Connect with us

Bongkar Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, Menko Polhukam Sidak Pelabuhan Batam Center

More Videos

9info.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meninjau Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (6/4/2023).

Penjauan pelabuhan ini dilakukan setelah dirinya menyampaikan pidato dalam diskusi publik Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang bertemakan “Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan Ilegal PMI”.

Setibanya di pelabuhan, Mahfud segera ke bagian pengecekan keimigrasian. Tampak Mahfud sempat berdialog dengan petugas imigrasi.

Kemudian dilanjutkan meninjau kapal feri yang bertujuan Pelabuhan Stulang Laut, Johor, Malaysia. Setelah itu, peninjauan berakhir di ruangan BP2MI di dalam lokasi pelabuhan.

Mahfud mengatakan, peninjauan ini hanya untuk melihat secara fisik Pelabuhan Batam Center.

“Kalau kita lihat okelah, tetapikan kita tidak meninjau kasus,” ujar Mahfud.

Dari hasil peninjauan ini, kemudian akan dilaporkan ke Pemerintah Pusat. Ia mengakui hasil penijauan ini tidak terlalu dalam jika menyangkut pintu keluar Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke luar negeri.

Pelabuhan Internasional Batam Center sempat menjadi sorotan karena menjadi jalur PMI non prosedural. Temuan ini berdasarkan hasil investigasi Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau (KKPPMP), RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong.

Adapun tujuan khusus para PMI tanpa dokumen resmi ini yaitu Tanjung Pengelih, Malaysia. Setiap harinya diduga ratusan PMI non prosedural berangkat ke Tanjung Pengelih melalui Pelabuhan Batam Centre.

Mengenai tujuan Tanjung Pengelih tersebut, Mahfud akan mendalami temuan tersebut.

“Nanti kami akan dalami dulu,” kata dia. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas, Tegaskan Komitmen Jaga Daya Saing Logistik dan Iklim Investasi

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk menunda pemberlakuan penyesuaian tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Batam sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah strategis ini diambil guna menjaga stabilitas iklim investasi, industri, dan perdagangan di kawasan khusus tersebut.

Keputusan tersebut diambil atas arahan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra, setelah mendengar masukan dunia usaha serta mempertimbangkan pentingnya menjaga daya saing Batam sebagai kawasan investasi, industri, dan perdagangan.

Deputi Bidang Investasi BP Batam Fary Francis menegaskan, penundaan ini bukan mengabaikan modernisasi layanan kepelabuhanan melainkan langkah ini diambil agar implementasi kebijakan tarif ke depan dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan nilai tambah yang konkret bagi para pengguna jasa.

“BP Batam ingin memastikan bahwa modernisasi tarif harus berjalan selaras dengan peningkatan kualitas layanan. Setiap penyesuaian biaya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, proporsional, dan berdampak langsung pada efisiensi di lapangan,” ujar Fary dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026) di Marketing Center BP Batam.

Menurut Fary, daya tarik investasi Batam saat ini berada pada momentum positif yang harus dipertahankan.

Daya saing Batam tidak hanya bertumpu pada lokasi yang strategis, insentif fiskal, atau kemudahan perizinan, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh prediktabilitas dan efisiensi biaya logistik.

BP Batam menilai bahwa biaya logistik merupakan salah satu variabel penting dalam keputusan investasi.

Beban biaya yang ditanggung pelaku usaha tidak hanya bersumber dari satu komponen tarif resmi, tetapi akumulasi dari layanan terminal, jasa forwarding, pengangkutan (trucking), pengurusan dokumen, biaya sewa gudang (storage), hingga biaya keterlambatan seperti demurrage dan detention.

“Oleh karena itu, fokus kita tidak sekadar melihat besaran tarif resmi, tetapi bagaimana struktur biaya tersebut didistribusikan dari hulu ke hilir. Jangan sampai ada pembebanan tersembunyi yang tidak proporsional dan memberatkan pengguna jasa,” kata Fary menambahkan.

Kebijakan responsif BP Batam ini mendapat respons positif dari komunitas bisnis lokal.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid menilai, penundaan ini membuktikan pemerintah daerah peka terhadap kondisi riil pelaku usaha yang tengah menghadapi tekanan ekonomi global, mulai dari fluktuasi nilai tukar hingga kenaikan harga bahan baku dan energi.

“Penundaan ini menjadi angin segar yang dapat meringankan beban operasional dunia usaha. Daya saing Batam wajib kita jaga bersama, salah satunya melalui efisiensi biaya logistik agar realisasi investasi baru terus bertumbuh,” tutur Rafki.

Ke depan, BP Batam berkomitmen untuk membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan operator terminal, asosiasi penasihat hukum/usaha, perusahaan forwarder, serta pengguna jasa.

Evaluasi kebijakan tarif nantinya akan berbasis pada data yang akurat dan dikaitkan langsung dengan standar pelayanan minimal (service level agreement) yang terukur.

“Tujuan besar kita adalah membangun Batam yang jauh lebih maju dan berdaya saing tinggi. Pelabuhan harus berfungsi sebagai motor penggerak investasi, bukan justru menjadi sumber ketidakpastian biaya bagi dunia usaha,” pungkas Fary.

Turut hadir dalam kegiatan, Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad dan Anggota Bidang Pengusaha. (RUD).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version