Connect with us
Nikmati Makan Malam Angkringan Dengan Hiburan Menonton Film Lawas Serta Live Music Hingga Karaoke di Angkringan Teras Harris.

Nikmati Makan Malam Angkringan Dengan Hiburan Menonton Film Lawas Serta Live Music Hingga Karaoke di Angkringan Teras Harris.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – HARRIS Hotel Batam Center kembali memberikan inovasi dengan memberikan hiburan berbeda kepada tamu yang datang menikmati makan malam di Angkringan Teras HARRIS di HARRIS Hotel Batam Center, Jalan Engku Putri, Batam Center.

Kali ini HARRIS Hotel Batam Center kembali dengan memberikan pengalaman kuliner tradisional kepada tamu-tamunya yang menginap ataupun hanya datang untuk menikmati sajian makanan di Angkringan Teras HARRIS dengan memberikan hiburan berbeda seperti memberikan tontonan film lawas Indonesia di hari Selasa-Kamis serta hiburan live music di hari Jumatnya.

Tanggal dan Waktu

Angkringan HARRIS Hotel Batam Center akan buka setiap Selasa hingga Jumat mulai pukul 7 malam hingga 10 malam. Ini adalah kesempatan sempurna bagi Anda untuk menikmati makan malam sambil merasakan kehangatan suasana Jogjakarta.

Menu Tradisional

“Kami akan menyajikan menu-menu tradisional yang lezat dan autentik yang telah dikenal dalam budaya angkringan. Nikmati hidangan seperti nasi perang, aneka sate dari sate usus hingga sate puyuh, aneka gorengan, serta nasi goreng dan mie goreng dengan bumbu khas Angkringan Teras Harris. Dan juga disediakan minuman tradisional seperti wedang jahe dan teh tubruk yang akan memanjakan lidah Anda.” Ujar Harum Hendra Winata selaku General Manager HARRIS Hotel Batam Center.

Hiburan Menarik

Selama Anda menikmati hidangan Anda, Anda akan diberi kesempatan untuk mengalami berbagai hiburan yang kami tawarkan. Nikmati menonton film-film lawas yang telah memikat hati generasi sebelumnya, sambil bersantai di suasana yang nyaman dan bersahabat.

Setelah itu, Anda dapat merasakan getaran musik langsung dengan pertunjukan live music oleh band lokal yang menghibur. Dengarkan musik tradisional yang khas atau lagu-lagu populer yang akan mengisi malam Anda dengan suasana yang semakin hidup.

Karaoke Seru

Jika semangat menyanyi Anda tak terbendung, mari bergabung dalam sesi karaoke yang kami sediakan. Bersenang-senanglah bersama teman-teman atau rekan kerja Anda, dan nyanyikan lagu-lagu favorit Anda di depan teman-teman baru yang mungkin Anda temui.

Kami mengundang Anda semua untuk merasakan kelezatan kuliner Jawa yang autentik, suasana yang hangat, dan hiburan yang tak terlupakan di Angkringan HARRIS Hotel Batam Center. Mari bergabung dan buat kenangan indah bersama kami. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version