Connect with us

9info.co.id – Setelah selesai perlombaan Tortor di masing-masing Kecamatan, kini perlombaan diadakan pada tingkat daerah pemilihan (dapil). Yang menjadi pembukaan dapil adalah dapil II yang terdiri dari Kecamatan Tapian Dolok, Kecamatan Siantar, Kecamatan Gunung Maligas, dan Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama rombongan juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, (08/08/2022) tersebut dilaksanakan di Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Ny Ratnawati menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan serta merta mencari juara, tetapi lebih kepada memperkenalkan dan menanamkan nilai-nilai adat dan budaya Simalungun kepada para generasi muda serta menumbuhkembangkan silaturrahmi antara camat dengan pangulu, pangulu dengan masyarakat, dan camat dengan masyarakatnya.

“Anak-anak Bunda yang tersayang, kegiatan perlombaan ini bukan hanya untuk menggali potensi dan kreatifitas kalian tetapi lebih kepada menanamkan nilai-nilai adat dan budaya Simalungun. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin sillaturahmi pemerintah setempat dengan masyarakatnya.” ungkap Ny Ratnawati dalam sambutannya.

“Inti dari kegiatan ini adalah memupuk kebersamaan dan silaturrahmi. Sesama masyarakat Kabupaten Simalungun haruslah saling mengenal satu dengan yang lain. Nantinya ini akan menjadi program tahunan dari PKK Kabupaten Simalungun dalam melestarikan adat dan budaya simalungun.” ujar Ny Ratnawati menambahkan.

Dalam kompetisi tersebut Kecamatan Gunung Maligas sebagai juara I Lomba Tortor Haroan Bolon dan Kecamatan Dolok Batu Nanggar sebagai juara I Lomba Tortor Pilihan. Kecamatan tersebut nantinya akan membawa nama Daerah Pemilihan II dalam mewakili perlombaan tingkat Kabupaten.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Camat Tapian Dolok, Camat Siantar, Camat Gunung Maligas, Camat Dolok Batu Nanggar, Ketua PKK masing-masing Kecamatan, Pangulu dan Ketua PKK Nagori, dan Tokoh Masyarakat. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata

Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mendapat sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Dolok Marangir 1, Erwin Hadi Purba. Pasalnya, meskipun terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa, Erwin Hadi Purba masih tercatat sebagai pegawai aktif di salah satu perusahaan PMA, PT Bridgestone, yang beroperasi di Dolok Marangir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam pemerintahan desa setempat.

Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun, H. Dens Simarmata, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembiaran yang dilakukan oleh instansi terkait. Menurutnya, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Pangulu Dolok Marangir 1 ini jelas melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang dengan tegas melarang kepala desa merangkap jabatan.

Selain itu, pelanggaran serupa juga tercantum dalam Pasal 29 UU yang sama, serta Pasal 22 Ayat (2) Huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun seharusnya bertindak tegas. Pembiaran ini mencerminkan kelalaian serta potensi kolaborasi negatif antara pihak terkait. Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas H. Dens Simarmata.

Selain Pangulu, sejumlah perangkat Nagori Dolok Marangir 1 juga diduga memiliki jabatan ganda, baik sebagai karyawan aktif di perusahaan maupun status pensiunan. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintah desa dan menambah kekhawatiran terhadap kinerja pemerintahan di tingkat nagori.

H. Dens Simarmata menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini dan mendesak Pemkab Simalungun segera mengambil tindakan tegas. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Simalungun untuk mendesak pencopotan jabatan Pangulu Dolok Marangir 1 serta pembenahan perangkat Nagori yang tidak mematuhi aturan.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius demi menjaga integritas pemerintahan desa,” ujar H. Dens.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap implementasi peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, sangat penting.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Simalungun untuk mengatasi polemik ini dan memastikan bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini di publikasikan, pemerintah kabupaten simalungun belum meberikan klarifikasi. (STP).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain