Connect with us
BP Batam Buka Peluang Investasi Seluasnya untuk Perusahaan Manufaktur Tiongkok

BP Batam Buka Peluang Investasi Seluasnya untuk Perusahaan Manufaktur Tiongkok

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri Tirai Bambu mengunjungi BP Batam, Rabu (27/3/2024). Kunjungan ini, dalam rangka untuk melihat potensi pengembangan usahanya di Kota Batam.

Kunjungan puluhan pimpinan perusahaan yang tergabung dalam Suzhou Hunan Business Association itu, diterima langsung oleh Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait dan Direktur Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Surya Kurniawan Suhari di Marketing Canter BP Batam.

Dalam kesempatan tersebut, Ariastuty menyambut baik terkait dengan rencana puluhan perusahaan asal Tiongkok ini. Sebagaimana diketahui, pada awal pengembangan Batam industri manufaktur menjadi penopang utama perekonomian. Sehingga, industri yang berorientasi ekspor serta bernilai ekonomi tinggi ini terus dikembangkan oleh BP Batam.

“Hal ini sesuai dengan komitmen dari bapak Kepala BP Batam Muhammad Rudi untuk terus meningkatkan perekonomian Kota Batam yang muaranya berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya usai pertemuan.

Ia melanjutkan, BP Batam tentunya akan membuka peluang investasi yang sebesar-besarnya dari perusahaan asal Tiongkok tersebut. Sebab, Tiongkok merupakan penyumbang investasi terbesar kedua Kota Batam setelah Singapura. Dimana pada tahun 2023 lalu, Tiongkok mencatatkan investasi sebesar USD 46,42 juta dengan 137 proyek di Kota Batam.

“Jadi kehadiran mereka ke Batam, mereka ingin mengetahui regulasi dalam berinvestasi di Kota Batam, mengenai tenaga kerja, hingga mengenai keluar masuk orang di pintu imigrasi,” katanya.

Sementara, Direktur Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Surya Kurniawan Suhari menyambut baik pertemuan kali ini. Menurutnya, Kota Batam merupakan daerah strategis untuk menanamkan modal investasi.

“Kita berharap investasi mereka bisa terealisasi secepatnya,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version