Connect with us
Sambut HUT RI Ke-78, Law Firm Andi Fadlan & Partners Tunjukkan Bentuk Kepedulian dengan Bagikan Sembako Gratis Bagi Masyarakat Batam.

Sambut HUT RI Ke-78, Law Firm Andi Fadlan & Partners Tunjukkan Bentuk Kepedulian dengan Bagikan Sembako Gratis Bagi Masyarakat Batam.

More Videos

9Info.co.id | Batam – Ratusan Masyarakat berasal dari berbagai kalangan menggeruduk Law Firm Andi Fadlan & Partners (Senin,14/8/2023).

Kejadian tersebut dikarenakan adanya pembagian ratusan paket sembako kepada masyarakat dan 10 panti asuhan yang berasal dari Kecamatan Nongsa,Kecamatan Batam Kota,Kecamatan Lubuk Baja,Kecamatan Sagulung,Kecamatan Sei beduk dan Kecamatan Sekupang.

Hal ini sebagai bentuk rasa syukur menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia(HUT RI) Ke-78 Tahun.

Kepala Kantor Cabang Law firm Andi Fadlan & Partners E. Arinda Chikita S.H.,M.H mengatakan pembagian sejumlah kebutuhan pokok ini itu bentuk kepedulian Law Firm yang bersempena menyambut Kemerdekaan HUT RI Ke-78.

“Bersempena HUT RI Ke-78 kantor hukum kami berbagi kasih dan kebahagiaan dengan masyarakat sekitar,dengan pembagian sembako sebanyak 350 paket terhadap warga yang kami anggap membutuhkan “Ujar Arinda”

Chikita menambahkan pembagian sembako tersebut merupakan bagian penting dari komitmen Law Firm yang setiap tahun selalu berbagi untuk memberikan dukungan dan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar.

“Kami menyadari betul bahwa Law Firm memiliki tanggung jawab untuk saling membantu dalam menjaga kesejahteraan masyarakat serta lingkungan sekitarnya, dan untuk kegiatan tahun ini kami menggandeng Yayasan Mitra Mulia Yapindo yang juga merupakan mitra dari Lawfirm kita, ujar Arinda

“Kegiatan ini merupakan dana CSR bersama dari Law Firm Andi Fadlan & Partners dan Yayasan Mitra Mulia Yapindo, semoga niat baik kami lewat penyaluran bantuan kepada masyarakat ini memberikan manfaat dan menjadi berkah bagi kita semua, Arinda”

Menurut salah satu perwakilan dari tokoh masyarakat, Saleh Ali Mukthar sangat berterimakasih kepada Law Firm Andi Fadlan & Partners yang telah memberikan paket sembako bagi masyarakat khususnya di Batam.

“Saya rasa baru kantor hukum Lawfirm Andi Fadlan & Partners yang berkontrubisi lewat dana CSR seperti di Batam, harapan kami juga diikuti oleh kantor-kantor hukum lainnya, sehingga seluruh lapisan masyarakat dibatam bisa lebih mengetahui kedudukan kantor hukum, saya pikir hanya mengurusi masalah hukum saja, rupanya ada juga tanggung jawab sosial lewat program CSR, ujar Saleh”

Ditempat yang sama Founder Law Firm Andi Fadlan & Partners Dr Fadlan, S.H.,M.H menyampaikan bahwa kami sangat menyadari betul bahwa kami lahir dan menjadi seperti sekarang ini juga berkat dukungan dari masyarakat di Kota Batam ini, sebagai Advokat kami juga dititipkan pesan agar senantiasa menjaga kepercayaan yang ada maka kami dituntut untuk berkata, berprilaku yang baik agar tercipta kerukunan, kedamaian diantara banyak kalangan di Kota Batam, Tutup Fadlan yang juga Dekan di Universitas Batam ini.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version