak yang berupaya meniadakan atau menegasikan keberadaan peradilan militer dalam sistem hukum nasional.
“Tidak beralasan, bahkan naif, jika ada yang ingin menghapus peradilan militer. Di banyak negara lain, sistem ini juga tetap dipertahankan,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa peradilan militer masih memiliki posisi strategis dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan anggota militer.
Kegiatan Rakornis Hukum TNI tersebut juga menjadi forum penting dalam memperkuat pemahaman hukum di lingkungan TNI, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan dan praktik hukum tetap selaras dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (LZ).