Connect with us

9info.co.id | BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (21/7/2025) untuk membahas aduan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah karyawan PT. Taka Marindo Trading.

RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Batam ini dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, Anggota DPRD Batam Taufik Muntasir, Tapis Dabbal Siahaan, perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, dan perwakilan FPBI. Namun, Direktur maupun perwakilan dari PT. Taka Marindo Trading tidak hadir dalam rapat meskipun telah diundang secara resmi.

Ketidakhadiran pihak perusahaan membuat jalannya RDPU tidak bisa dilanjutkan. Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, yang memimpin langsung rapat menyatakan bahwa agenda akan dijadwalkan ulang.

“Karena ketidakhadiran perwakilan perusahaan, maka RDPU ini kita tutup dan akan dijadwalkan ulang,” tegas Dandis.

Dalam pemaparannya, perwakilan FPBI menyatakan bahwa serikat pekerja mereka, PTP FPBI PT Taka Marindo Trading, telah sah secara hukum sejak 2 April 2018 dengan nomor pencatatan 06.3/TK-4/SP/KHI/IV/2018. Mereka juga mengungkap bahwa sebelumnya telah ada Perjanjian Bersama antara perusahaan dan serikat buruh pada 12 September 2019, yang mengatur prosedur dan hak-hak pekerja dalam hal terjadi PHK.

Namun, pada 16 Juni 2025, perusahaan kembali melakukan PHK terhadap tiga karyawan yakni Maridup Samosir, Ahmad Kurniawan Antoni, dan Marudut Sinaga, dengan alasan efisiensi akibat penurunan produksi.

Perundingan bipartit telah digelar pada 17 dan 19 Juni 2025, namun berakhir deadlock. FPBI juga mengungkap bahwa perusahaan melakukan transfer sejumlah uang kepada ketiga karyawan tersebut tanpa keterangan resmi, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian Bersama maupun ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak PT Taka Marindo untuk memenuhi seluruh hak normatif karyawan, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Jangan ada akal-akalan,” tegas perwakilan FPBI dalam forum RDPU.

FPBI menilai tindakan perusahaan tidak transparan dan bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur ketat prosedur PHK, termasuk pemberitahuan, mediasi, dan penunaian hak pekerja.

Pihak Dinas Tenaga Kerja dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan yang hadir dalam rapat menyatakan akan menelaah lebih lanjut aduan ini dan menyampaikan rekomendasi sesuai prosedur hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Taka Marindo Trading belum memberikan keterangan resmi kepada media. DPRD Batam berharap RDPU selanjutnya dapat menjadi momentum penyelesaian aduan secara adil dan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap hukum ketenagakerjaan. (RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain