Connect with us

9Info.co.id | Batam – Pengurus Harungguan Purba Simalungun Indonesia (HPSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Batam akhirnya sah terbentuk.

Proses pembentukan pengurus dilakukan melalui pemilihan yang demokratis dan transparan yang digelar di PT.INNOX Jl.Martadinata – Sekupang. Minggu (6/08/2023).

Ketua Tim Formatur Harungguan Purba Simalungun Indonesia (HPSI ) DPC Kota Batam, Ir. Jamartuah Purba mengatakan. Harungguan Purba memiliki visi dan misinya sendiri terutama dalam bidang sosial, politik, budaya, sumber daya manusia, pendidikan dan ekonomi.

“Dengan harapan, Harungguan Purba dapat berperan aktif dalam pembangunan nasional dan daerah,” harap Jamartuah Purba.

Pada hari ini, atas komitmen dan Musyawarah bersama, Kita telah sukses membentuk Kepengurusan  DPC Harungguan Purba Simalungun Indonesia (HPSI) Untuk Wilayah Kota Batam.

Proses pembentukan pengurus dilakukan melalui pemilihan yang demokratis dan transparan yang digelar di PT.INNOX Jl.Martadinata – Sekupang, Batam, Kepri.

Adapun Kepengurusan DPC Harungguan Purba Simalungun Indonesia (HPSI) Untuk Wilayah Kota Batam, diantaranya .

Ketua Umum  HPSI Kota Batam                  : Berton Purba, ST

Sekretaris Umum.HPSI Kota Batam             : Rahmat A.K. Purba.

Bendahara Umum  HPSI Kota Batam           : Jumpa Rajohi Tondang

 

Foto Bersama Pengurus dan Tim Formatur HPSI DPC Kota Batam

Foto Bersama Pengurus dan Tim Formatur HPSI DPC Kota Batam

 

Untuk Kepengurusan BPH Harungguan Purba Simalungun yang ada di 5 Wilayah, secara otomatis menjadi pengurus harian HPSI kota Batam.

Hal senada disampaikan Ir .Laiden E. Purba sebagai ketua Himpunan Masyarakat Simalungun Indonesia (HMSI) DPC Batam dan Team Formatur penerima Mandat dari HPSI Pusat bahwasanya Harungguan Purba ini,  akan memaksimalkan sosok di dalam diri setiap marga Purba untuk mengisi pembangunan sebagaimana kompetensinya dan terus mengembangkan kemampuannya serta meningkatkan akademisnya .

“Baik itu di bidang politik, eksekutif, legislatif, yudikatif, pengusaha, BUMN, swasta dan lainnya. Lalu satu dengan yang lainnya saling mendukung dan bekerja sama,” ujarnya.

Harungguan Purba, lanjut Laiden , akan tetap mengedepankan filosofi suku Simalungun, “Habonaron do bona” dan “Sapangambei manoktok hitei”.

“Marga Purba, Boru & Panogolan suku Simalungun itu jumlahnya sangat banyak di Batam ini, jadi sudah saatnya marga Purba akan mengambil peran strategis dalam berbagai bidang, guna meningkatkan eksistensi diri,” tandasnya.

Tim Formatur dan Pengurus HPSI Kota Batam

Tim Formatur dan Pengurus HPSI Kota Batam

Lebih lanjut Ketua umum Harungguan Purba simalungun Indonesia, Berton Purba,ST. Menjelaskan, Harungguan Purba Simalungun Indonesia (HPSI) DPC Kota Batam  merupakan tempat berkumpulnya marga Purba, boru, dan panogolan. dan Pada saat ini Di Kota Batam sendiri telah terbentuk 5 wilayah Harungguan Purba Simalungun, diantaranya , Harungguan Purba Wilayah Batam Barat Batuaji -Sagulung, Harungguan Purba Tanjung Piayu, Nongsa, Batam Center Sei Panas dan Harungguan Purba Wilayah Tiban-Sekupang dan sepakat berada dalam satu kesatuan di HPSI Batam.

“Sebagi komitmen bersama, dalam waktu dekat, pengukuhan (Patampei sihilap) pengurus Harungguan Purba Simalungun (HPSI ) DPC Kota Batam nantinya akan dikukuhkan langsung oleh DPP HPSI Pusat atas nama Ketua umum Mangapul Purba.SH. MH bersama jajarannya,” terang Berton. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain