Connect with us
Deputi IV BP Batam Tinjau Progres Pembangunan Rumah Baru Warga Rempang di Tanjung Banon

Deputi IV BP Batam Tinjau Progres Pembangunan Rumah Baru Warga Rempang di Tanjung Banon

More Videos

9info.co.id | BATAM – Anggota Bidang Investasi dan Pengusahaan (Deputi IV) BP Batam, Fary Djemy Francis berkesempatan untuk meninjau langsung progres pembangunan rumah baru untuk warga terdampak pengembangan Kawasan Rempang Eco-City yang berlokasi di Tanjung Banon, Kamis (20/3/2025).

Dalam kunjungan kali ini, Fary ingin memastikan bahwa pengerjaan rumah di atas tanah seluas 500 meter persegi tersebut berjalan maksimal tanpa ada kendala.

“Kita akan berupaya agar pembangunan 350 unit rumah baru untuk warga bisa selesai. Laporan tim saat ini, sudah 101 rumah rampung dan 68 unit di antaranya telah ditempati warga yang dua hari lalu menerima SHM,” ujar Fary di sela kegiatan.

Fary menyebut, ada beberapa hal yang menjadi catatannya terhadap pengerjaan kawasan yang sedang berlangsung.

Satu di antaranya adalah pembangunan rumah ibadah untuk warga yang telah menempati rumah baru tersebut.

Meskipun saat ini telah tersedia tempat ibadah sementara bagi warga, namun politisi Partai Gerindra itu ingin penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dapat menjadi prioritas pembangunan kawasan ke depannya.

“Kami akan segera memfasilitasi pembangunan fasos dan fasum. Dengan tujuan, masyarakat jadi lebih mudah untuk melaksanakan ibadah. Ini menjadi hal penting yang perlu kita pikirkan bersama,” tambahnya lagi.

Pada kesempatan ini, Fary juga merinci jika pembangunan rumah baru di Kawasan Tanjung Banon akan berlangsung dua tahap.

Selain 350 unit rumah pada tahap pertama, BP Batam akan melanjutkan pembangunan rumah sebanyak 178 unit di tahap kedua.

Dengan harapan, warga yang saat ini menempati hunian sementara dapat segera pindah ke rumah baru mereka dan menerima SHM sebagaimana yang telah diterima oleh 68 KK sebelumnya.

“BP Batam bertugas untuk menyukseskan proyek Rempang Eco-City sebagai salah satu program prioritas nasional. Kami juga akan melakukan rapat dengan tim pokja terkait apa-apa saja yang menjadi kendala sehingga kita bisa berbagi peran dalam penyelesaiannya. Tujuannya tentu agar program strategis nasional ini bisa terealisasi dengan baik,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version