Connect with us
Kegiatan Funbike dan Senam Sehat Kecamatan Sungai Beduk Tahun 2024..

Amsakar Achmad Hadiri Kegiatan Funbike dan Senam Sehat Kecamatan Sungai Beduk Tahun 2024

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Bertempat di lapangan Bola Usman Harun Tanjung Piayu menjadi saksi penyelenggaraan kegiatan Funbike dan Senam Sehat Kecamatan Sungai Beduk yang meriah. Minggu (15/09/2024).

Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, dan beberapa Anggota DRPD Kota batam terpilih dari dapil Kecamatan  Sungai Beduk. Dalam Moment ini, Amsakar memberikan apresiasi tinggi terhadap antusiasme dan sinergitas antara Pemerintah Kota Batam dengan masyarakat Sungai Beduk.

Dalam sambutannya, Amsakar Achmad mengungkapkan penghargaan terhadap partisipasi aktif warga dan menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memperkuat persatuan di tengah-tengah tahun politik pemilihan kepala daerah.

“Saya berharap masyarakat tidak terpecah belah oleh perbedaan pilihan politik. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan demi kemajuan daerah kita,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sungai Beduk, Dwiki Septiawan, menjelaskan bahwa acara hari ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menyambut HUT RI ke-79 tingkat Kecamatan Sungai Beduk. Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain:

Kejuaraan Bola Voli Piala Camat Sungai Beduk. Kegiatan ini dimulai sejak 14 Juli hingga 4 Agustus 2024, bertempat di lokasi Fasum Bukit Kemuning dan Lapangan Bola Voli Bukit Ayu Lestari Kelurahan Mangsang. selanjutnya, Kegiatan Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke-79, di laksanakan di Lapangan Usman Harun, menandai kemerdekaan Indonesia dengan penuh khidmat.

Pada Kegiatan hari, dilaksanakan Kegiatan Funbike dengan titik start di Lapangan Sakura Kelurahan Duriangkang dan finish di Lapangan Usman Harun. Kegiatan ini diikuti sekitar 700 peserta yang sangat antusias.

Selain itu, untuk menyemarakkan Kegiatan hari ini juga digelar kegiatan Senam Sehat yang dihadiri sekitar 1000 orang peserta, yang turut serta dalam acara senam sehat sebagai bagian dari perayaan.

“Selain Kegitan tersebut , juga dilakukan Lomba Menghias Tumpeng yang di ikuti peserta para Kader PKK Kelurahan se-Kecamatan Sei Beduk serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang disediakan oleh Puskesmas Sungai Pancur, memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat”, imbuhnya.

Terlihat untuk memeriahkan acara ini, adanya Atraksi Puncak Silat yang ditampilkan oleh Perguruan Puncak Silat se-Kecamatan Sungai Beduk, menambah keseruan acara.

Sebagai penutup, acara ini juga dimeriahkan dengan berbagai hadiah dorprize, termasuk hadiah utama berupa 2 unit sepeda motor, 5 unit sepeda, dan ratusan hadiah hiburan lainnya. Momen ini tidak hanya menjadi ajang olahraga dan kesehatan, tetapi juga sebagai wujud kebersamaan dan kegembiraan masyarakat Sungai Beduk.

Dengan semangat yang tinggi dan partisipasi aktif, kegiatan ini berhasil menciptakan suasana penuh keceriaan dan kebersamaan, mencerminkan kekompakan dan semangat positif masyarakat Batam, khususnya Kecamatan Sungai Beduk. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version