Connect with us
14 Tahun Air Tak Lancar, BU SPAM Terima Audiensi Warga Buana Vista Indah

14 Tahun Air Tak Lancar, BU SPAM Terima Audiensi Warga Buana Vista Indah

More Videos

9Info.co.id | Batam – Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (BU SPAM) BP Batam menerima audiensi dari Warga Perumahan Buana Vista Indah serta Koalisi Rakyat Batam, Senin (7/8/2023).

Kehadiran mereka ke BU SPAM BP Batam dalam rangka melaporkan air yang tidak mengalir lancar selama 14 tahun lebih.

General Manager SPAM Hilir, Djohan Effendy mengakui jika aliran air ke perumahan tersebut masih belum bisa mengalir selama 24 jam penuh. Sebab, Perumahan Buana Vista Indah merupakan salah satu daerah dengan kontur tanah (elevasi) yang tinggi dan sudah menjadi perhatian khusus selama ini.

“Oleh karena itu, nanti kami akan melakukan beberapa perkuatan jaringan di Batam. Agar untuk beberapa daerah lain (yang tinggi) juga bisa mendapat layanan air,” ujarnya.

Ia menambahkan, Direktur PT Air Batam Hulu – Hilir (ABH – ABHi), Mujiaman Sukirno juga akan turun ke Perumahan Buana Vista Indah. Hal itu dilakukan untuk meninjau lokasi agar diketahui solusi yang akan diambil untuk jangka pendek dan jangka panjangnya.

“Nanti juga bisa masuk ke dalam rencana penguatan jaringan yang menjadi prioritas. Karena itu juga termasuk daerah stres area juga lokasinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur PT Air Batam Hulu – Hilir (ABH – ABHi), Mujiaman Sukirno menegaskan, dirinya akan berusaha maksimal untuk memperjuangkan kebutuhan dasar masyarakat Kota Batam. Sebab, sudah menjadi tugas dari PT ABH – ABHi dalam memberikan melayani.

“Semua rencana baik sudah ada, yang belum ada adalah, menyelesaikan kendala-kendala untuk pelaksanaan itu saja. Kita akan bekerja keras untuk itu,” tegasnya.

Ia mengapresiasi langkah warga Perumahan Buana Vista Indah dan Koalisi Rakyat Batam yang menempuh langkah audiensi dalam persoalan air ini. Sehingga, dirinya juga akan melakukan kunjungan balik ke Perumahan Buana Vista Indah.

“Saya akan gunakan secara maksimum kemampuan saya dan kewenangan yang diberikan bapak Kepala BP Batam, Muhammad Rudi untuk melayani masyarakat Kota Batam,” imbuhnya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Rapat Paripurna DPRD Batam Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, WTP ke-14 Jadi Sorotan

9info.co.id | BATAM – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat BP Batam, jajaran Pemerintah Kota Batam, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

‎Dalam pengantarnya, Kamaluddin menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ranperda tersebut harus disertai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

‎Pada kesempatan itu, Kamaluddin juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Batam kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang diraih secara berturut-turut.

‎“Ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak. Semoga capaian ini semakin mendorong semangat untuk bekerja lebih baik lagi. Memang ini sangat membanggakan, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

‎Ia juga meminta Pemerintah Kota Batam segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sesuai ketentuan yang berlaku guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

‎Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Menurutnya, laporan keuangan yang menjadi dasar penyusunan Ranperda tersebut telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan kembali memperoleh opini WTP.

‎“Kita bersyukur dapat mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Batam telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki kecukupan pengungkapan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai,” kata Amsakar.

‎Meski berhasil mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan tersebut, Amsakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

‎Dalam pemaparannya, Amsakar menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,295 triliun dan terealisasi sebesar Rp4,144 triliun atau 96,48 persen.

‎Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,253 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,880 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar.

‎Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp4,430 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,006 triliun atau 90,44 persen. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja bantuan keuangan.

‎Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp134,54 miliar dan terealisasi 100 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan pada tahun 2025.

‎Selain itu, posisi Neraca Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp13,72 triliun, kewajiban sebesar Rp27,61 miliar, dan ekuitas sebesar Rp13,69 triliun.

‎Nilai aset tersebut meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang antara lain didorong oleh penambahan aset tetap dari belanja modal serta penerimaan hibah dari pemerintah pusat maupun pihak lainnya.

‎Melalui penyampaian Ranperda ini, Pemerintah Kota Batam berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat. (SD)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version