Connect with us

Resmi Dikukuhkan, Paskibraka Kota Batam Siap Bertugas

More Videos

9 info.co.id – Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Kota Batam Tahun 2022 dikukuhkan, Minggu (15/8) malam. Kegiatan tersebut digelar di Lantai IV Ruang Aula Engku Hamidah Kantor Walikota Batam.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengucapkan selamat kepada para anggota Paskibraka. Jumlah Paskibraka yang dikukuh yakni 36 orang. Denga rincian, 16 laki-laki dan 20 perempuan.

“Selamat kepada adik-adik kita yang malam ini dikukuhkan. Jayalah Batam, jayalah negaraku, jayalah Indonesia,” kata Rudi.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad juga unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Batam.

Tidak hanya itu, Rudi juga berterimakasih kepada instruktur, pembina dari Pramuka maupun aparat TNI/Polri yang melatih. Seperti diketahui, yang beberapa waktu terakhir dengan semangat melatih para Paskibra.

“Juga terimakasih kepada Dispora sebagai penanggung jawab,” imbuhnya.

Rudi percaya, setelah melewati momentum latihan selama satu hingga dua bulan terakhir, Paskibraka sudah cakap untuk bertugas. Menurutnya, setelah fase latihan telah ternanam mental dan fisik yang kuat kepada para Paskibraka.

“Secara umum, mental dan fisik yang kuat ini yang diperlukan dalam membangun. Kita sudah merdeka 77 tahun, negeri ini milik kita semua dan mari kita bangun bersama,” papar dia.

Menurutnya Rudi, kemauan, mental dan fisik yang kuat dari setiap individu dapat membawa Indonesia semakin berjaya. Kecakapan individual dapat membentuk kecakapan kolektif.

“Bangun negeri harus cepat. Kalau lambat, tema ‘Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat’ akan susah tercapai,” pungkasnya. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version