Connect with us
Bareskrim Polri Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Polda Kepri: Transaksi Ekstasi dan Liquid Vape Terungkap di Tempat Hiburan Batam

Bareskrim Polri Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Polda Kepri: Transaksi Ekstasi dan Liquid Vape Terungkap di Tempat Hiburan Batam

More Videos

9info.co.id |BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan perkara hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau.

‎Dua orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial DLH dan LK, beserta sejumlah barang bukti narkotika dari hasil kegiatan undercover buy yang dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Minggu (19/10/2025).

‎Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut.

‎“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Kabid Humas.

‎Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp4.500.000, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli narkotika.

‎Sekira pukul 03.40 WIB, di area dapur lantai satu tempat hiburan yang sama, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK yang bekerja sebagai bar staff. Tersangka LK diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli ekstasi. Dari tangannya, polisi menyita uang tunai sebesar Rp750.000 dan satu unit handphone.

‎Usai penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, Minggu (19/10/2025) pukul 15.00 WIB, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi terbukti positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sedangkan cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.

‎“Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), sedangkan liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,” jelas Kabid Humas.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

‎“Polda Kepri terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kabid Humas. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Dikawal DPRD dan Pemerintah, Kolam Maut Perenggut Nyawa Dua Bocah di Oleana Park Resmi Ditimbun

9info.co.id | BATAM  – Pasca meninggalnya dua orang bocah yang tenggelam saat bermain di sebuah kolam di samping Perumahan Oleana Park, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, berbagai upaya dilakukan untuk mencari solusi demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.

‎Permasalahan tersebut bahkan menjadi perhatian serius dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam. Dari hasil pembahasan dan koordinasi lintas sektor, penimbunan kolam yang selama ini dikenal warga sebagai “kolam maut” akhirnya direalisasikan.

‎Inisiatif penimbunan kolam tersebut dipelopori oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jimmi Siburian, yang terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut bersama Pemerintah Kota Batam, Kecamatan Sei Beduk, Kepolisian Sektor Sei Beduk, RT/RW, terkhusus Pengembang Perumahan Oleana Park PT Rexvinn.

‎Menurut Jimmi, langkah penimbunan merupakan solusi paling efektif untuk menghilangkan potensi bahaya yang mengancam keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.

‎”Penimbunan kolam ini merupakan solusi terbaik demi keselamatan warga. Kita bersinergi dengan pemerintah kecamatan, kepolisian, dan seluruh pihak terkait untuk mencari jalan keluar agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Jimmi.

‎Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Salah seorang warga Perumahan Oleana Park, Juntak, mengaku lega setelah kolam yang selama ini menjadi kekhawatiran warga akhirnya ditimbun.

‎”Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Batam, Kecamatan Sei Beduk, Kapolsek Sei Beduk, serta khususnya Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jimmi Siburian, yang terus memantau dan mengawal hingga terlaksananya penimbunan kolam maut ini,” kata Juntak.

‎Menurutnya, keberadaan kolam tersebut selama ini menimbulkan rasa khawatir bagi warga karena lokasinya yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman. Kekhawatiran itu semakin besar setelah tragedi yang merenggut nyawa dua anak yang tenggelam saat bermain di lokasi tersebut.

‎”Kami sebelumnya sangat khawatir dengan keberadaan kolam ini. Dengan ditimbunnya lokasi tersebut, rasa cemas warga tentu berkurang dan lingkungan menjadi lebih aman,” tambahnya.

‎Hal senada disampaikan warga lainnya, Manurung. Ia menilai penimbunan kolam telah memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Perumahan Oleana Park.

‎”Kami warga yang berdomisili di Perumahan Oleana Park sudah merasa lebih lega setelah kolam maut ini ditimbun. Ini merupakan langkah yang sangat baik demi keselamatan bersama,” ujarnya.

‎Tidak hanya menyambut baik penimbunan tersebut, warga juga mulai memanfaatkan lahan yang telah diratakan untuk kegiatan positif. Sejumlah warga menanam berbagai tanaman muda sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekaligus upaya penghijauan di kawasan tersebut.

‎”Bahkan di lokasi yang sudah ditimbun ini, kami mulai menanam beberapa tanaman muda. Selain memperindah lingkungan, lahan tersebut juga bisa dimanfaatkan sementara waktu sebelum digunakan oleh pemiliknya sesuai peruntukan,” jelas Manurung.

‎Warga berharap pemerintah dan instansi terkait terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di kawasan permukiman, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

‎Penimbunan kolam yang sebelumnya menjadi sorotan publik ini dinilai sebagai bukti nyata sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga Kota Batam. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version