9Info.co.id | Batam – Pengacara terkemuka sekaligus Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Sagulung, Hasoloan Siburian SH, dengan tegas mengumumkan niatnya untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun depan.
Dengan pengalaman panjang di dunia hukum dan kepemimpinan dalam partai, Hasoloan Siburian SH telah mendapatkan pengakuan luas sebagai tokoh yang berkomitmen dalam mendorong perubahan positif.
Sebagai seorang pengacara, pria kelahiran Bandar Buntu – Simalungun, 6 April 1979 ini pun telah mengadvokasi hak-hak warga Batam dan bekerja untuk keadilan sosial.
Pemahaman mendalamnya tentang masalah hukum dan sosial akan menjadi modal berharga bagi masyarakat jika ia terpilih sebagai wakil rakyat.
Sebagai Ketua DPC PSI Sagulung, Hasoloan Siburian telah membuktikan kepemimpinannya dengan menggerakkan program-program inovatif yang berfokus pada pembangunan masyarakat. Diantaranya program pengurusan surat dan sertifikat rumah Ibadah.
Ia berkomitmen untuk menghadirkan solusi konkret bagi permasalahan yang dihadapi warga Batam melalui jalur legislatif.
Dalam pernyataannya, Hasoloan Siburian SH mengatakan, “Saya merasa itulah panggilan yang lebih besar bagi saya. Melalui pencalonan ini dari daerah Pemilihan IV yakni Kecamatan Sagulung, saya ingin lebih efektif dalam membantu masyarakat Batam. Saya akan berjuang untuk mengawal aspirasi dan kepentingan warga di tingkat DPRD.”jelasnya.
Kesiapan Hasoloan Siburian SH untuk maju sebagai Caleg DPRD Batam telah mendapatkan tanggapan positif dari berbagai kalangan. Dukungan datang tidak hanya dari internal partai PSI, tetapi juga dari warga masyarakat yang mengenalnya sebagai sosok yang gigih dan berdedikasi.
Pemilihan Umum tahun depan akan menjadi panggung bagi tokoh-tokoh seperti Hasoloan Siburian SH untuk mengemukakan visi dan misi mereka dalam mewujudkan perubahan dan pencapaian yang lebih besar bagi masyarakat Batam kedepan. (Mat).
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).