Connect with us
BP Batam Buka Peluang Investasi Seluasnya untuk Perusahaan Manufaktur Tiongkok

BP Batam Buka Peluang Investasi Seluasnya untuk Perusahaan Manufaktur Tiongkok

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri Tirai Bambu mengunjungi BP Batam, Rabu (27/3/2024). Kunjungan ini, dalam rangka untuk melihat potensi pengembangan usahanya di Kota Batam.

Kunjungan puluhan pimpinan perusahaan yang tergabung dalam Suzhou Hunan Business Association itu, diterima langsung oleh Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait dan Direktur Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Surya Kurniawan Suhari di Marketing Canter BP Batam.

Dalam kesempatan tersebut, Ariastuty menyambut baik terkait dengan rencana puluhan perusahaan asal Tiongkok ini. Sebagaimana diketahui, pada awal pengembangan Batam industri manufaktur menjadi penopang utama perekonomian. Sehingga, industri yang berorientasi ekspor serta bernilai ekonomi tinggi ini terus dikembangkan oleh BP Batam.

“Hal ini sesuai dengan komitmen dari bapak Kepala BP Batam Muhammad Rudi untuk terus meningkatkan perekonomian Kota Batam yang muaranya berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya usai pertemuan.

Ia melanjutkan, BP Batam tentunya akan membuka peluang investasi yang sebesar-besarnya dari perusahaan asal Tiongkok tersebut. Sebab, Tiongkok merupakan penyumbang investasi terbesar kedua Kota Batam setelah Singapura. Dimana pada tahun 2023 lalu, Tiongkok mencatatkan investasi sebesar USD 46,42 juta dengan 137 proyek di Kota Batam.

“Jadi kehadiran mereka ke Batam, mereka ingin mengetahui regulasi dalam berinvestasi di Kota Batam, mengenai tenaga kerja, hingga mengenai keluar masuk orang di pintu imigrasi,” katanya.

Sementara, Direktur Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Surya Kurniawan Suhari menyambut baik pertemuan kali ini. Menurutnya, Kota Batam merupakan daerah strategis untuk menanamkan modal investasi.

“Kita berharap investasi mereka bisa terealisasi secepatnya,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version