Connect with us
Dampingi Kasus Laporan Karyawan, Tiga Pengacara di Batam Dikeroyok Sekuriti PT. PSP

Dampingi Kasus Laporan Karyawan, Tiga Pengacara di Batam Dikeroyok Sekuriti PT. PSP

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Tiga pengacara jadi korban pengeroyokan sekuriti perusahaan di salah satu perusahaan di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Sabtu (17/2) siang. Tiga pengacara yang telah membuat aduan ke Polresta Barelang adalah Muhamad Rasyied Mahsya, Seriaman Telambanua dan Noverliusman Zega dari Kantor Hukum JP Law Office & Partners.

Informasi yang didapat, pengeroyokan ini terjadi saat ketiga pengacara ini mendatangi perusahaan Jasa pengamanan PT. Pandu Samudera Perkasa (PT.PSP) untuk menemui manajamen mempertanyakan aduan klien mereka dari karyawan di perusahaan tersebut.

Sebelumnya, ketiga pengacara ini mendapat aduan beberapa karyawan di sana terkait gaji, BPJS, hak lembur dan THR yang belum dibayarkan perusahaan.

Kedatangan ketiga pengacara ini membuat petugas keamanan perusahaan berang. Mereka secara membabi buta menyerang ketiga pengacara ini tanpa alasan.

“Datang untuk mendampingi klien, dimana ada enam orang karyawan mengadu ke kantor terkait hak-hak mereka yang belum dibayar perusahaan. Datang dengan niat baik tapi malah dikeroyok,” ujar Jemi Frengki, salah satu rekan dari tiga pengacara yang jadi korban pengeroyokan.

Dijelaskan Frengki, saat ketiga rekan mereka tiba di perusahan tidak ada masalah awalnya. Mereka sempat bertemu dengan sekuriti di pintu masuk dan menyampaikan maksud dan tujuan mereka ke sana. Namun setelah itu datang sejumlah sekuriti lain yang kebetulan lagi latihan bersama di lokasi perusahan dan mengeroyok ketiga korban.

Atas kejadian tersebut ketiga korban sudah membuat laporan ke Polresta Barelang dengan nomor: STTLP/96/II/2024/SPKT/Resta brlg/Polda Kepri.
Dia juga berharap laporan mereka diproses untuk membuat efek jera dan menghilangkan premanisme di perusahaan.

“Ini sudah perbuatan premanisme, yang bisa membuat citra buruk bagi Kota Batam,” tegas Frengki. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version