Connect with us

9info.co.id – Polda Kepri menggelar Apel Pagi bersama TNI-Polri dalam rangka Olahraga Bersama menyambut Hari Bhayangkara Ke-77 bertempat di Lapangan Satya Haprabu, Polda Kepri. Jumat (23/06/2023)

Kegiatan di hadiri oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si, Pangkogab Wilhan I diwakili, Danrem 033 /Wp, Pangkoarmada I, Wakapolda Kepri, PJU Polda Kepri, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, Danlantamal IV, Ka Zona Kamla Maritim Barat, Kabinda, Ka Kanwil Bea Dan Cukai Kepri, Ka Bp Batam (Dirpam Bp), Danlanud RHF, Ka Kanwil Kemenkumham Kepri, Ka Bpbd Kepri, Danyon Marhanlan IV, Dandim 0316 Batam, Dandenpom 1/6, Danlanud Hangnadim, Danyonif Marinir 10/SBY, Danyonif Khusus Raider 136/TS serta Seluruh Peserta gabungan TNI Polri.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si mengucapkan terimakasih atas kehadiran rekan – rekan dari TNI pada kegiatan olahraga bersama TNI-POLRI dalam Rangka peringatan HARI Bayangkara Ke-77 tahun 2023. Sebagai pimpinan Polri di Kepri Saya mengucapkan terimakasih atas soliditas dan Sinergitas Tni – Polri yang telah terjalin selama ini. Kegiatan ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Bayangkara ke-77 Tahun 2023 di Polda Kepri yang sudah dimulai pada awal Juni 2023 dengan Tema Peringatan Hari Bhayangkara “Polri Presisi Untuk Negeri Pemilu Damai Indonesia Maju”.

Kegiatan olahraga bersama ini bukan hanya kegiatan seremonial saja, namun sebagai rasa kebersamaan dan soliditas harus betul – betul terjaga dan diaplikasikan dalam tugas sehari – hari di lapangan. Dengan manfaatkan kegiatan olahraga hari ini untuk berbaur, menyatu dan semakin mengenal. Kita tingkatkan sinergi dan soliditas untuk mewujudkan kondusifitas Kamdagri dalam mengawal Tahun Politik 2024. Mari bersama kita dukung pemerintah dengan menjaga keamanan di negara yang kita cintai khususnya di Kepulauan Riau ini. Tutur Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.

Setelah melaksanakan apel kegiatan Olah Raga bersama di awali dengan Senam Statis, Jalan Santai kemudian di lanjutkan dengan perlombaan. Yang terdiri dari lomba bola kaki berjumlah 4 tim gabungan Tni-Polri, lomba Bola Volly berjumlah 4 tim gabungan Tni-Polri, lomba Tenis Meja berjumlah 4 tim gabungan tni-polri, lomba domino berjumlah 4 tim Gabungan TNI-POLRI dan Lomba menembak Eksekutif Duel Plat Perorangan.

Hasil dari Lomba menembak kelas Eksekutif Duel Plat Perorangan yakni yang mendapat juara 1 Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH dengan nilai akhir 19.621 dengan waktu 15.29, Juara 2 Pangkoarmada 1 Laksamana Muda TNI Erwin S. Aldedharma, S.E, M.M, M.Sc dengan nilai akhir 16.835 dengan waktu 17.82, dan yang meraih juara 3 Dandim 0316 Batam Letnan Kolonel Infanteri Galih Bramantyo dengan nilai akhir 16.173 dengan waktu 18.55. (Mat ).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain