Connect with us
Bersama Para Menteri, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal di Bengkong

Bersama Para Menteri, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal di Bengkong

More Videos

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra mengapresiasi Peresmian Gold Coast International Ferry Terminal di Bengkong, pada Senin siang (14/4/2025), di wilayah Golden Prawn.

Keduanya turut melakukan penandatanganan prasasti peresmian bersama dengan jajaran Menteri.

“Kami mengapresiasi pembangunan Gold Coast oleh PT. Aneka Sarana Sentosa. Mewakili tuan rumah Saya berterima kasih atas dukungan Bapak Menteri dan Bapak Kapolri. Sinergitas Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota Batam membuat Batam lebih maju dan berkembang lebih pesat lagi.” Kata Amsakar.

Gold Coast Bengkong diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak, Menteri Imigrasi diwakili Plt. Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam, Menteri Perhubungan diwakili KSOP Khusus Batam Capt. Bharto Ari Raharjo , Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad serta Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut memberikan apresiasi.

“Terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada perusahaan yang telah membangun Gold Coast. Ini adalah semangat investasi yang harus kita dukung untuk mewujudkan Indonesia maju.” Kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo.

Ia juga menitipkan agar seluruh stakeholder dapat turut menjaga wilayah dermaga Batam sebagai border titik terakhir Indonesia menuju ke negara lainnya.

“Saya juga mengajak seluruh stakeholders bersama Polri mengawasi potensi penyelundupan manusia dan kegiatan illegal lainnya di wilayah perairan kita, khususnya Batam sebagai daerah strategis di Indonesia.” Pesan Kapolri.

Senada dengan hal tersebut, dalam sambutan puncak, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengajak seluruh stakeholders mengapresiasi hadirnya dermaga baru yang mendukung konektivitas sekaligus bersama menjaga keamanan dan stabilitas Indonesia.

Khususnya pengawasan terhadap potensi kejahatan illegal di wilayah perairan dan perbatasan Indonesia.

“Kunci transformasi ekonomi adalah konektivitas. Ini merupakan visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Terimakasih untuk hadirnya dermaga ini untuk memenuhi kebutuhan konektivitas di wilayah ini.” Kata Menteri AHY.

Gold Coast dikelola oleh PT. Aneka Sarana Sentosa dengan harapan menjadi ikon baru gerbang transportasi, meningkatkan konektivitas wilayah dan pariwisata Batam dan ujungnya adalah berkontribusi pada peningkatan perekonomian Batam dan Kepri.

Dengan dioperasikannya International Ferry Terminal Bengkong, menambah jumlah pelabuhan Ferry di Batam yang semula berjumlah 5 menjadi 6 pelabuhan.

Internasional Ferry Terminal Bengkong saat ini melayani rute Batam – Stulang Laut dengan Ferry Dolphin setiap hari.

“Tepuk tangan untuk Gold Coast semoga mendatangkan banyak wisman, investasi dan memberikan dampak signifikan untuk lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.” Pungkas Menteri.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version