Connect with us
RDPU Bahas Aduan PHK di PT Taka Marindo FPBI Desak Keadilan, Pihak Perusahaan Mangkir

RDPU Bahas Aduan PHK di PT Taka Marindo: FPBI Desak Keadilan, Pihak Perusahaan Mangkir

More Videos

9info.co.id | BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (21/7/2025) untuk membahas aduan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah karyawan PT. Taka Marindo Trading.

RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Batam ini dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, Anggota DPRD Batam Taufik Muntasir, Tapis Dabbal Siahaan, perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, dan perwakilan FPBI. Namun, Direktur maupun perwakilan dari PT. Taka Marindo Trading tidak hadir dalam rapat meskipun telah diundang secara resmi.

Ketidakhadiran pihak perusahaan membuat jalannya RDPU tidak bisa dilanjutkan. Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, yang memimpin langsung rapat menyatakan bahwa agenda akan dijadwalkan ulang.

“Karena ketidakhadiran perwakilan perusahaan, maka RDPU ini kita tutup dan akan dijadwalkan ulang,” tegas Dandis.

Dalam pemaparannya, perwakilan FPBI menyatakan bahwa serikat pekerja mereka, PTP FPBI PT Taka Marindo Trading, telah sah secara hukum sejak 2 April 2018 dengan nomor pencatatan 06.3/TK-4/SP/KHI/IV/2018. Mereka juga mengungkap bahwa sebelumnya telah ada Perjanjian Bersama antara perusahaan dan serikat buruh pada 12 September 2019, yang mengatur prosedur dan hak-hak pekerja dalam hal terjadi PHK.

Namun, pada 16 Juni 2025, perusahaan kembali melakukan PHK terhadap tiga karyawan yakni Maridup Samosir, Ahmad Kurniawan Antoni, dan Marudut Sinaga, dengan alasan efisiensi akibat penurunan produksi.

Perundingan bipartit telah digelar pada 17 dan 19 Juni 2025, namun berakhir deadlock. FPBI juga mengungkap bahwa perusahaan melakukan transfer sejumlah uang kepada ketiga karyawan tersebut tanpa keterangan resmi, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian Bersama maupun ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak PT Taka Marindo untuk memenuhi seluruh hak normatif karyawan, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Jangan ada akal-akalan,” tegas perwakilan FPBI dalam forum RDPU.

FPBI menilai tindakan perusahaan tidak transparan dan bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur ketat prosedur PHK, termasuk pemberitahuan, mediasi, dan penunaian hak pekerja.

Pihak Dinas Tenaga Kerja dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan yang hadir dalam rapat menyatakan akan menelaah lebih lanjut aduan ini dan menyampaikan rekomendasi sesuai prosedur hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Taka Marindo Trading belum memberikan keterangan resmi kepada media. DPRD Batam berharap RDPU selanjutnya dapat menjadi momentum penyelesaian aduan secara adil dan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap hukum ketenagakerjaan. (RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Pastikan Perbaikan Jalan Gajah Mada Hadirkan Jalan yang Lebih Berkualitas dan Nyaman, Pengguna Jalan Dihimbau Senantiasa Berhati-hati

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan bahwa perbaikan Jalan Gajah Mada pada ruas Pura Agung Amertha Buana hingga Taman Kota merupakan komitmen menghadirkan infrastruktur jalan yang lebih aman, nyaman dan andal bagi masyarakat.

Perbaikan tersebut dilaksanakan sebagai solusi atas kerusakan jalan yang tengah dikeluhkan para pengguna jalan. Pekerjaan ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan dalam kondisi cuaca normal.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, mengatakan perbaikan dilakukan secara menyeluruh agar memberikan manfaat jangka panjang.

“Tujuan utama pekerjaan ini adalah meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Kami memahami proses pelaksanaannya menimbulkan ketidaknyamanan sementara, namun perbaikan ini diperlukan agar masyarakat memperoleh infrastruktur jalan yang lebih baik, lebih aman, dan lebih berkualitas,” ujarnya, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, sebelum pekerjaan dimulai, BP Batam telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan skema rekayasa lalu lintas serta melaksanakan pemberitahuan melalui media sosial dan mitra media BP Batam kepada masyarakat guna meminimalkan dampak terhadap aktivitas pengguna jalan.

“Kami berterima kasih atas pengertian dari masyarakat. Dukungan dari seluruh pihak sangat kami harapkan agar proses rekonstruksi dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengurangi standar mutu maupun aspek keselamatan,” katanya.

Lebih lanjut ditekankan, bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan proyek terus ditingkatkan agar seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan memenuhi standar keselamatan.

Terkait laporan insiden kecelakaan yang terjadi di sekitar lokasi proyek pada Senin (27/7), BP Batam menyampaikan rasa prihatin dan simpati kepada korban beserta keluarga.

“Kami turut prihatin atas musibah yang terjadi dan mendoakan agar korban segera pulih. Peristiwa ini menjadi catatan bagi kami untuk terus memperkuat aspek keselamatan dalam setiap pelaksanaan pekerjaan infrastruktur,” ucapnya.

BP Batam juga telah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban dan melakukan kunjungan kepada korban beserta keluarga untuk menyampaikan dukungan secara langsung.

BP Batam mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan selama proses rekonstruksi berlangsung demi keselamatan bersama. (AP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version