Connect with us
BP Batam Raih Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik Kualitas Tinggi Ombudsman RI

BP Batam Raih Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik Kualitas Tinggi Ombudsman RI

More Videos

9Info.co.id | BATAM – BP Batam kembali mengukir prestasi dengan meraih predikat Kualitas Tinggi dalam Pengawasan Penyelenggaraan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (11/12/2024).

Apresiasi dan penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Survei Kepatuhan Ombudsman RI, Aat Sugihartati kepada Kepala Kantor Perwakilan BP Batam Jakarta yang diwakili oleh Kepala Bagian H.A.L dan Promosi, Mochamad Badrudjamal Amirsyah di Jakarta.

Pada penilaian tersebut, BP Batam masuk pada kategori B (Kualitas Tinggi) atau dalam Zona Hijau dengan nilai 78,59. Indeks BP Batam ini tercatat meningkat lebih tinggi dibanding dengan tahun lalu yang masuk pada kategori C (Kualitas Sedang) atau Zona Kuning dengan nilai 69,87.

Adapun unit layanan yang dinilai di antaranya Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM), Pusat Perencanaan Program Strategis, Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, serta Direktorat Infrastruktur Kawasan.

Kepala Bagian H.A.L dan Promosi, Mochamad Badrudjamal Amirsyah mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman RI kepada BP Batam.

“Tentunya peningkatan ini tidak terlepas dari dorongan dan kerjasama para pegawai BP Batam untuk terus memberikan pelayanan terbaik, meningkatkan kualitas serta mutu pelayanan sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Ia berharap, BP Batam dapat mempertahankan pencapaian ini sehingga kualitas penyelengaraan pelayanan publik pun bisa terus membaik tiap tahunnya.

Tidak hanya itu, Mochamad Badrudjamal menuturkan bahwa prestasi ini sekaligus menjadi bahan evaluasi BP Batam untuk terus melakukan perbaikan hingga penyelenggaraan pelayanan bisa sesuai dengan harapan masyarakat.

“Penghargaan ini juga sekaligus menjadi motivasi bagi BP Batam untuk memaksimalkan pelayanan publik,” tambahnya.

Sementara, perwakilan dari Ombudsman RI, Aat Sugihartati menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kompetensi yang dicapai oleh BP Batam dalam penilaian kepatuhan tahun ini.

Ia mengungkapkan, keberhasilan ini tentu tak terlepas dari komitmen BP Batam untuk memberikan yang terbaik dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang tahun 2024.

“Semoga BP Batam dapat mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik sesuai dengan perundang-undangan,” pesannya. (CM)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version