Connect with us

9info.co.id | BATAM – Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain hadir mewakili Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dalam gelaran Kongres 1 Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) 2025 pada Sabtu (19/7/2025) bertempat di The Dome at Senayan Park Jakarta.

Bersamaan dengan momentum besar untuk memperkuat peran pelaku ekonomi kreatif dalam pembangunan nasional, turut terpilih kembali Kawendra Lukistian sebagai Ketua Umum DPP GEKRAFS untuk 4 tahun ke depan.

Alexander Zulkarnain yang ditemui selepas acara mengucapkan selamat atas terpilihnya Ketua Umum DPP GEKRAFS lewat Kongres ini.

“Kami apresiasi kelancaran dan kesuksesan Kongres 1 GEKRAFS 2025 ini, kami turut mengucapkan selamat kepada Bapak Kawendra atas terpilihnya sebagai Ketua Umum DPP GEKRAFS untuk 4 tahun ke depan,” ujar Alexander.

Alexander berharap di bawah kepemimpinan Kawendra, GEKRAFS dapat memberikan dampak positif dalam kemajuan ekonomi Indonesia tak terkecuali Batam.

“Semoga tangan dingin Bapak Kawendra sebagai Ketua DPP GEKRAFS dapat terus membawa kemajuan bagi ekonomi kreatif Indonesia sekaligus memberikan dampak positif bagi Batam,” harap Alexander.

Menilik sektor ekonomi kreatif yang sering kali berhubungan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Batam tentu memiliki potensi besar dalam bidang kuliner, kriya, fesyen, periklanan, fotografi, musik, dan lainnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau hingga akhir tahun 2024, jumlah UMKM Batam tercatat di angka 75.575 unit yang di dominasi oleh sektor kuliner dan mampu menyerap 156.997 tenaga kerja.

Angka ini tentu menjadi potensi besar bagi Batam dalam memajukan perekonomian kawasan ini.

Melihat fakta yang ada, Alexander berharap eskalasi kolaborasi antara pelaku usaha dengan pemerintah dapat membawa kemajuan yang inklusif bagi Batam.

“Di tengah tantangan global, pelaku usaha skala besar serta UMKM di Batam diharapkan untuk terus berkolaborasi dengan BP Batam maupun Pemko Batam agar dapat meningkatkan potensi usahanya dan mewujudkan proses bisnis berorientasi ekspor untuk membawa kemajuan bagi Batam,” pungkas Alexander.

Turut hadir mendampingi Alexander Zulkarnain dalam kegiatan ini, Kepala Biro Umum, Mohamad Taofan; serta beberapa Pejabat Tingkat III dan IV di lingkungan BP Batam. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain