Connect with us
Didampingi Tim Hukum, Ketua DPC GRIB Jaya Batam Pastikan Legalitas Organisasi

Didampingi Tim Hukum, Ketua DPC GRIB Jaya Batam Pastikan Legalitas Organisasi

More Videos

9info.co.id | BATAM – Polemik status kepengurusan GRIB Jaya di Kepulauan Riau memasuki babak baru. Ketua DPC GRIB Jaya Kota Batam, Eman Toba, menegaskan pihaknya memiliki legalitas hukum yang sah dan membantah tudingan bahwa aktivitas organisasi di tingkat kota bersifat ilegal.

‎Klarifikasi tersebut disampaikan Eman menyusul pernyataan Ketua DPD GRIB Jaya Kepri, Rudi Widjaja, yang menyebut kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota belum memiliki legitimasi organisasi pasca berakhirnya mandat pada 12 Desember 2025.

‎“Kami membantah jika kegiatan dan aktivitas yang kami lakukan disebut ilegal. Saya hadir sebagai pengurus yang mendapatkan SK definitif,” tegas Eman Toba.

‎Ia menjelaskan, kepengurusan DPC GRIB Jaya Kota Batam sejatinya telah dijadwalkan untuk dilantik pada November lalu. Namun, agenda tersebut ditunda atas arahan Ketua Umum karena adanya musibah dan bencana di wilayah Sumatera dan Aceh.

‎“Seluruh rangkaian pelantikan sudah kami persiapkan. Namun karena kondisi berduka nasional, Ketua Umum meminta penundaan,” jelasnya.

‎Eman juga menegaskan bahwa SK kepengurusannya sah dan diketahui oleh Sekretaris Jenderal GRIB Jaya Pusat, H. Zulfikar. Dengan dasar tersebut, ia memastikan bahwa roda organisasi di Batam berjalan sesuai mandat yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

‎Menanggapi pernyataan DPD Kepri yang merujuk pada SK mandat tertanggal 12 Desember 2025, Eman menyatakan tetap menghormati mekanisme organisasi. Namun ia menilai perlu ada pelurusan informasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

‎“Kami menjunjung tinggi aturan organisasi. Tapi keberadaan kami memiliki dasar hukum yang jelas. Mandat dari Ketua Umum adalah legitimasi sah bagi kami menjalankan organisasi di Batam,” ujarnya.

‎Didampingi Tim Hukum GRIB Jaya Kota Batam, Sebastian Surbakti, SH, Eman menambahkan bahwa sebagai bentuk komitmen, pihaknya telah membentuk struktur kepengurusan hingga tingkat PAC dan ranting se-Kota Batam.

‎“Ini menunjukkan bahwa kami serius membangun organisasi secara terstruktur dan bertanggung jawab,” kata Sebastian.

‎Selain itu, GRIB Jaya Kota Batam juga tetap menjalankan berbagai kegiatan sosial dan membuka kemitraan dengan Pemerintah Kota Batam sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.

‎Eman berharap polemik internal ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme organisasi yang berlaku, guna menjaga marwah serta soliditas GRIB Jaya di Kepulauan Riau.

‎“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara organisatoris dan proporsional, demi menjaga nama baik organisasi,” pungkasnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version