Connect with us
BP Batam Bahas Pengembangan Asrama Haji Dengan Konsep Hotel bernuansa Religi

BP Batam Bahas Pengembangan Asrama Haji Dengan Konsep Hotel bernuansa Religi

More Videos

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menggelar rapat lanjutan terkait rencana pengembangan Asrama Haji dan penggunaan Asrama Haji Batam sebagai Embarkasi dan Debarkasi haji tahun 2026 hingga 2028, Kamis (24/4/2025).

Berlangsung di Kantor Perwakilan BP Batam Jakarta, rapat ini dihadiri oleh Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait; Plt Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, Iyus Rusmana; General Manager HGAT, Andi Yunus dan Manager Komersial HGAT, Juhardi, dan juga wakil dari Kantor BP Batam Jakarta.

Hadir juga dalam kesempatan itu, Tenaga Ahli Badan Penyelengara Haji Republik Indonesia, Abdul Rahman Syahputra Batubara; Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain; Kakanwil Kemenag Kepri dan instansi terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, Ariastuty mengatakan bahwa Asrama Haji telah dimanfaatkan sebagai Embarkasi dan Debarkasi Haji selama 24 tahun atau sejak tahun 2001. Utamanya untuk jemaah haji yang berasal dari Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Jambi dan sebagian wilayah Sumatera.

Sehingga dengan perjalanan panjang tersebut, dan meningkatnya jumlah jamaah haji setiap tahunnya, upaya peningkatan kapasitas dan kualitas layanan di Asrama Haji harus menjadi prioritas bersama.

Adapun untuk pengembangan kedepan, selain difungsikan pusat kegiatan jamaah haji, Asrama Haji rencananya juga akan dikembangkan dengan konsep hotel bernama “Hotel D’Hajj”.

Fasilitas ini akan mendukung kegiatan keagamaan, pelatihan, serta acara lainnya seperti seminar dan konferensi (MiCE/Meeting, Incentive, Convention & Exhibition)

Pengembangan akan dilakukan secara bertahap, mencakup renovasi dan pembangunan fasilitas modern yang menunjang kegiatan berskala nasional dan internasional.

Dengan konsep terpadu, kawasan ini diharapkan tidak hanya menjadi pusat kegiatan haji, tetapi juga pusat pertemuan dan destinasi religi yang menarik bagi masyarakat.

“Dengan pengembangan ini, tentunya kami melihat potensi besar Batam bukan hanya sebagai embarkasi dan debarkasi. Tapi juga sebagai pusat wisata religi dan kegiatan berskala nasional. Pengembangan Asrama Haji ini akan menjadi bagian dari transformasi layanan publik yang lebih modern dan bermanfaat luas,” katanya.

Peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan di Asrama Haji Kota Batam ini juga disejalankan dengan tarif Jemaah Haji Embarkasi Batam. Dari sebelumnya Rp.60.000/orang menjadi Rp.100.000/orang pada tahun 2026. Nilai tarif ini diselaraskan dengan embarkasi di wilayah Indonesia lainnya dan rencana kenaikan ini pada prinsipnya telah disetujui Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri RI, Muhammad Zain.

Ia menambahkan, BP Batam juga akan rapat kembali bersama Badan Penyelengara Haji RI serta Ditjen Penyelengara Haji dan Umroh. Pembahasan ini dalam rangka agar jemaah Umroh di wilayah Sumatera, Kepri dan Riau bisa langsung direct ke Mekkah melalui Bandara Internasional Batam (Hang Nadim). Tidak harus melalui Singapura, Malaysia maupun Jakarta seperti saat ini.

“BP Batam bersama pihak-pihak terkait berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan ini agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan para tamu jamaah haji di masa depan,” tutupnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

DPRD Batam Desak Pembenahan data Bansos: “Jangan Sampai Yang Berhak Justru Tersisih”

9info.co.id | BATAM – Persoalan pendataan dan penetapan penerima bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian. Keluhan masyarakat terkait ketimpangan penerima bantuan mendorong Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, SH, melakukan audiensi bersama masyarakat dan pihak terkait di Kecamatan Batu Aji. Jumat (28/08/2026).

‎Dalam audiensi tersebut, Tapis menyoroti pentingnya ketepatan pendataan penerima bansos agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak justru tersisih akibat persoalan administrasi maupun penetapan desil.

‎Salah satu persoalan yang mencuat adalah mekanisme pengelompokan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan.

‎Masyarakat yang berada pada kelompok desil tertentu menjadi sasaran program bantuan, sementara warga dengan tingkat desil lebih tinggi dapat dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk jenis bantuan tertentu.

‎“Jangan sampai ada ketimpangan terkait dana bantuan sosial. Kita ingin data penerima benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” ujar Tapis.

‎Menurutnya, proses pendataan melalui sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) harus mampu menggambarkan kondisi riil masyarakat. Sebab, dalam praktiknya masih ditemukan warga yang mempertanyakan perubahan status kepesertaan bansos setelah dilakukan pemutakhiran data.

Audiensi itu juga membahas persoalan anak penerima bantuan pendidikan.

‎Sejumlah warga mengeluhkan anak mereka telah mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP), bahkan buku rekening bantuan telah diterbitkan, namun kondisi desil keluarga masih menjadi persoalan dalam mengakses program bantuan lainnya.

‎Hal tersebut menunjukkan perlunya sinkronisasi dan verifikasi data antarkementerian maupun antarprogram agar masyarakat tidak mengalami kebingungan akibat perbedaan status data.

Warga Bisa Ajukan Sanggahan

‎Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial yang bertugas di Kelurahan Buliang, Rina Purba, menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa dinyatakan tidak layak menerima bantuan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

‎Menurut Rina, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan secara mandiri melalui portal Perlindungan Sosial atau mendatangi agen Perlinsos di wilayah domisilinya.

‎“Potensi tidak layak bisa dilakukan sanggahan dan dilakukan identifikasi kembali. Masyarakat dapat menyampaikan pembuktian terkait kondisi sebenarnya,” jelas Rina.

‎Ia menerangkan bahwa desil merupakan pengelompokan data berdasarkan data yang dikumpulkan dan diolah pemerintah, sehingga penetapan status penerima bantuan tetap harus mengacu pada hasil verifikasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

‎Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah pendapatan per kapita. Dalam pemaparan tersebut disebutkan angka Rp1.080.072 per kapita sebagai salah satu batasan dalam pengelompokan yang digunakan dalam proses pendataan.

‎Namun demikian, status desil bukan semata-mata persoalan angka pendapatan. Kondisi kepemilikan aset dan keadaan sosial ekonomi keluarga juga menjadi bagian dari proses identifikasi.

‎Warga yang memiliki kendaraan roda empat atau kepemilikan sertifikat tanah lebih dari satu, misalnya, dapat menjadi bagian dari indikator yang memengaruhi penilaian kelayakan.

PKH, PIP dan PBI Memiliki Kriteria Berbeda

‎Rina juga menjelaskan bahwa setiap program bantuan memiliki kriteria masing-masing.

‎Untuk PKH, penerima berada pada kelompok kesejahteraan terbawah sesuai dengan ketentuan program. Sementara untuk sejumlah program lain, termasuk PIP dan PBI Jaminan Kesehatan, cakupan desil dan persyaratannya dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya melihat angka desil sebagai satu-satunya penentu, tetapi memahami bahwa penerimaan bantuan harus berdasarkan kesesuaian data serta hasil verifikasi.

‎“Desil itu pengelompokan data. Untuk memastikan seseorang layak atau tidak, tetap harus dilakukan verifikasi sesuai kondisi dan ketentuan bantuan,” terang Rina.

DPRD Minta Jangan Ada Nuansa Politik Dalam Penetapan Penerima Bansos.

‎Audiensi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Batu Aji tersebut turut disaksikan langsung oleh Plh Camat Batu Aji Awar Udin dan Kasubag Program dan Keuangan Kecamatan Batu Aji Johan.

‎Tapis menegaskan, perhatian DPRD terhadap persoalan bansos tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan politik.

‎Menurutnya, masukan yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi wakil rakyat dalam menyerap aspirasi masyarakat.

‎“Jangan sampai ada bau-bau politiknya. Masukan dari kami adalah bagaimana sistem dan data penerima PKH ini bisa semakin tepat sasaran,” tegas Tapis.

‎Ia meminta pemerintah memastikan proses verifikasi tidak hanya bergantung pada data administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat di lapangan.

‎Pasalnya, masih terdapat laporan warga yang merasa layak menerima bantuan, tetapi justru masuk dalam kategori tidak layak setelah dilakukan pemutakhiran data.

‎Sebaliknya, masyarakat juga berharap warga yang kondisi ekonominya sudah membaik atau tidak lagi memenuhi kriteria dapat dikeluarkan dari daftar penerima sehingga anggaran bantuan benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan.

Tapis Dabbal Siahaan, S.H.,: “Usulan Stiker di Rumah Penerima Bansos”

‎Dalam kesempatan tersebut, Tapis juga kembali mendorong adanya stiker atau penanda di rumah penerima PKH maupun bansos sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

‎Menurutnya, penanda tersebut dapat menjadi salah satu cara agar masyarakat mengetahui siapa saja yang menerima bantuan pemerintah sekaligus membuka ruang pengawasan sosial.

‎“Kalau penerima bantuan diberikan tanda di rumah, masyarakat bisa mengetahui dan ikut mengawasi. Ini soal transparansi,” kata Tapis.

‎Ia mengungkapkan bahwa usulan mengenai penandaan rumah penerima bansos tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial Kota Batam.

‎Karena itu, Tapis mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga usulan tersebut belum dapat direalisasikan.

‎Bagi DPRD, transparansi bukan hanya persoalan membuka data, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki ruang untuk memberikan koreksi apabila ditemukan penerima yang dinilai tidak sesuai kriteria.

‎Dengan demikian, proses pemutakhiran data bansos diharapkan tidak berhenti pada penetapan angka desil, tetapi benar-benar mampu menghasilkan data penerima yang akurat, transparan, terverifikasi, dan tepat sasaran.

‎Masyarakat yang merasa dirugikan oleh hasil pendataan pun diharapkan menggunakan mekanisme sanggahan yang telah disediakan, dengan membawa bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (Mat)

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version