Connect with us
Bungkam Soal Reklamasi di Pial Layang dan Kapal Besar, PSDKP Batam dan Instansi Terkait Dipertanyakan Projo Kepri

Bungkam Soal Reklamasi di Pial Layang dan Kapal Besar, PSDKP Batam dan Instansi Terkait Dipertanyakan Projo Kepri

More Videos

9info.co.id | BATAM – Polemik aktivitas reklamasi di dua pulau di perbatasan Indonesia-Singapura, yakni Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar, terus menuai tanda tanya besar. Hingga saat ini, instansi terkait seperti Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta lembaga teknis lainnya masih bungkam, meskipun diduga telah melakukan kunjungan ke lokasi.

Sekretaris DPD Projo Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, menyampaikan kekecewaannya atas sikap diam instansi pemerintah terkait yang belum memberikan penjelasan resmi kepada publik.

“Kami sudah kumpulkan data dan fakta di lapangan. Beberapa instansi terkait sudah turun ke dua pulau tersebut pada 4 juli 2025. Namun sampai hari ini, tidak ada satu pun pernyataan resmi yang menjelaskan apakah kegiatan reklamasi itu memiliki izin lengkap atau tidak,” tegas Dado, Rabu (16/7/2025).

Temuan mencengangkan terungkap dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan DPD Projo Kepri bersama sejumlah wartawan pada 8 Juli 2025. Tim mendapati aktivitas alat berat seperti excavator dan dump truck yang beroperasi di kawasan pesisir kedua pulau tersebut. Padahal, lokasi itu masih ditumbuhi vegetasi mangrove aktif yang menjadi bagian dari kawasan lindung pesisir.

Kegiatan reklamasi tersebut diduga dilakukan secara diam-diam, tanpa ada papan informasi proyek di lokasi, sebagaimana yang diwajibkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang publik.

Lebih mengejutkan, dua pulau tersebut disebut-sebut dikelola oleh satu grup perusahaan milik pengusaha bernama ternama di Batam. Bahkan, Pulau Kapal Kecil yang masih berada dalam grup yang sama dikabarkan akan segera menyusul dalam tahap reklamasi, yang kini masih dalam perencanaan.

DPD Projo Kepri menilai bahwa diamnya instansi seperti PSDKP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, maupun BPN dan KKP berpotensi menunjukkan pembiaran atas pelanggaran yang sedang berlangsung. Dado pun meminta agar pemerintah pusat turun tangan dan membentuk tim independen untuk mengusut kegiatan ini.

“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga menyangkut kedaulatan wilayah dan kepentingan publik. Kami minta Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ATR/BPN, dan KLHK untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius,” pungkas Dado.

Sampai berita ini diturunkan, PSDKP Batam maupun instansi lainnya belum memberikan klarifikasi atau rilis resmi terkait status perizinan maupun tindakan yang akan diambil terhadap aktivitas mencurigakan di Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version