Connect with us

Kapolresta Barelang Raih Juara 1 Lomba Menembak Perorangan Executif

More Videos

9info.co.id – Polda Kepri menggelar Apel Pagi bersama TNI-Polri dalam rangka Olahraga Bersama menyambut Hari Bhayangkara Ke-77 bertempat di Lapangan Satya Haprabu, Polda Kepri. Jumat (23/06/2023)

Kegiatan di hadiri oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si, Pangkogab Wilhan I diwakili, Danrem 033 /Wp, Pangkoarmada I, Wakapolda Kepri, PJU Polda Kepri, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, Danlantamal IV, Ka Zona Kamla Maritim Barat, Kabinda, Ka Kanwil Bea Dan Cukai Kepri, Ka Bp Batam (Dirpam Bp), Danlanud RHF, Ka Kanwil Kemenkumham Kepri, Ka Bpbd Kepri, Danyon Marhanlan IV, Dandim 0316 Batam, Dandenpom 1/6, Danlanud Hangnadim, Danyonif Marinir 10/SBY, Danyonif Khusus Raider 136/TS serta Seluruh Peserta gabungan TNI Polri.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si mengucapkan terimakasih atas kehadiran rekan – rekan dari TNI pada kegiatan olahraga bersama TNI-POLRI dalam Rangka peringatan HARI Bayangkara Ke-77 tahun 2023. Sebagai pimpinan Polri di Kepri Saya mengucapkan terimakasih atas soliditas dan Sinergitas Tni – Polri yang telah terjalin selama ini. Kegiatan ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Bayangkara ke-77 Tahun 2023 di Polda Kepri yang sudah dimulai pada awal Juni 2023 dengan Tema Peringatan Hari Bhayangkara “Polri Presisi Untuk Negeri Pemilu Damai Indonesia Maju”.

Kegiatan olahraga bersama ini bukan hanya kegiatan seremonial saja, namun sebagai rasa kebersamaan dan soliditas harus betul – betul terjaga dan diaplikasikan dalam tugas sehari – hari di lapangan. Dengan manfaatkan kegiatan olahraga hari ini untuk berbaur, menyatu dan semakin mengenal. Kita tingkatkan sinergi dan soliditas untuk mewujudkan kondusifitas Kamdagri dalam mengawal Tahun Politik 2024. Mari bersama kita dukung pemerintah dengan menjaga keamanan di negara yang kita cintai khususnya di Kepulauan Riau ini. Tutur Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.

Setelah melaksanakan apel kegiatan Olah Raga bersama di awali dengan Senam Statis, Jalan Santai kemudian di lanjutkan dengan perlombaan. Yang terdiri dari lomba bola kaki berjumlah 4 tim gabungan Tni-Polri, lomba Bola Volly berjumlah 4 tim gabungan Tni-Polri, lomba Tenis Meja berjumlah 4 tim gabungan tni-polri, lomba domino berjumlah 4 tim Gabungan TNI-POLRI dan Lomba menembak Eksekutif Duel Plat Perorangan.

Hasil dari Lomba menembak kelas Eksekutif Duel Plat Perorangan yakni yang mendapat juara 1 Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH dengan nilai akhir 19.621 dengan waktu 15.29, Juara 2 Pangkoarmada 1 Laksamana Muda TNI Erwin S. Aldedharma, S.E, M.M, M.Sc dengan nilai akhir 16.835 dengan waktu 17.82, dan yang meraih juara 3 Dandim 0316 Batam Letnan Kolonel Infanteri Galih Bramantyo dengan nilai akhir 16.173 dengan waktu 18.55. (Mat ).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version