Connect with us

9info.co.id | BINTAN KEPRI – Musyawarah Cabang (Muscab) dan Masa Penerimaan (Masper) DPC HIMAPSI Kepulauan Riau (KEPRI) tahun 2025 sukses diselenggarakan dengan khidmat di Pantai Dugong Trikora, Bintan, selama dua hari penuh, mulai 31 Mei hingga 1 Juni 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) HIMAPSI.

Acara yang bertujuan memperkenalkan HIMAPSI kepada calon anggota baru ini juga menjadi wadah pembekalan nilai-nilai budaya Simalungun, wawasan kebangsaan, serta penguatan semangat kepemimpinan. Total 26 peserta terlibat aktif dalam seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh antusiasme dan semangat kebersamaan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh tokoh Simalungun Kota Tanjungpinang, Ria Ukur Tondang, jajaran senior HIMAPSI, dan para pengurus pusat. Berbagai materi inspiratif disampaikan oleh narasumber, menumbuhkan semangat militansi serta kepedulian terhadap tanah leluhur: Simalungun, Habonaron Do Bona.

Puncak acara ditandai dengan prosesi pembayatan yang mengukuhkan 26 peserta sebagai anggota resmi HIMAPSI. Suasana haru menyelimuti upacara tersebut yang menjadi simbol kelulusan dari masa pembekalan dan orientasi.

Dalam forum Muscab, HIMAPSI KEPRI juga mencatat tonggak sejarah baru dengan pemekaran struktur organisasi menjadi dua kepengurusan, yaitu DPC HIMAPSI BATAM dan DPC HIMAPSI TANJUNGPINANG. Kepengurusan untuk periode 2025–2027 telah resmi dibentuk dan disahkan dalam forum tersebut.

Berikut susunan kepengurusan yang terbentuk:

DPC HIMAPSI BATAM:

Ketua BPOC: Jerry Ekadarma Damanik, S.Kom

Sekretaris BPOC: Melissa Theovani Damanik

Ketua DPC: Paul Kornilius Sinaga

Sekretaris DPC: Dekry Bonardo E. Damanik, Amd.Pel

Bendahara: Pretty Simarmata

DPC HIMAPSI TANJUNGPINANG:

Ketua BPOC: Kaban Tuah Purba, S.Pd

Sekretaris BPOC: Heri Purba, S.Pi

Ketua DPC: Givara Kawan Raja Purba

Sekretaris DPC: Herly Renala Purba

Bendahara DPC: Dina Oliviyanti Nainggolan

Pelantikan kepengurusan baru dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPP HIMAPSI, Jheni Yusuf Saragih, S.Pd., M.Pd., mewakili Ketua Umum HIMAPSI Pusat, Dian G. Purba Tambak, S.E., M.Si. Dalam sambutannya, Jheni Yusuf menyampaikan pesan agar DPC HIMAPSI Batam dan Tanjungpinang segera membentuk Dewan Pengurus Komisariat (DPK) di tingkat kampus dan kecamatan untuk menjangkau lebih banyak mahasiswa dan pemuda Simalungun di Kepri.

Kegiatan ini juga menjadi momen penutup yang berkesan bagi Ketua BPOC HIMAPSI KEPRI periode 2022–2025, Rahman Damanik, S.T., yang dinilai sukses mengantarkan HIMAPSI KEPRI menuju fase konsolidasi dan regenerasi kepemimpinan.

Semoga para anggota baru HIMAPSI yang telah dibekali nilai-nilai luhur budaya Simalungun terus berkarya dan berkontribusi dalam pembangunan, baik di tanah Simalungun maupun di perantauan, menjunjung tinggi semangat Habonaron Do Bona.(RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain