Connect with us

9info.co.id – Dua Instalasi Pengolahan Air (IPA) berukuran masing-masing 10 lpd akan segera diinstalasi di Waduk Seiharapan. Sehingga totalnya ada tambahan 20 lpd untuk di daerah stress area Sekupang.

Kedua IPA tersebut, sebagai solusi menengah dari Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), untuk mengatasi persoalan distribusi air ke daerah stres area Sekupang.

Direktur Badan Usaha SPAM BP Batam, Denny Tondano mengungkapkan, pembangunan dua IPA tersebut merupakan salah satu komitmen dari BP Batam untuk memaksimalkan layanan air bersih bagi masyarakat Kota Batam. Sebagaimana hal ini merupakan komitmen dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Agar pemasangan dua IPA itu selesai tepat waktu, Denny menyempatkan diri meninjau ke lokasi perakitan IPA di kawasan Batu Ampar, Kamis (22/6/2023).

“Jadi ini untuk mengatasi daerah stres area kawasan Tanjung Riau, Patam, Tiban dan Tanjung Uma,” katanya di lokasi.

Ia melanjutkan, proses pembuatan IPA 20 lpd itu sudah berjalan diatas 50 persen. Denny menargetkan, IPA 20 lpd ini bisa beroperasi dalam dua bulan kedepan.

Tidak hanya itu, dalam dua minggu kedepan BU SPAM juga membangun pondasi untuk lokasi IPA yang akan diinstalasi tersebut, sekaligus pengaliran distribusinya.

“Ini program jangka menengah. Bukan jangka panjang. Tapi ini, sudah bisa untuk mengatasi persoalan sementara waktu. 20 lpd itu kalau untuk sambungan rumah, bisa setara dengan 2.000 sambungan,” tuturnya.

Disamping penambahan dua IPA baru, BU SPAM BP Batam juga akan melakukan penambahan instalasi pipa baru ke arah Patam. Sebab, jika tidak dilakukan penguatan pipa, maka akan menjadi pekerjaan sia-sia penambahan dua IPA tersebut.

“Kalau kita dorong ke pipa yang kecil tidak akan menampung, jadi kita dorong dengan perkuatan pipa sebesar 6 inch ke arah Patam kurang lebih 4 kilometer. Kita pasang instalasi pipa kesitu, yang sudah ada kita tambah. Itu bisa menjangkau sampai Patam, Tanjung Pinggir, daerah CGM dan sekitarnya,” katanya.

Selanjutnya, BU SPAM juga menambah satu unit pengolah air dengan sistem Ultrafiltrasi. Dimana pengolah air ini bisa langsung memfiltrasi air tanpa proses yang panjang.

Adapun Ultrafiltrasi yang akan dipasang nanti berkapasitas 20 lpd yang juga bisa menangani 2.000 sambungan rumah di kawasan Tanjung Riau, Patam, Tiban, Tanjung Pinggir dan lainnya.

“Butuh waktu kurang lebih tiga minggu untuk setting ini. Setelah itu langsung bisa produksi. Walaupun belum terasa maksimal tapi ini solusi terbaik yang disiapkan. Karena baru terasa maksimal itu, setelah kita menambah perkuatan pipa. Paling tidak yang kita kerjakan saat ini, bisa menambah airnya,” imbuhnya.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain