Connect with us

9info.co.id | BATAM – Polemik status kepengurusan GRIB Jaya di Kepulauan Riau memasuki babak baru. Ketua DPC GRIB Jaya Kota Batam, Eman Toba, menegaskan pihaknya memiliki legalitas hukum yang sah dan membantah tudingan bahwa aktivitas organisasi di tingkat kota bersifat ilegal.

‎Klarifikasi tersebut disampaikan Eman menyusul pernyataan Ketua DPD GRIB Jaya Kepri, Rudi Widjaja, yang menyebut kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota belum memiliki legitimasi organisasi pasca berakhirnya mandat pada 12 Desember 2025.

‎“Kami membantah jika kegiatan dan aktivitas yang kami lakukan disebut ilegal. Saya hadir sebagai pengurus yang mendapatkan SK definitif,” tegas Eman Toba.

‎Ia menjelaskan, kepengurusan DPC GRIB Jaya Kota Batam sejatinya telah dijadwalkan untuk dilantik pada November lalu. Namun, agenda tersebut ditunda atas arahan Ketua Umum karena adanya musibah dan bencana di wilayah Sumatera dan Aceh.

‎“Seluruh rangkaian pelantikan sudah kami persiapkan. Namun karena kondisi berduka nasional, Ketua Umum meminta penundaan,” jelasnya.

‎Eman juga menegaskan bahwa SK kepengurusannya sah dan diketahui oleh Sekretaris Jenderal GRIB Jaya Pusat, H. Zulfikar. Dengan dasar tersebut, ia memastikan bahwa roda organisasi di Batam berjalan sesuai mandat yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

‎Menanggapi pernyataan DPD Kepri yang merujuk pada SK mandat tertanggal 12 Desember 2025, Eman menyatakan tetap menghormati mekanisme organisasi. Namun ia menilai perlu ada pelurusan informasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

‎“Kami menjunjung tinggi aturan organisasi. Tapi keberadaan kami memiliki dasar hukum yang jelas. Mandat dari Ketua Umum adalah legitimasi sah bagi kami menjalankan organisasi di Batam,” ujarnya.

‎Didampingi Tim Hukum GRIB Jaya Kota Batam, Sebastian Surbakti, SH, Eman menambahkan bahwa sebagai bentuk komitmen, pihaknya telah membentuk struktur kepengurusan hingga tingkat PAC dan ranting se-Kota Batam.

‎“Ini menunjukkan bahwa kami serius membangun organisasi secara terstruktur dan bertanggung jawab,” kata Sebastian.

‎Selain itu, GRIB Jaya Kota Batam juga tetap menjalankan berbagai kegiatan sosial dan membuka kemitraan dengan Pemerintah Kota Batam sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.

‎Eman berharap polemik internal ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme organisasi yang berlaku, guna menjaga marwah serta soliditas GRIB Jaya di Kepulauan Riau.

‎“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara organisatoris dan proporsional, demi menjaga nama baik organisasi,” pungkasnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain