Connect with us
Budi Bukti Purba Akan Melantik Kasmat Kadir, SH Sebagai Ketua DPC F.SPTI-KSPSI Kota Batam.

Budi Bukti Purba Akan Melantik Kasmat Kadir, SH Sebagai Ketua DPC F.SPTI-KSPSI Kota Batam.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Fedrasi Serikat Pekerja Tranport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia F.SPTI-KSPSI Provinsi Kepri Budi Bukti Purba bakal melantik Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kota Batam Kasmat Kadir, SH didampingi Sekretaris Amir Ali dan Bendahara Najamudin Umar S, pd, pada Sabtu, 29 September 2024 di Pasifik Place Hotel, malam.

Pelantikan DPC F.SPTI-KSPSI Kota Batam akan dihadiri Ketua Umum Surya Bakti Batu Bara.

Budi mengatakan Pelantikan pengurus DPC F.SPTI-KSPSI Kota Batam sesuai hasil rapat pengurus DPD Kepri selanjutnya menunjuk Kasmat Kadir SH sebagai Ketua DPC F.SPTI-KSPI Kota Batam, beberapa waktu lalu.

Selain itu Budi mengatakan, dalam menghadapi situasi dunia ketenagakerjaan di Kota Batam yang makin kompetitif dirasa perlu lebih meningkatkan keterampilan dan disiplin pekerja. Karena lewat keterampilan kesejahteraan pekerja dan keluarganya makin meningkat.

“Jika kesejahteraan meningkat, maka solidaritas sesama anggota DPC Kota Batam bisa terjalin. Ini sangat penting untuk menjaga nama baik organisasi, sebab FSPTI-KSPSI adalah organisasi profesi”, ujar Budi

Budi berharap peran serta keluarga besar FSPTI juga turut untuk ikut mendisiplinkan masya­rakat dalam hal berlalulintas.

“Warga FSPTI Kota Batam diminta untuk ikut memelihara keamanan dan kese­lamatan berlalu lintas, hingga menurunkan risiko dan kecelakaan dalam berlalu lintas,” Katanya.

Terakhir Budi menyampaikan mengajak seluruh pengurus Kabupaten/Kota se Provinsi Kepri mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang lancar, aman, damai, dan bersih di Provinsi Kepri

la mengintruksikan kepada seluruh pengurus Kabupaten/Kota untuk membantu menjaga kekondusifan Pemilu di daerah masing-masing.

“Saya Budi Bukti Purba, Ketua DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Kepri mengintruksikan kepada seluruh pengurus baik pengurus DPC untuk melakukan dan mendukung Pilkada serentak untuk menjaga kekondusifan di seluruh Kabupaten Kota di Kepri,” ujarnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version