Connect with us

BP Batam Gandeng Universitas Hasanuddin Kembangkan Industri Maritim

More Videos

MoU ditandatangani langsung oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan Rektor Universitas Hasanuddin, Jamaluddin Jompa.

 

9info.co.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Hasanuddin dalam bidang pengembangan Sumber Daya Manusia ( SDM) untuk industri maritim dan pemberdayaan nelayan.

Dihadiri 400 orang dari kalangan alumnus dan akademisi, kegiatan ini dihelat di sela-sela kegiatan Rektor Menyapa Alumni, pada Sabtu (17/9/2022) malam di Ballroom Best Western Premier Panbil.

MoU ditandatangani langsung oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan Rektor Universitas Hasanuddin, Jamaluddin Jompa.

 

Hadir mendampingi, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Hasanuddi sejak tahun 1987 hingga saat ini.

Turut hadir pula Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman; Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Agung Dhamar Syakti, yang merupakan alumnus Universitas Hasanuddin; dan Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.

Pada kesempatan pertama, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan Provinsi Kepulauan Riau, termasuk Kota Batam, adalah salah satu daerah yang kaya akan sumber daya laut.

Meski 96 persen wilayah Kepulauan Riau adalah laut, ia akui kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) sektor perikanan sangat rendah, yaitu kurang dari 5 persen.

Hal tersebut secara langsung sangat mempengaruhi taraf kehidupan sosial dan ekonomi para nelayan.

“Kami harap dengan kerjasama bersama Universitas Hasanuddin dapat mempercepat penyediaan SDM untuk menunjang industri perikanan di Kota Batam,” kata Muhammad Rudi.

Selain itu, industri galangan kapal yang kembali menggeliat menjadi sinyal positif untuk membuka peluang investasi asing dan memutar roda perekonomian Batam secara maksimal.

Dengan mempertimbangkan keunggulan yang dimiliki Universitas Hasanuddin sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di bidang perikanan dan perkapalan, Muhammad Rudi yakin jalinan kerja sama ini akan menjadi nilai tambah bagi keberlangsungan industri maritim di Kota Batam.

“Lebih dari 100 industri shipyard telah berkembang di Batam dan lebih dari 300 pekerjanya merupakan alumni dari Teknik Perkapalan Universitas Hasanuddin. Semoga ke depannya lebih banyak alumni yang bekerja di Batam,” harap Muhammad Rudi.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Hasanuddin, Jamaluddin Jompa berkomitmen untuk mengembangkan kerjasama sinergis dengan institusi strategis seperti BP Batam.

Menurutnya, dengan pengalaman BP Batam dalam mengelola kawasan dan investasi selama lebih dari 50 tahun telah menyimpan banyak praktik terbaik (best practice) yang dapat menjadi basis pengembangan teori atau metode ilmu pengetahuan.

“Selain mendorong mahasiswa untuk bekerja di Batam, Universitas Hasanuddin juga telah menugaskan seorang staf pengajar untuk mendukung penuh BP Batam. Sehingga secara relasional, BP Batam adalah bagian penting dari Universitas Hasanuddin,” pungkas Jamaluddin.

(lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version