Connect with us
Bungkam Soal Reklamasi di Pial Layang dan Kapal Besar, PSDKP Batam dan Instansi Terkait Dipertanyakan Projo Kepri

Bungkam Soal Reklamasi di Pial Layang dan Kapal Besar, PSDKP Batam dan Instansi Terkait Dipertanyakan Projo Kepri

More Videos

9info.co.id | BATAM – Polemik aktivitas reklamasi di dua pulau di perbatasan Indonesia-Singapura, yakni Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar, terus menuai tanda tanya besar. Hingga saat ini, instansi terkait seperti Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta lembaga teknis lainnya masih bungkam, meskipun diduga telah melakukan kunjungan ke lokasi.

Sekretaris DPD Projo Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, menyampaikan kekecewaannya atas sikap diam instansi pemerintah terkait yang belum memberikan penjelasan resmi kepada publik.

“Kami sudah kumpulkan data dan fakta di lapangan. Beberapa instansi terkait sudah turun ke dua pulau tersebut pada 4 juli 2025. Namun sampai hari ini, tidak ada satu pun pernyataan resmi yang menjelaskan apakah kegiatan reklamasi itu memiliki izin lengkap atau tidak,” tegas Dado, Rabu (16/7/2025).

Temuan mencengangkan terungkap dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan DPD Projo Kepri bersama sejumlah wartawan pada 8 Juli 2025. Tim mendapati aktivitas alat berat seperti excavator dan dump truck yang beroperasi di kawasan pesisir kedua pulau tersebut. Padahal, lokasi itu masih ditumbuhi vegetasi mangrove aktif yang menjadi bagian dari kawasan lindung pesisir.

Kegiatan reklamasi tersebut diduga dilakukan secara diam-diam, tanpa ada papan informasi proyek di lokasi, sebagaimana yang diwajibkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang publik.

Lebih mengejutkan, dua pulau tersebut disebut-sebut dikelola oleh satu grup perusahaan milik pengusaha bernama ternama di Batam. Bahkan, Pulau Kapal Kecil yang masih berada dalam grup yang sama dikabarkan akan segera menyusul dalam tahap reklamasi, yang kini masih dalam perencanaan.

DPD Projo Kepri menilai bahwa diamnya instansi seperti PSDKP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, maupun BPN dan KKP berpotensi menunjukkan pembiaran atas pelanggaran yang sedang berlangsung. Dado pun meminta agar pemerintah pusat turun tangan dan membentuk tim independen untuk mengusut kegiatan ini.

“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga menyangkut kedaulatan wilayah dan kepentingan publik. Kami minta Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ATR/BPN, dan KLHK untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius,” pungkas Dado.

Sampai berita ini diturunkan, PSDKP Batam maupun instansi lainnya belum memberikan klarifikasi atau rilis resmi terkait status perizinan maupun tindakan yang akan diambil terhadap aktivitas mencurigakan di Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Media Soroti Sky Game Batam: Dugaan Judi Bermodus Gelper, WNA Disebut Berperan, Pajak Dipertanyakan, Aparat Didesak Bertindak

9info.co.id | BATAM – Nama Sky Game di kawasan SNL Food, Lubuk Baja, Kota Batam, kini menjadi sorotan luas. Dalam beberapa hari terakhir, ratusan media daring secara serentak memberitakan dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) yang disebut masih beroperasi secara terbuka di pusat kota.

‎Masifnya pemberitaan tersebut memunculkan satu pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa usaha yang terus menjadi sorotan publik itu masih tetap beroperasi tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat secara nyata?

‎Tak hanya dugaan perjudian, berbagai informasi yang berkembang juga menyeret isu lain yang tak kalah serius, mulai dari dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam operasional usaha hingga pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

‎Jika berbagai dugaan tersebut benar adanya, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah hiburan atau permainan ketangkasan, melainkan telah menyentuh aspek pidana, pengawasan usaha, keimigrasian, hingga potensi kerugian terhadap pendapatan daerah.

‎Berdasarkan pantauan di lapangan dan berbagai informasi yang berkembang, sejumlah pengunjung terlihat memainkan mesin permainan dalam waktu yang cukup lama dengan pola berpindah-pindah mesin untuk mengumpulkan poin tertentu.

‎Pola tersebut memunculkan dugaan bahwa permainan lebih banyak bergantung pada faktor keberuntungan (chance) dibandingkan keterampilan (skill).

‎Dalam berbagai perkara perjudian yang pernah ditangani aparat penegak hukum, unsur keberuntungan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana perjudian.

‎Kondisi itu semakin menjadi perhatian karena di area permainan juga terlihat petugas yang berjaga, membantu pengoperasian mesin, serta menangani berbagai kendala teknis selama permainan berlangsung.

‎Operasional yang berjalan secara terstruktur tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sistem pengelolaan usaha, legalitas operasional, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.

‎Lebih jauh lagi, muncul informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas operasional usaha tersebut.

‎Dugaan ini memantik perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan izin kerja, kewenangan operasional usaha, hingga kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

‎Apabila benar terdapat WNA yang menjalankan aktivitas kerja tanpa dokumen yang sesuai, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi ranah pengawasan instansi keimigrasian dan aparat penegak hukum.

‎Di sisi lain, perhatian publik kini juga mengarah pada persoalan perpajakan. Sky Game sebagai usaha hiburan dipertanyakan apakah telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat, Ismail, menilai bahwa apabila aktivitas usaha berlangsung setiap hari dengan tingkat kunjungan yang tinggi, maka transparansi pelaporan pendapatan menjadi hal yang sangat penting.

‎”Pajak hiburan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat strategis. Publik berhak mengetahui apakah seluruh transaksi telah dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

‎Menurutnya, apabila terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak, maka potensi penerimaan daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah dapat menjadi pertanyaan serius bagi masyarakat.

‎Sorotan publik yang semakin besar kini juga mengarah kepada aparat penegak hukum di wilayah Kota Batam. Sebab, lokasi usaha yang menjadi perhatian tersebut berada di wilayah hukum Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja.

‎Masyarakat menunggu langkah konkret dari Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajarannya untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai dugaan yang telah berkembang luas di ruang publik.

‎Pasalnya, sejak KUHP baru resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, negara telah mempertegas larangan terhadap aktivitas perjudian melalui Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP yang mengatur ancaman pidana terhadap penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian.

‎Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini telah berkembang menjadi ujian nyata terhadap komitmen penegakan hukum di Kota Batam.

‎Ketika dugaan praktik perjudian, dugaan keterlibatan WNA, serta dugaan kepatuhan pajak diberitakan secara masif oleh ratusan media, publik tentu berharap adanya respons yang cepat, transparan, dan profesional dari instansi yang berwenang.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Sky Game maupun aparat terkait mengenai berbagai dugaan yang berkembang. Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

‎Kini masyarakat menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan langkah nyata. Sebab ketika sebuah persoalan telah menjadi perhatian luas publik dan media, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu usaha, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, pengawasan usaha, dan kewibawaan negara dalam menjalankan aturan yang berlaku.(Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version