Connect with us
Anggota DPRD Batam Jamson Silaban Tegur PT Wasco Siapkan Lahan Parkir, Jangan Ganggu Fasilitas Umum – DPRD Akan Lakukan Sidak ke Lokasi

Anggota DPRD Batam Jamson Silaban Tegur PT Wasco: Siapkan Lahan Parkir,Jangan Ganggu Fasilitas Umum

More Videos

9info.co.id | BATAM – Pemanfaatan badan jalan Row 30 dan Row 100 oleh para pekerja PT Wasco Engineering sebagai area parkir liar kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kota Batam, Jamson Silaban, S.H., menyampaikan teguran tegas dan meminta perusahaan segera menyiapkan lahan parkir mandiri bagi karyawannya.

Jamson yang juga merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa perusahaan harus mematuhi ketentuan hukum dan menjaga estetika kota, sekaligus menjamin keamanan kendaraan pekerja dari potensi tindak kriminal seperti pencurian.

“Perusahaan harus sadar bahwa parkir di badan jalan umum itu melanggar aturan. Ini tanggung jawab perusahaan, bukan dibebankan ke fasilitas umum. Jangan sampai lahan publik dikorbankan demi kepentingan internal perusahaan,” ujar Jamson, Jumat (20/6/2025).

Tak hanya mengingatkan pihak perusahaan, Jamson juga meminta Dinas Perhubungan Kota Batam untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut, mengingat Row 30 dan Row 100 merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak.

Lebih lanjut, Jamson menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Batam siap menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan jika permasalahan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

“Ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain di Batam agar lebih memperhatikan aspek hukum, keselamatan, dan dampak lalu lintas di sekitar kawasan usaha. Kalau ini terus dibiarkan, kami akan jadwalkan sidak ke lokasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Batam telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada PT Wasco Engineering. Surat ini menindaklanjuti laporan dari PT Sigma Aurora Property dan PT Putera Riau Enterprise yang menyampaikan keberatan atas penggunaan badan jalan untuk parkir.

Kendaraan yang parkir sembarangan di badan dan bahu jalan disebut telah menimbulkan hambatan serius terhadap mobilitas kendaraan proyek dan aktivitas pembangunan.

Secara hukum, praktik parkir liar ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa jalan umum harus bebas dari segala bentuk hambatan yang mengganggu fungsi pergerakan.

Selain itu, Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) juga mewajibkan setiap pengelola kawasan usaha dan industri untuk memiliki kajian teknis dampak lalu lintas, termasuk penyediaan lahan parkir, sebelum beroperasi.

Diharapkan dengan adanya perhatian serius dari DPRD Batam, permasalahan parkir liar ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar tidak semena-mena menggunakan fasilitas umum. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tokoh Masyarakat Sei Beduk Desak BP Batam Evaluasi Alokasi Lahan di Dekat Oleana Park Usai Dua Anak Tewas Tenggelam

9info.co.id | BATAM – Tragedi meninggalnya dua anak akibat tenggelam di kawasan dekat Perumahan Oleana Park, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, memicu desakan keras kepada BP Batam untuk segera mengevaluasi alokasi lahan yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

‎Tokoh masyarakat Sei Beduk, Asian Sinaga, meminta BP Batam turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap keberadaan kolam dan area bukit di sekitar perumahan yang selama ini kerap dijadikan tempat bermain anak-anak.

‎Menurut Asian Sinaga, kondisi kolam yang cukup dalam sangat berisiko dan dikhawatirkan kembali memakan korban jiwa apabila tidak segera ditimbun atau diamankan. Senin (25/05/2026).

‎“Lokasi itu sangat berbahaya karena sering dijadikan tempat bermain anak-anak. Kami meminta BP Batam mengevaluasi alokasi lahan tersebut apabila memang tidak dimanfaatkan,” ujar Asian Sinaga.

‎Asian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite SDN 08 Kelurahan Duriangkang menegaskan, tragedi ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terlebih salah satu korban diketahui merupakan siswa di sekolah tersebut.

‎“Jangan sampai ada lagi korban berikutnya. Kami berharap pemilik lahan segera menimbun kolam tersebut demi keselamatan warga,” tegasnya.

‎Persoalan itu bahkan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam yang turut dihadiri pihak BP Batam, Camat Sei Beduk, Kapolsek Sei Beduk, perwakilan warga, serta pengurus RT dan RW Perumahan Oleana Park.

‎Sementara itu, pihak pengembang Oleana Park melalui perwakilannya, Reevan Simanjuntak bersama Teguh Broto, telah turun langsung meninjau lokasi kejadian sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban pada Jumat (15/05/2026).

‎Reevan menjelaskan, kolam tempat terjadinya musibah bukan merupakan lahan milik perusahaan maupun berada di dalam kawasan PL pengembang Oleana Park. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen membantu mencarikan solusi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

‎“Lokasi kolam tersebut bukan lahan kami dan tidak berada dalam kawasan PL perusahaan kami. Namun demi keselamatan warga, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya Anggota DPRD Kota Batam Jimmy Siburian, untuk memfasilitasi pemilik lahan agar lokasi kolam tersebut dapat segera ditimbun,” ujar Reevan.

‎Ia menambahkan, pihak pengembang juga akan meminta izin kepada pemilik lahan terkait rencana penimbunan kolam tersebut.

‎“Terkait kolam tersebut akan kami koordinasikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penimbunan,” tambahnya.

‎Selain meninjau lokasi kejadian, pihak pengembang juga mendatangi rumah keluarga korban dan memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian serta belasungkawa.

‎“Kami hadir sebagai pengembang Perumahan Oleana Park dan turut merasakan duka yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ungkap Reevan.

‎Ketua RW 18 Kelurahan Tanjung Piayu, Andika, juga berharap seluruh pihak segera mengambil langkah nyata demi keselamatan warga, khususnya anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.

‎“Kami meminta agar kolam tersebut segera ditimbun. Kami juga mengapresiasi niat baik dan empati pihak pengembang yang hadir langsung menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban,” ujarnya.

‎Peristiwa tragis yang merenggut nyawa dua anak itu kini menjadi perhatian masyarakat Sei Beduk. Warga berharap pemerintah dan pemilik lahan segera mengambil tindakan cepat agar kolam berbahaya tersebut tidak kembali menjadi “jebakan maut” bagi anak-anak di kawasan Tanjung Piayu. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version