Connect with us
Setelah di tetapkan sebagai WBTB Indonesia, Jogi Batam Tampil di Pekan Kebudayaan Kepri 2023

Setelah di tetapkan sebagai WBTB Indonesia, Jogi Batam Tampil di Pekan Kebudayaan Kepri 2023

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Tari Jogi dari Sanggar Pantai Basri Pulau Panjang, Batam binaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam tampil pada kegiatan Pekan Kebudayaan Kepri 2023, bertempat di Tugu Sirih, Tanjungpinang, Jumat (22/9/2023). Kegiatan ini dalam rangka menyemarakkan HUT Ke-21 Kepri pada tanggal 24 September 2023.

Lima orang penari dan seorang penyanyi yakni Makcik Normah ialah seorang yang memperkenalkan tari jogi menaiki panggung sambil menangkupkan telapak tangan di dada. itu pertanda, mereka tengah menghatur salam kepada penonton. Menangkupkan tangan, sekaligus menjadi gerakan pertama dalam seni pertunjukan ini. Adapun, lagu yang dibawakan oleh Makcik Normah yang mengiringi gerakan tari Jogi, berjudul “Rabesi are Dunia Jogi”. Lirik berbahasa melayu, terdengar sangat melekat pada lagu tersebut.

Sejurus kemudian, lantunan musik yang berpadu antara suara gendang panjang, biola, dan gong, terdengar harmonis mengiringi tiap gerakan penari jogi. Gemulai dan syahdu, tercermin dari tiap gerakan para penari yang mengenakan baju kurung khas Melayu tersebut.

Jogi adalah tari yang menceritakan rasa suka cita dan bangga para istri yang menunggu sang suami yang akan pulang dari melaut, dengan penuh harapan hasil yang didapat banyak dan tentunya bersyukur kahidarat Tuhan atas rezeki yang dilimpahkan, sehingga dapatlah untuk dijual, dijadikan santapan bersama keluarga, dan berbagi ke tetangga sebagai rasa sosial kepada yang lain sama rasa.

Tari ini berasal dari Pulau Panjang Kecamatan Bulang Kota Batam yang diperkenalkan pertama kali oleh Almarhum Pakcik Basri dan istri tercinta makcik Normah. Para penari dan pemusik adalah anak dan cucu beliau yang terhimpunan dalam sanggar pantai Basri, di bawah pimpinan bang Dorani putra tertua dari pakcik Basri dan makcik Normah, dipulau ini juga melahirkan teater Mak Yong, selain makyong yang ada Keke Bintan dan makyong Mantang juga di Bintan. Jogi sampai saat ini merupakan tari khas kota Batam dan sudah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTb)Nasional pada tahun 2023.

”Tari Jogi terinspirasi dari lagu. Rentak-rentaknya rancak (apik), dan ada beberapa penari yang membuat gerakan masing-masing,” kata Makcik Normah.

Urutan dalam tarian yang berdurasi enam menit ini, memiliki tujuh gerakan yakni menangkupkan tangan mengandung makna memberi salam kepada penonton, lalu memegang pinggang sambil memutar ke kiri dan ke kanan serta ke bawah dan ke atas. Gerakan kedua ini memiliki makna penari melihat busana yang dipakai sudah sesuai atau belum. Gerakan ketiga, bersolek atau ber make-up, lalu gerakan keempat penari melihat cermin. Gerakan kelima melihat bahu, gerakan keenam mencuci baju, dan ketujuh melayang-layang. Ketujuh gerakan diambil dari kehidupan masyarakat melayu yakni kebahagian seorang istri menyambut suami setelah pulang dari melaut atau pergi ke laut.

Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata mengatakan tari jogi sudah diperkenalkan secara luas kepada masyarakat Kota Batam khususnya Kepri umumnya.

”Mulai dari murid Sekolah Dasar (SD) dan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga telah dikenalkan dengan Tari Jogi lewat guru yang sudah mendapat pengajaran sebelumnya,” terangnya.

Tari jogi juga sebagai tanda penutupan dari Kenduri Seni Melayu (KSM). Tak hanya itu, di era digital saat ini, Tari Jogi kerap dikenalkan melalui media sosial dan surat kabar dan media online. Tahun 2023 ini, tari jogi ditetapkan sebagai WBTb Nasional.

Ardi juga mengajak masyarakat Kota Batam ikut melestarikan budaya Melayu yang ada di Kota Batam. Salah satunya, menjaga agar Tari Jogi serta tradisi lainnya, tetap lestari hingga anak cucu nanti.

Tokoh Masyarakat Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Raja Ibrahim antusias melihat penampilan tari jogi dari Batam. Menurutnya tari jogi bisa dipromosikan hingga luar negera. “Jogi dari Batam, tariannya luar biasa,” pungkasnya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version