Connect with us
Didampingi Tim Hukum, Ketua DPC GRIB Jaya Batam Pastikan Legalitas Organisasi

Didampingi Tim Hukum, Ketua DPC GRIB Jaya Batam Pastikan Legalitas Organisasi

More Videos

9info.co.id | BATAM – Polemik status kepengurusan GRIB Jaya di Kepulauan Riau memasuki babak baru. Ketua DPC GRIB Jaya Kota Batam, Eman Toba, menegaskan pihaknya memiliki legalitas hukum yang sah dan membantah tudingan bahwa aktivitas organisasi di tingkat kota bersifat ilegal.

‎Klarifikasi tersebut disampaikan Eman menyusul pernyataan Ketua DPD GRIB Jaya Kepri, Rudi Widjaja, yang menyebut kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota belum memiliki legitimasi organisasi pasca berakhirnya mandat pada 12 Desember 2025.

‎“Kami membantah jika kegiatan dan aktivitas yang kami lakukan disebut ilegal. Saya hadir sebagai pengurus yang mendapatkan SK definitif,” tegas Eman Toba.

‎Ia menjelaskan, kepengurusan DPC GRIB Jaya Kota Batam sejatinya telah dijadwalkan untuk dilantik pada November lalu. Namun, agenda tersebut ditunda atas arahan Ketua Umum karena adanya musibah dan bencana di wilayah Sumatera dan Aceh.

‎“Seluruh rangkaian pelantikan sudah kami persiapkan. Namun karena kondisi berduka nasional, Ketua Umum meminta penundaan,” jelasnya.

‎Eman juga menegaskan bahwa SK kepengurusannya sah dan diketahui oleh Sekretaris Jenderal GRIB Jaya Pusat, H. Zulfikar. Dengan dasar tersebut, ia memastikan bahwa roda organisasi di Batam berjalan sesuai mandat yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

‎Menanggapi pernyataan DPD Kepri yang merujuk pada SK mandat tertanggal 12 Desember 2025, Eman menyatakan tetap menghormati mekanisme organisasi. Namun ia menilai perlu ada pelurusan informasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

‎“Kami menjunjung tinggi aturan organisasi. Tapi keberadaan kami memiliki dasar hukum yang jelas. Mandat dari Ketua Umum adalah legitimasi sah bagi kami menjalankan organisasi di Batam,” ujarnya.

‎Didampingi Tim Hukum GRIB Jaya Kota Batam, Sebastian Surbakti, SH, Eman menambahkan bahwa sebagai bentuk komitmen, pihaknya telah membentuk struktur kepengurusan hingga tingkat PAC dan ranting se-Kota Batam.

‎“Ini menunjukkan bahwa kami serius membangun organisasi secara terstruktur dan bertanggung jawab,” kata Sebastian.

‎Selain itu, GRIB Jaya Kota Batam juga tetap menjalankan berbagai kegiatan sosial dan membuka kemitraan dengan Pemerintah Kota Batam sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.

‎Eman berharap polemik internal ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme organisasi yang berlaku, guna menjaga marwah serta soliditas GRIB Jaya di Kepulauan Riau.

‎“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara organisatoris dan proporsional, demi menjaga nama baik organisasi,” pungkasnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version