Connect with us

9info.co.id | BATAM – Hadirnya Injil di Tanah Simalungun sejak 122 tahun silam telah menjadi berkat besar, membawa keselamatan, pengangkatan, dan pencerahan bagi masyarakat Simalungun, bahkan hingga ke tanah perantauan di Kota Batam.

Injil yang sama kini terus bertumbuh melalui pelayanan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Resort Batam Barat, yang ditetapkan sebagai resort ke-10 di Distrik VI GKPS pada 30 Oktober 2011.

Resort Batam Barat menaungi tiga jemaat, yaitu GKPS Batu Aji yang berdiri sejak 1997 dan diresmikan pada 21 Maret 1999 dengan 306 kepala keluarga, GKPS Tanjung Piayu yang diresmikan tahun 2002 dengan 138 kepala keluarga, serta GKPS Gloria Sagulung yang diresmikan pada 3 Agustus 2008 dengan 134 kepala keluarga.

Dalam rangka mempererat persaudaraan antarjemaat, Resort Batam Barat akan menggelar Pesta Olob-Olob memperingati 122 Tahun Injil di Simalungun pada Minggu, 21 September 2025.

Acara ini akan dipusatkan di Gedung Pakuba, Tembesi, Batam, serta GKPS Batu Aji, Komplek Sagulung Raya.

Ketua Panitia, Wasden Turnip, SH., MH., didampingi Sekretaris, Seprin Saragih, SE., menyampaikan bahwa pesta iman ini diharapkan menjadi momen kebersamaan dan sukacita jemaat. “Kami berdoa dan berharap seluruh jemaat serta masyarakat dapat hadir dan ambil bagian, sehingga kebersamaan kita semakin erat di dalam kasih Kristus,” ujarnya.

Senada dengan itu, Pdt. Afrizan Haloho, S.Th., Pendeta Resort Batam Barat, menegaskan bahwa pelaksanaan Pesta Olob-Olob selaras dengan tema nasional GKPS tahun 2025, yakni “Tahun Persekutuan dan Pelayanan yang Berdampak.” “Perayaan ini bukan hanya ungkapan syukur atas hadirnya Injil di Tanah Simalungun, tetapi juga momentum untuk meneguhkan iman dan menghadirkan dampak positif bagi sesama,” jelasnya.

Rangkaian kegiatan Pesta Olob-Olob akan meliputi kebaktian syukur, perayaan sukacita, lomba paduan suara, serta aksi kasih pengecekan kesehatan gratis bagi jemaat GKPS resort Batam Barat. Melalui kegiatan ini, jemaat diajak untuk semakin berbuah dalam pelayanan nyata, sehingga kehadiran Injil terus memberi berkat, baik bagi warga gereja maupun masyarakat luas.

Panitia dan jemaat mengundang seluruh anggota GKPS di Batam, simpatisan, dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung acara ini, agar pesta iman tersebut berlangsung lancar, penuh sukacita, dan menjadi berkat bagi banyak orang. (RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kantor Hukum JAP & Partner Laporkan Dugaan Mandeknya Penanganan Kasus Penipuan dan Pemalsuan ke Bareskrim Polri

JAP & Partner Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Kasus Kavling di Batam, Minta Atensi Khusus Bareskrim Polri

9info.co.id | BATAM – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat terkait jual beli kavling di kawasan Kavling Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, terlapor berinisial MS belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meski proses penyidikan disebut telah berlangsung cukup lama dan telah memasuki tahap gelar perkara.

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum JAP & Partner, Sebastian Surbakti, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan lambannya penanganan perkara tersebut ke Bareskrim Polri guna meminta atensi, pengawasan, serta kepastian hukum terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Laporan kami ke Bareskrim Polri sudah diterima dan ditindaklanjuti. Bahkan kami juga telah melakukan video conference dengan pihak terkait untuk menyampaikan perkembangan perkara ini,” ujar Sebastian, Senin (25/05/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/43/I/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 29 Januari 2025, pelapor berinisial EG melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh MS.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, pada Agustus 2023 terlapor menyerahkan empat surat kavling yang berada di Kavling Punggur RT 002 RW 014, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kepada pelapor sebagai bagian dari kerja sama pembukaan lahan.

Namun, pada Juli 2025 pelapor mengetahui bahwa tiga dari empat kavling tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada pihak lain berinisial AA tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor. Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp150 juta.

Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua dari Satreskrim Polresta Barelang tertanggal 4 Mei 2026, penyidik disebut telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Dalam SP2HP tersebut juga disebutkan bahwa perkara ditangani terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP

Sebastian Surbakti menilai perkara tersebut seharusnya sudah dapat ditingkatkan status hukumnya, mengingat tahapan penyidikan telah berjalan dan alat bukti dinilai cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami meminta agar proses hukum ini berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Karena sampai hari ini terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka, maka kami mengambil langkah melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Polri agar mendapat perhatian serius,” tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa laporan konsultasi yang diajukan ke Bareskrim Polri telah memperoleh tindak lanjut.

Hal itu tertuang dalam Nomor Laporan Konsultasi: LK/352/V/2026/BARESKRIM yang menyebutkan bahwa penyidik akan mengirimkan SP2HP terkait pemeriksaan ahli pidana guna melengkapi proses penetapan tersangka. Dalam pemberitahuan tersebut, tindak lanjut penyidik dijadwalkan pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 12.12 WIB.

Menanggapi hal itu, Kanit Unit 3 Harda Satreskrim Polresta Barelang, AKP Muhammad Ridho, SH., menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.

“Iya, kita prosedural saja, Bang. Kita jalankan sesuai SOP. Kami juga tidak mau gegabah dalam memberikan kepastian hukum pada setiap penanganan perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan sehingga hak-hak korban dapat terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain