Connect with us
BP Batam Terima Kunjungan PT Caterpillar Indonesia

BP Batam Terima Kunjungan PT Caterpillar Indonesia

More Videos

9info.co.id | BATAM – Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Fary Djemy Francis menerima kunjungan dari PT Caterpillar Indonesia di Gedung Utama BP Batam pada Kamis (15/5/2025).

Kunjungan ini digelar dalam rangka menjalin hubungan yang lebih erat dan menjajaki peluang kerja sama serta pengembangan investasi di Batam.

Fary menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membangun ekosistem investasi yang efisien, transparan, dan kompetitif di KPBPB Batam.

“Kami sangat menghargai inisiatif dari PT Caterpillar Indonesia. BP Batam akan terus memfasilitasi dukungan dan kebutuhan para investor melalui penyederhanaan proses bisnis dan digitalisasi layanan perizinan,” kata Fary.

Fary juga menegaskan bahwa Batam terus didorong menjadi Kawasan yang menarik bagi investor, yang di mana sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menjadikan Batam sebagai destinasi utama investasi di Indonesia.

“Sebagaimana arahan Bapak Presiden kepada kami setelah dilantik Maret lalu, bagaimana agar menjadikan Batam sebagai kawasan berdaya saing untuk tujuan investasi,” ujar Fary.

Sementara, Government and Corporate Affairs Director, PT Caterpillar Indonesia, Dyah Kusumaningtyas, yang hadir bersama Direktur PT Caterpilar Indonesia Batam, Santi Wuthirat, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dukungan yang diberikan oleh BP Batam.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan di Indonesia, serta upaya untuk memperluas jangkauan bisnis perusahaan.

“Kami melihat adanya potensi untuk terus berinvestasi di Batam. Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung peningkatan layanan dan ekspansi pasar kami ke depannya,” pungkas Dyah.

Sebagaimana diketahui, Caterpillar Indonesia merupakan salah satu perusahaan terkemuka dalam industri alat berat dan mesin industri secara global dalam mendukung sektor pertambangan, konstruksi, energi, dan transportasi.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version