Connect with us

9info.co.id | BATAM – Ratusan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang berada di Jalan Trans Barelang, Kota Batam, mengeluhkan penutupan akses jalan menuju lokasi ibadah mereka. Akses utama ke gereja dipagar oleh pihak pengembang PT Renggali, sehingga menghambat para jemaat dalam menjalankan ibadah mingguan.

Merespons keluhan tersebut, Camat Sagulung Muhammad Hafiz menyatakan pihaknya telah turun langsung ke lapangan bersama unsur Muspika dan anggota DPRD Kota Batam dari Komisi I dan Komisi III, Kapolsek, Babinsa, Lurah, Ketua RT, serta pihak pengembang untuk meninjau dan mendengarkan laporan dari warga.

“Kita sudah cek ke lapangan bersama tim dan mendengar langsung permasalahannya. Intinya, kita akan upayakan kembali mediasi antara pengembang dan pengurus rumah ibadah, terutama terkait sagu hati yang dimohonkan. Sementara menunggu mediasi, kami meminta agar akses tetap dibuka agar jemaat tetap bisa beribadah,” ujar Hafiz.

Senada dengan itu, anggota DPRD Batam Komisi III, Jamson Silaban, S.H., menyampaikan bahwa pihak legislatif turut memfasilitasi pemanggilan dua pengembang, yakni PT Renggali dan PT Uway Makmur, guna mencari solusi atas persoalan ini.

“Kita minta agar masalah ini diselesaikan secara kepala dingin, bukan dengan saling menyalahkan. Kita berharap ada jalan tengah yang bisa diterima semua pihak,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ketua Majelis GBKP, Elieser Fernando Tarigan, mengungkapkan gereja tersebut telah digunakan selama tiga tahun oleh sekitar 150 kepala keluarga. Ia menyampaikan harapan besar kepada pihak pengembang untuk mengembalikan akses jalan menuju rumah ibadah tersebut.

“Kami sangat bermohon kepada PT Renggali agar membuka kembali akses untuk kami beribadah. Gereja ini bukan baru kemarin berdiri, sudah tiga tahun lebih kami gunakan,” kata Elieser.

Pihaknya juga meminta perhatian dari PT Uway Makmur selaku pemilik alokasi lahan. Ia berharap ada solusi berupa kemungkinan pembelian lahan atau relokasi yang tidak jauh dari lokasi saat ini.

“Kami terbuka untuk berdiskusi. Kalau bisa membeli lahannya, kami siap. Atau, kalau perlu diberikan lahan pengganti di sekitar sini juga tidak masalah, asal akses kami tidak terganggu,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan PT Renggali, Toto, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka akses jalan setiap hari Minggu, dan menurutnya, hal tersebut seharusnya tidak menjadi masalah besar.

“Setiap Minggu tetap kami buka jalannya. Gereja itu pun masih dalam tahap penyelesaian,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Perwakilan PT Uway Makmur, Khaeruddin, S.H., M.H., juga memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa perusahaannya telah mengantongi alokasi lahan sejak 2016, lengkap dengan dua PL dari BP Batam dan perizinan cut and fill serta reklamasi.

“Kami sudah melakukan ganti rugi kepada pihak Benawar Lumbantoruan, yang dulunya menguasai lokasi. Kami tidak mengetahui adanya transaksi dengan pihak jemaat GBKP. Dan yang jelas, kami tidak pernah memblokir akses jemaat ke gereja,” ujar Khaeruddin.

Situasi ini masih menjadi perhatian masyarakat dan para jemaat GBKP yang berharap adanya penyelesaian adil agar aktivitas ibadah dapat berjalan normal kembali tanpa hambatan.(RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain