Connect with us

9info.co.id | BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (21/7/2025) untuk membahas aduan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah karyawan PT. Taka Marindo Trading.

RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Batam ini dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, Anggota DPRD Batam Taufik Muntasir, Tapis Dabbal Siahaan, perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, dan perwakilan FPBI. Namun, Direktur maupun perwakilan dari PT. Taka Marindo Trading tidak hadir dalam rapat meskipun telah diundang secara resmi.

Ketidakhadiran pihak perusahaan membuat jalannya RDPU tidak bisa dilanjutkan. Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, yang memimpin langsung rapat menyatakan bahwa agenda akan dijadwalkan ulang.

“Karena ketidakhadiran perwakilan perusahaan, maka RDPU ini kita tutup dan akan dijadwalkan ulang,” tegas Dandis.

Dalam pemaparannya, perwakilan FPBI menyatakan bahwa serikat pekerja mereka, PTP FPBI PT Taka Marindo Trading, telah sah secara hukum sejak 2 April 2018 dengan nomor pencatatan 06.3/TK-4/SP/KHI/IV/2018. Mereka juga mengungkap bahwa sebelumnya telah ada Perjanjian Bersama antara perusahaan dan serikat buruh pada 12 September 2019, yang mengatur prosedur dan hak-hak pekerja dalam hal terjadi PHK.

Namun, pada 16 Juni 2025, perusahaan kembali melakukan PHK terhadap tiga karyawan yakni Maridup Samosir, Ahmad Kurniawan Antoni, dan Marudut Sinaga, dengan alasan efisiensi akibat penurunan produksi.

Perundingan bipartit telah digelar pada 17 dan 19 Juni 2025, namun berakhir deadlock. FPBI juga mengungkap bahwa perusahaan melakukan transfer sejumlah uang kepada ketiga karyawan tersebut tanpa keterangan resmi, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian Bersama maupun ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak PT Taka Marindo untuk memenuhi seluruh hak normatif karyawan, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Jangan ada akal-akalan,” tegas perwakilan FPBI dalam forum RDPU.

FPBI menilai tindakan perusahaan tidak transparan dan bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur ketat prosedur PHK, termasuk pemberitahuan, mediasi, dan penunaian hak pekerja.

Pihak Dinas Tenaga Kerja dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan yang hadir dalam rapat menyatakan akan menelaah lebih lanjut aduan ini dan menyampaikan rekomendasi sesuai prosedur hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Taka Marindo Trading belum memberikan keterangan resmi kepada media. DPRD Batam berharap RDPU selanjutnya dapat menjadi momentum penyelesaian aduan secara adil dan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap hukum ketenagakerjaan. (RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

9info.co.id | BATAM – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban terhadap bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penataan kawasan serta percepatan investasi di Kota Batam.

‎Sebanyak lebih dari 400 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari unsur Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

‎Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak perusahaan.

‎“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

‎Menurutnya, proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga serta memberikan peringatan melalui tahapan administratif.

‎“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif sudah dilakukan, termasuk penerbitan surat peringatan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP bongkar,” jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, tim juga menurunkan alat berat berupa dua unit excavator dan lori untuk membantu proses pembongkaran serta pemindahan barang milik warga.

‎Lebih lanjut, Putu mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya, terutama di area yang telah memiliki alokasi resmi.

‎Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima kompensasi berupa sagu hati dan bersedia untuk pindah secara sukarela dari lokasi tersebut.

‎Melalui penertiban ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum atas pemanfaatan lahan serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Batam. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain